Jakarta | Presiden RI Prabowo Subianto mengarahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk menyederhanakan regulasi. Arahan tersebut menempatkan pembenahan aturan sebagai salah satu agenda penting dalam pengelolaan hukum nasional. Penyederhanaan diperlukan agar ketentuan yang berlaku tidak menjadi penghambat bagi pelaksanaan pembangunan maupun penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Supratman menyampaikan tujuan itu dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang berlangsung di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Kamis (15/10).
Menurut Supratman, pembangunan dan pelayanan publik perlu berjalan tanpa tersendat oleh aturan atau prosedur yang berbelit. Karena itu, penyederhanaan tidak semata-mata berarti mengurangi jumlah ketentuan, tetapi juga mendorong tata aturan dan proses yang lebih mudah dipahami serta dijalankan. Regulasi yang tertata dapat membantu pihak-pihak terkait mengetahui persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi. Di sisi lain, prosedur yang tidak rumit diharapkan mendukung masyarakat ketika mengakses layanan.
Arahan Presiden tersebut disampaikan dalam konteks pembenahan hukum yang memiliki kaitan langsung dengan kegiatan pemerintahan dan kebutuhan publik. Ketika aturan saling menyulitkan atau prosedur terlalu panjang, pelaksanaan program pembangunan berisiko melambat dan masyarakat dapat menghadapi hambatan dalam memperoleh pelayanan. Oleh sebab itu, upaya menyederhanakan regulasi dipandang sebagai langkah untuk mengurangi kerumitan yang tidak diperlukan, sekaligus menjaga agar ketentuan tetap mendukung tujuan yang hendak dicapai.
Forum Nasional Pembangunan Hukum menjadi tempat Supratman menjelaskan arah kebijakan tersebut. Pesan yang disampaikan menegaskan perlunya meninjau aturan dan prosedur agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun layanan publik. Dengan demikian, agenda penyederhanaan regulasi diarahkan pada terciptanya proses yang lebih lancar bagi pemerintah dan masyarakat. Arahan Prabowo kepada Menteri Hukum menjadi landasan bagi pembahasan mengenai bagaimana kerumitan aturan dapat dikurangi, sehingga hukum dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan, bukan justru membuat keduanya tersendat.
Kementerian Hukum telah meninjau berbagai peraturan yang dinilai tidak lagi diperlukan atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kegiatan usaha. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya menata regulasi agar ketentuan yang berlaku lebih mudah dipahami dan diterapkan. Pada saat yang sama, pemerintah menyederhanakan serta mempercepat proses perizinan yang sebelumnya dianggap rumit dan berbelit. Langkah ini diharapkan mengurangi hambatan administratif, baik bagi warga yang membutuhkan layanan maupun bagi pelaku usaha yang hendak menjalankan atau mengembangkan kegiatan ekonomi.
Namun, Supratman berpandangan bahwa keberhasilan penataan regulasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Angka yang lebih kecil belum tentu menunjukkan bahwa tata kelola hukum menjadi lebih baik apabila aturan yang tersisa masih tumpang tindih, sulit dilaksanakan, atau menimbulkan ketidakpastian. Karena itu, ukuran yang lebih penting adalah dampak yang dirasakan secara nyata. Kepastian hukum perlu meningkat, sehingga masyarakat dan dunia usaha dapat memahami hak, kewajiban, serta prosedur yang harus dipenuhi. Beban administratif dan biaya kepatuhan juga semestinya berkurang, sementara proses layanan menjadi lebih cepat dan dapat diprediksi.
Penataan yang efektif juga dapat mendukung iklim investasi yang lebih baik. Aturan yang jelas dan konsisten membantu calon investor menilai risiko, merencanakan kegiatan, dan mengambil keputusan tanpa menghadapi perubahan atau persyaratan yang membingungkan. Di sisi lain, penyederhanaan regulasi perlu mendorong efisiensi anggaran, misalnya dengan mengurangi proses yang berulang dan kebutuhan administrasi yang tidak memberi manfaat sebanding. Supratman menekankan bahwa deregulasi bukan sekadar mengganti aturan lama dengan aturan baru yang substansinya hampir sama. Intinya ialah memperbaiki ketentuan agar lebih sederhana, selaras, dan benar-benar menyelesaikan persoalan. Dengan demikian, peninjauan peraturan perlu diikuti evaluasi atas pelaksanaannya, termasuk apakah prosedur menjadi lebih ringkas dan manfaatnya dirasakan luas. Ukuran keberhasilan akhirnya terletak pada mutu tata kelola dan hasil yang diperoleh masyarakat, bukan semata-mata pada banyaknya aturan yang dicabut atau diterbitkan.
Dalam forum tersebut, Supratman menyampaikan data permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk tahun 2026. Angka yang dipaparkan mencakup permohonan pada tingkat pusat dan tingkat daerah. Untuk tingkat pusat, terdapat 970 permohonan harmonisasi. Sementara itu, jumlah permohonan yang disampaikan untuk tingkat daerah mencapai 10.300. Kedua angka tersebut menggambarkan jumlah permohonan yang disebutkan dalam forum, dengan pembagian berdasarkan tingkat pemerintahan. Data ini disajikan sebagaimana disampaikan oleh Supratman dan merujuk pada tahun 2026. Pemisahan tingkat pusat dan daerah menjadi bagian dari rincian yang dicatat dalam pemaparan tersebut. Tidak ada keterangan tambahan mengenai isi setiap permohonan atau status penanganannya dalam angka yang disebutkan.
Selain permohonan harmonisasi, Supratman juga menyampaikan catatan mengenai dokumen yang telah diakses. Sebanyak 697.325 dokumen tercatat telah diakses sebanyak 10.278.423 kali. Dua angka itu menunjukkan jumlah dokumen dan frekuensi akses yang disampaikan dalam forum. Jumlah dokumen merujuk pada berkas yang tercatat telah diakses, sedangkan angka akses menyatakan total kali dokumen tersebut diakses. Keterangan yang tersedia tidak merinci lebih jauh pembagian akses berdasarkan jenis dokumen, pengguna, maupun periode tertentu. Karena itu, angka-angka tersebut dapat dicatat sebagai bagian dari informasi yang dipaparkan, tanpa menambahkan rincian yang tidak disampaikan. Penyebutan angka akses dan jumlah dokumen berada berdampingan dengan data permohonan harmonisasi dalam pemaparan Supratman.
Dengan demikian, data yang disampaikan mencakup dua kelompok informasi: permohonan harmonisasi di tingkat pusat dan daerah, serta catatan akses dokumen. Rinciannya ialah 970 permohonan di tingkat pusat, 10.300 permohonan di tingkat daerah, 697.325 dokumen yang telah diakses, dan 10.278.423 kali akses. Seluruh angka tersebut merupakan data yang disampaikan Supratman dalam forum untuk tahun 2026, sesuai keterangan yang tersedia. Penyajian secara terpisah membantu menjaga perbedaan jumlah permohonan, jumlah dokumen, dan frekuensi akses. Tidak ada penafsiran lebih lanjut mengenai penyebab munculnya angka tersebut ataupun dampak yang mungkin berkaitan dengannya. Catatan ini memuat angka sebagaimana dilaporkan, tanpa memperluas maknanya melampaui informasi yang disampaikan.
Pemantauan dan evaluasi perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari pembenahan hukum nasional, bukan sekadar tahapan administratif setelah peraturan berlaku. Melalui proses tersebut, pemerintah dapat menilai apakah aturan masih relevan, mudah diterapkan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kebijakan. Pemeriksaan berkala juga membantu menemukan ketentuan yang tumpang tindih, tidak efektif, atau justru menambah beban kepatuhan. Karena itu, hasil evaluasi seharusnya menjadi dasar nyata untuk memperbaiki, menggabungkan, atau mencabut peraturan, sekaligus memberi arah bagi pembentukan regulasi berikutnya. Pendekatan ini membuat penyederhanaan aturan berjalan berdasarkan bukti dan kebutuhan, bukan hanya perubahan bentuk atau jumlah dokumen hukum.
Hingga Oktober 2026, expose review terhadap peraturan perundang-undangan telah dilakukan sebanyak 1.176 kali, dan hasil pelaksanaannya telah tersedia. Ketersediaan hasil ini penting karena memberikan gambaran mengenai capaian penelaahan sekaligus menyediakan bahan bagi tindak lanjut yang terukur. Data evaluasi dapat digunakan untuk mengenali aturan yang perlu dipertahankan, diselaraskan, atau disederhanakan. Proses tersebut juga mendorong pengambil kebijakan untuk menjelaskan alasan perubahan regulasi secara lebih terbuka dan konsisten. Dengan demikian, pemantauan tidak berhenti pada pencatatan kegiatan, melainkan terhubung dengan keputusan yang memperbaiki mutu hukum dan memastikan aturan tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
Kementerian Hukum telah menderegulasi 195 peraturan menteri hukum menjadi 34 peraturan menteri hukum. Langkah konsolidasi ini menunjukkan bahwa penataan dapat mengurangi kerumitan kerangka aturan, selama substansi penting dan kepastian hukum tetap terjaga.
Baca juga: Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Dandim Bojonegoro Raih Juara III Dansatgas Terbaik TMMD 129 | Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026






