Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan undang-undang minyak dan gas bumi (RUU Migas) telah mendekati tahap akhir. Rancangan ini disiapkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menjadi landasan pengaturan sektor migas selama lebih dari dua dekade.
Dalam pembukaan Forum Eksplorasi dan Produksi Hulu Migas (Forek Hulu Migas) 2026 di Jakarta, 29 Oktober 2026, Bahlil mengatakan Kementerian ESDM tengah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk rancangan undang-undang tersebut. Pembahasan DIM, menurut dia, telah mencapai sekitar 90 persen. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum rancangan dibawa ke proses pembahasan bersama lembaga terkait dan pihak legislatif.
Penyusunan DIM diperlukan untuk memetakan isu, ketentuan, serta perubahan yang perlu dibahas dalam RUU. Dengan daftar tersebut, pemerintah dapat merumuskan posisi dan usulan secara lebih terstruktur, termasuk menentukan aturan yang perlu diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan migas saat ini. Pernyataan Bahlil mengenai progres pembahasan itu memberi gambaran bahwa proses penyusunan telah berjalan jauh, meski masih terdapat bagian yang harus dirampungkan.
Salah satu poin utama yang dimasukkan dalam rancangan tersebut adalah pembentukan badan usaha khusus (BUK) migas. Kehadiran BUK menjadi bagian dari rancangan arah baru pengelolaan sektor migas, khususnya terkait pengaturan kelembagaan dan pelaksanaan kegiatan usaha. Pembentukan badan tersebut dibahas dalam konteks penyusunan kerangka hukum pengganti UU Migas yang berlaku sekarang.
Meski pembahasan DIM dilaporkan telah mencapai sekitar 90 persen, angka itu merujuk pada progres pembahasan yang disampaikan pemerintah dan tidak serta-merta berarti seluruh proses legislasi telah selesai. RUU masih perlu melalui tahapan berikutnya sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana rancangan mengenai BUK dan ketentuan lain diterjemahkan ke dalam aturan final, termasuk bagaimana pengelolaan migas diatur setelah undang-undang lama digantikan.
Kepastian dan penyederhanaan perizinan menjadi salah satu fokus dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa rancangan aturan tersebut menyiapkan pembentukan BUK untuk menangani pengurusan izin di sektor minyak dan gas bumi melalui satu pintu. Gagasan ini ditujukan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun investor yang menjalankan kegiatan usaha migas.
Dalam skema yang direncanakan, BUK diharapkan menjadi saluran terpadu agar pelaku usaha tidak perlu mengurus persetujuan secara terpisah ke berbagai instansi. Penyatuan proses itu diharapkan memberi kejelasan mengenai alur, pihak yang bertanggung jawab, serta tahapan yang harus ditempuh. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh gambaran lebih pasti mengenai kebutuhan administrasi sejak awal kegiatan.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menjawab persoalan yang dapat muncul setelah wilayah kerja migas melalui proses tender. Meski telah memperoleh kesempatan untuk mengelola wilayah kerja, KKKS masih mungkin menghadapi rangkaian perizinan yang berpindah dari satu kementerian ke kementerian lain. Proses yang tersebar itu berpotensi menambah waktu dan beban koordinasi sebelum kegiatan eksplorasi dapat berjalan.
Waktu menjadi aspek penting dalam eksplorasi migas karena kegiatan ini membutuhkan tahapan teknis dan investasi besar. Ketika pengurusan izin memerlukan koordinasi lintas lembaga yang panjang, pelaksanaan rencana kerja dapat tertunda. Penyederhanaan prosedur, jika dirancang secara jelas, dapat membantu mengurangi hambatan administratif tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan, lingkungan, maupun tata kelola yang berlaku.
Namun, mekanisme satu pintu tersebut masih berupa rancangan yang dibahas dalam RUU Migas, bukan sistem yang sudah diterapkan. Rincian kewenangan BUK, hubungan kerjanya dengan kementerian dan lembaga terkait, serta bentuk layanan perizinan masih perlu ditetapkan melalui pembahasan undang-undang. Karena itu, efektivitas rencana ini akan bergantung pada kejelasan aturan pelaksana dan koordinasi antarlembaga. Jika kerangka tersebut mampu memangkas proses berulang sekaligus memberikan kepastian bagi KKKS dan investor, pengelolaan izin dapat menjadi lebih tertata dan waktu menuju kegiatan eksplorasi berpotensi lebih efisien.Dalam rancangan arah baru pengelolaan migas, BUK diproyeksikan memegang peran yang lebih luas daripada sekadar menjalankan fungsi usaha. Lembaga ini direncanakan menjadi bagian penting dalam tata kelola sektor, terutama untuk mengoordinasikan dan memusatkan proses perizinan. Gagasan tersebut disampaikan Bahlil sebagai rencana yang masih perlu dibahas lebih lanjut, bukan perubahan yang sudah berlaku. Pengaturan mengenai peran BUK akan dibicarakan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU), sehingga bentuk kewenangan, batas tanggung jawab, dan mekanisme kerjanya masih menunggu pembahasan serta keputusan dalam proses legislasi. Dengan demikian, rencana ini belum dapat dipahami sebagai pengalihan kewenangan yang telah diterapkan.
Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme satu pintu dimaksudkan untuk mengakhiri proses perizinan yang berulang di berbagai kementerian. Dalam pola yang hendak ditata, pelaku usaha tidak perlu menempuh tahapan serupa secara terpisah dari satu instansi ke instansi lain. Urusan tersebut direncanakan dapat diselesaikan melalui BUK, sehingga proses pengajuan dan koordinasi perizinan berpotensi menjadi lebih terpadu. Gagasan ini menempatkan penyederhanaan prosedur sebagai salah satu sasaran, sekaligus membuka ruang bagi pengaturan alur administrasi yang lebih jelas. Namun, rincian layanan, jenis izin yang akan ditangani, dan hubungan BUK dengan kementerian terkait belum dapat dianggap final sebelum dituangkan dalam RUU.
Jika dibahas dan disepakati, pemusatan perizinan dapat menjadi perubahan penting dalam pembagian peran antarlembaga di sektor migas. Karena itu, pembahasan RUU akan menentukan bagaimana BUK menjalankan fungsi tersebut, termasuk koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang selama ini terlibat. Rancangan aturan juga perlu menjelaskan prosedur, tanggung jawab, serta pengawasan agar mekanisme satu pintu berjalan dengan kepastian hukum. Untuk saat ini, peran BUK yang lebih besar tetap merupakan proyeksi kebijakan. Pernyataan Bahlil menggambarkan tujuan yang ingin dicapai melalui rancangan regulasi, bukan bukti bahwa sistem perizinan migas telah berubah. Implementasinya bergantung pada hasil pembahasan dan ketentuan yang kelak ditetapkan dalam RUU.
Rencana kemudahan pajak bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi salah satu hal yang disinggung Bahlil dalam pembahasan pengaturan sektor hulu migas melalui RUU. Skema tersebut mengaitkan waktu pemenuhan kewajiban pajak dengan hasil kegiatan usaha, khususnya produksi. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang masih menjalani eksplorasi dan belum memperoleh hasil produksi tidak langsung dibebani pembayaran pajak atas hasil yang belum ada. Gagasan itu mempertimbangkan karakter kegiatan migas yang membutuhkan tahapan panjang dan investasi besar sebelum suatu wilayah kerja dapat menghasilkan minyak atau gas.
Bahlil memberi gambaran bahwa selama KKKS masih berada pada tahap eksplorasi, perusahaan belum perlu membayar pajak terlebih dahulu apabila belum mendapatkan hasil produksi. Kewajiban pembayaran baru dilakukan setelah kegiatan menghasilkan. Penjelasan ini bukan berarti kewajiban pajak dihapus, melainkan waktu pembayarannya disesuaikan dengan adanya hasil usaha. Dengan demikian, perusahaan memiliki ruang untuk menjalankan proses eksplorasi tanpa harus menanggung pembayaran yang berkaitan dengan produksi sebelum produksi itu benar-benar terwujud. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan skema tersebut tetap akan mengikuti pengaturan yang dibahas dalam RUU.
Penegasan Bahlil juga mencakup kondisi ketika produksi telah memberikan hasil. Pada tahap itu, KKKS tetap wajib memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, kemudahan yang direncanakan ditujukan untuk menyesuaikan beban dengan tahapan kegiatan, bukan memberikan pengecualian permanen kepada perusahaan.






