Denny Indrayana Bantah Klaim Operasi Politik, Soroti Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024

Denny Indrayana Bantah Klaim Operasi Politik, Soroti Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024

Jakarta | Denny Indrayana menanggapi pernyataan Joko Widodo yang mengaitkan isu ijazah dan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan dugaan operasi politik. Dalam unggahan YouTube yang disampaikan pada Minggu, 18 Oktober 2026, Denny menyatakan tidak sependapat dengan penilaian tersebut. Ia menegaskan bahwa kritik dan pertanyaan publik mengenai isu-isu itu, menurut pandangannya, tidak serta-merta dapat disebut sebagai operasi politik.

Denny justru menunjuk tindakan Jokowi dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024 sebagai hal yang ia persoalkan. Ia menilai Jokowi melakukan cawe-cawe politik untuk mendukung pencalonan Gibran, putra sulungnya, sebagai calon wakil presiden. Penilaian itu disampaikan Denny sebagai tanggapan atas narasi yang menurutnya mengalihkan perhatian dari keterlibatan presiden dalam proses politik menjelang pemilu. Denny juga menghubungkan persoalan tersebut dengan perdebatan tentang pencalonan Gibran dan dinamika politik yang menyertainya.

Dalam menyampaikan kritiknya, Denny menempatkan isu pencalonan Gibran sebagai inti dari operasi politik yang ia maksud. Ia tidak menyebut isu ijazah maupun wacana pemakzulan sebagai bukti adanya operasi politik, melainkan menegaskan bahwa tuduhan semacam itu perlu dibedakan dari kritik terhadap tindakan pejabat publik. Menurut Denny, perhatian seharusnya diarahkan pada dugaan keberpihakan Jokowi dalam pemilu demi kepentingan politik keluarganya. Seluruh uraian tersebut merupakan pandangan Denny sebagaimana disampaikan dalam unggahan YouTube, bukan kesimpulan independen mengenai peristiwa yang dipersoalkan.

Denny Indrayana menyoroti perubahan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang menjadi perhatian dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Ketentuan tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak mengikuti pemilihan.

Perubahan itu bermula dari perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputus MK pada 2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan terkait ketentuan usia, dengan memberikan pengecualian bagi orang yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. Cakupan jabatan itu termasuk kepala daerah yang memperoleh mandat melalui pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, persyaratan usia tidak lagi hanya bertumpu pada batas minimal 40 tahun, melainkan juga membuka jalur bagi pemegang jabatan elektif.

Denny menilai perubahan aturan tersebut memiliki dampak langsung terhadap peluang Gibran untuk masuk dalam pencalonan Pilpres 2024. Saat itu, Gibran masih berusia di bawah 40 tahun, tetapi sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, jabatan yang diperoleh melalui pemilihan kepala daerah. Pengecualian dalam putusan MK membuat kondisi tersebut dapat dipertimbangkan untuk memenuhi syarat pencalonan. Sorotan Denny berpusat pada hubungan perubahan tafsir konstitusional dan kelayakan seorang kandidat, bukan semata-mata pada usia yang tercantum dalam aturan sebelumnya.

Putusan tersebut kemudian menjadi bagian penting dari perdebatan publik mengenai proses pencalonan, karena mengubah cara persyaratan usia diterapkan menjelang pemilu. Denny mengaitkan perubahan itu dengan terbukanya kesempatan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Dalam memahami persoalan ini, perlu dibedakan rumusan awal undang-undang dan tafsir baru yang diberikan Mahkamah. Rumusan awal menetapkan batas 40 tahun, sedangkan putusan menambahkan pengecualian bagi orang yang memiliki pengalaman jabatan hasil pemilihan. Perbedaan itulah yang menjadi inti sorotan Denny terhadap pencalonan tersebut.

Denny Indrayana menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2024. Dalam pandangannya, keputusan tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi Anwar Usman, yang ketika itu menjabat Ketua MK. Denny menilai keterlibatan pimpinan lembaga dalam perkara yang berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka patut menjadi perhatian publik.

Denny juga menunjuk hubungan keluarga Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo. Anwar diketahui merupakan adik ipar Jokowi, sementara Gibran adalah putra Presiden. Dengan mengemukakan keterkaitan itu, Denny menyampaikan penilaian bahwa putusan mengenai syarat usia tersebut turut dipengaruhi oleh Anwar. Pernyataan ini merupakan tudingan atau pandangan Denny, bukan kesimpulan faktual independen mengenai pengaruh dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam konteks pencalonan Gibran, perubahan aturan usia menjadi isu penting karena membuka peluang bagi kandidat yang belum memenuhi batas usia umum, dengan ketentuan pengecualian bagi orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah. Denny mengaitkan putusan tersebut dengan dinamika politik menjelang pemilihan presiden. Namun, penyebutan hubungan putusan, Anwar, dan pencalonan Gibran harus dipahami sebagai bagian dari kritik yang ia sampaikan, bukan sebagai bukti bahwa suatu intervensi telah terjadi.

Sorotan Denny memperlihatkan bahwa pembahasan atas putusan MK tidak hanya berkisar pada tafsir aturan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga peradilan. Ia menekankan relevansi posisi Anwar dan hubungan keluarganya dengan Jokowi dalam menilai situasi tersebut. Meski demikian, uraian mengenai dugaan pengaruh itu perlu tetap dilekatkan kepada sumbernya. Tidak ada dasar dalam pernyataan yang dibahas untuk menambahkan kesimpulan lain tentang motif para pihak ataupun proses internal yang menghasilkan putusan. Dengan demikian, kritik Denny dapat disajikan sebagai penilaian narasumber terhadap perkara syarat usia dan konteks politiknya, sementara statusnya sebagai tudingan tetap dijelaskan secara terang kepada pembaca.

Denny Indrayana menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam kaitannya dengan persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden. Ia menyebut ketentuan tersebut sebagai “pasal selundupan” dan menilainya sebagai bagian dari operasi politik. Kritik itu diarahkan pada proses serta dampak aturan, bukan sekadar pada rumusan administratif mengenai dokumen pendidikan yang harus diserahkan kandidat.

Menurut isi ketentuan yang dipersoalkan, bukti kelulusan sekolah menengah atas dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah menengah atas di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, pasal tersebut memuat pengecualian terkait dokumen pendidikan tertentu berdasarkan keadaan yang disebutkan secara khusus. Ketentuan ini membedakan persyaratan bukti kelulusan bagi calon yang termasuk dalam kategori tersebut dari persyaratan yang berlaku secara umum.

Denny memandang pencantuman pengecualian itu perlu dicermati dalam konteks pencalonan pada Pilpres 2024. Istilah “pasal selundupan” yang ia gunakan mencerminkan keberatan terhadap cara ketentuan tersebut hadir dalam regulasi, sementara tudingan operasi politik merupakan penilaian yang ia sampaikan. Penjelasan mengenai isi pasal perlu dipisahkan dari penilaian tersebut: teks aturan menyebut pengecualian atas bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang tidak memiliki dokumen kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Uraian ini tidak dengan sendirinya menetapkan bagaimana persyaratan itu diterapkan kepada individu tertentu. Informasi yang tersedia menjelaskan bunyi pengecualian dan sorotan Denny, tetapi tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan status pendidikan Gibran. Karena itu, pembahasan tentang pasal sebaiknya membedakan fakta normatif dalam Peraturan KPU, kritik politik yang disampaikan Denny, serta informasi personal yang tidak dinyatakan dalam bahan sumber. Pemisahan tersebut membantu pembaca memahami perdebatan tanpa mengubah dugaan atau penilaian menjadi kepastian.

Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan