Hukum  

Denny Indrayana Sebut Praperadilan Kasus Payment Gateway sebagai Serangan Balik

Denny Indrayana Sebut Praperadilan Kasus Payment Gateway sebagai Serangan Balik

Jakarta | Perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan sistem payment gateway kembali menjadi sorotan setelah diajukannya permohonan praperadilan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Perkara ini menjerat Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan itu diajukan oleh Garuda 08, relawan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara payment gateway yang kembali dipersoalkan. Melalui praperadilan, para pemohon meminta pengadilan menilai aspek tertentu dari proses hukum yang menjadi objek permohonan. Pengajuan ini membuat penanganan perkara lama tersebut kembali masuk dalam perhatian publik, sekaligus membuka ruang bagi pengujian melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan.

Permohonan praperadilan berbeda dari pemeriksaan pokok perkara. Dalam proses ini, hakim memeriksa permohonan sesuai ruang lingkup kewenangan praperadilan dan mempertimbangkan dasar yang diajukan para pemohon. Karena itu, pengajuan permohonan belum dengan sendirinya menentukan benar atau tidaknya dugaan korupsi, ataupun menetapkan hasil akhir perkara. Penilaian atas pokok perkara dan pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada proses serta keputusan yang berwenang.

Bagi Garuda 08 dan THMP, pengajuan tersebut merupakan upaya untuk meminta kejelasan mengenai perkara yang menjerat Denny Indrayana. Praperadilan juga menjadi jalur untuk membawa persoalan prosedural ke hadapan hakim, sehingga pihak-pihak terkait dapat memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan permohonan di PN Jakarta Selatan, termasuk tanggapan pihak terkait dan pertimbangan majelis hakim. Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada proses pemeriksaan dan keputusan yang akan diambil pengadilan, bukan semata-mata pada pernyataan para pemohon. Sampai ada putusan, permohonan tersebut merupakan langkah hukum yang diajukan dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai pokok perkara.Denny Indrayana menanggapi kembali dibawanya perkara payment gateway ke jalur praperadilan dengan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk serangan balik. Dalam pandangannya, proses hukum yang kembali ditempuh itu tidak dapat dilepaskan dari sikap kritis yang selama ini ia sampaikan. Ia mengaitkan kemunculan langkah tersebut dengan kritiknya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Pernyataan itu merupakan penilaian Denny atas situasi yang dihadapinya, bukan kesimpulan mengenai motif pihak lain.

Untuk menggambarkan penilaiannya, Denny menyebut cara tersebut sebagai “modus lama”. Ungkapan itu merujuk pada pandangannya bahwa langkah praperadilan kembali muncul setelah ia menyampaikan kritik kepada kedua tokoh tersebut. Dengan demikian, ia menempatkan perkara payment gateway dan kritik politiknya dalam satu rangkaian yang menurutnya menunjukkan adanya serangan balik. Ia menyampaikan hubungan itu sebagai persepsi dan tuduhannya sendiri, sehingga maknanya perlu dipahami sebagai klaim Denny, bukan fakta yang telah dipastikan secara independen.

Respons Denny berpusat pada waktu dan konteks munculnya kembali jalur praperadilan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai cara untuk membalas sikap kritisnya, sementara istilah “modus lama” digunakan untuk menyatakan bahwa pola semacam itu, menurutnya, bukan hal baru. Pernyataannya tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh proses hukum perkara tersebut ataupun menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas langkah itu. Pokok yang ia sampaikan adalah keterkaitan yang ia rasakan kritik terhadap Gibran dan Jokowi dengan perkara yang kembali dibawa ke praperadilan. Dengan menyampaikan pandangan tersebut, Denny menegaskan bahwa ia memaknai perkembangan terbaru perkara payment gateway sebagai respons terhadap kritiknya, bukan semata-mata sebagai peristiwa hukum yang berdiri sendiri. Penilaian tersebut tetap merupakan sudut pandang yang ia kemukakan terkait perkara itu.

Denny Indrayana menilai permohonan praperadilan dalam kasus payment gateway sebagai serangan balik. Namun, ia mengatakan bahwa dirinya menanggapi langkah tersebut dengan santai. Pernyataan itu memperlihatkan cara Denny menggambarkan respons pribadinya terhadap permohonan yang ia anggap sebagai upaya balasan. Ia tidak menyampaikan tanggapan tersebut sebagai uraian panjang, melainkan menggunakan istilah dan ungkapan yang singkat.

Untuk menyebut perkara itu, Denny memakai istilah “Gibran Jo-Gate”. Istilah tersebut menjadi bagian dari cara ia merujuk pada kasus payment gateway yang sedang dibicarakan. Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan bahwa tanggapannya adalah “dijogetin aja”. Ungkapan itu disampaikan sebagai respons santai, sesuai dengan sikap yang ia katakan saat menanggapi permohonan praperadilan tersebut.

Pernyataan Denny memuat dua hal yang ia sampaikan secara bersamaan: penilaiannya bahwa permohonan itu merupakan serangan balik, dan sikapnya yang mengaku menanggapinya dengan santai. Penyebutan “Gibran Jo-Gate” dan ungkapan “dijogetin aja” merupakan pilihan kata yang ia gunakan ketika merespons perkara tersebut. Keduanya dapat dicatat sebagai bagian dari pernyataan Denny, tanpa perlu menambahkan penafsiran mengenai maksud lain di balik ungkapan itu.

Dengan demikian, tanggapan yang disampaikan Denny berpusat pada bagaimana ia memandang permohonan praperadilan dan bagaimana ia memilih meresponsnya. Ia menyebutnya sebagai serangan balik, tetapi menyatakan tidak menanggapinya dengan sikap serius atau tegang dalam ungkapan yang disampaikan. Istilah “Gibran Jo-Gate” merujuk pada perkara yang ia komentari, sedangkan “dijogetin aja” menjadi ungkapan tanggapannya. Penjelasan ini terbatas pada keterangan tersebut, tanpa menyimpulkan hal lain tentang pihak-pihak yang terlibat ataupun perkembangan proses hukumnya.

Ketua Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan dalam perkara payment gateway didorong oleh pertanyaan mengenai kepastian hukum. Menurut pihak pemohon, perkara tersebut telah berjalan atau berada dalam keadaan tidak jelas selama hampir sepuluh tahun. Rentang waktu yang panjang itu, kata Suhadi, menjadi salah satu alasan mereka meminta pengujian melalui mekanisme praperadilan. Penjelasan tersebut merupakan pandangan dan dasar permohonan yang disampaikan pihak pemohon, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Mereka menilai perlu ada pemeriksaan atas persoalan yang dianggap belum memperoleh kejelasan.

Suhadi juga menyebut Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam uraian pihak pemohon, keadaan itu menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa, terutama ketika perkara dinilai tidak menunjukkan kejelasan selama bertahun-tahun. Mereka mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan proses dan kepastian hukum terkait penetapan tersebut. Namun, keterangan mengenai lamanya perkara maupun status yang disebutkan Suhadi harus dipahami sebagai pernyataan dari pihak pemohon. Praperadilan yang diajukan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa terdapat pelanggaran, ataupun memastikan bagaimana pengadilan akan menilai permohonan itu.

Dengan demikian, alasan yang dipaparkan THMP berpusat pada dua hal: perkara payment gateway yang menurut mereka mandek atau tidak jelas hampir satu dekade, serta penetapan Denny sebagai tersangka yang mereka kaitkan dengan kebutuhan untuk memperoleh kepastian melalui praperadilan. C. Suhadi menyampaikan argumen tersebut sebagai Ketua Tim Hukum Merah Putih, mewakili posisi pihak yang mengajukan permohonan. Uraian ini tidak menyatakan bahwa dalil pemohon telah diterima atau diputus benar. Informasi yang tersedia dalam penjelasan tersebut terbatas pada alasan pengajuan praperadilan sebagaimana disampaikan Suhadi, tanpa memuat penilaian pengadilan maupun perkembangan lain dari perkara itu. Karena itu, tudingan mengenai ketidakjelasan dan lamanya penanganan tetap merupakan klaim pihak pemohon yang menjadi pokok permohonan mereka.

Baca juga: DCT CYBEREX SGS 2026 Paparkan Analisis Serangan, Perkuat Pertahanan Siber | Marine Force Lampung Uji Kemampuan Tempur Jarak Dekat Serta Serangan Malam Di SGS 2026 | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim