Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun hingga September 2026, Pemerintah Sebut Masih Sesuai Jalur

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun hingga September 2026, Pemerintah Sebut Masih Sesuai Jalur

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga September 2026 telah mencapai Rp319 triliun. Nilai tersebut setara dengan 1,24% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi APBNKita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/10/2026).

Defisit APBN tersebut menunjukkan bahwa jumlah penerimaan negara hingga September 2026 masih lebih kecil dibandingkan dengan belanja negara. Selisih penerimaan dan belanja itu kemudian tercermin dalam posisi anggaran yang mengalami defisit sebesar Rp319 triliun. Dengan ukuran 1,24% terhadap PDB, angka tersebut menjadi gambaran kondisi pelaksanaan APBN sampai dengan September tahun ini.

Dalam penyampaiannya, Suahasil menjelaskan posisi defisit tersebut sebagai bagian dari perkembangan APBN hingga September 2026. Pemerintah mencatat adanya perbedaan dana yang berhasil dihimpun melalui penerimaan negara dan jumlah yang dikeluarkan untuk belanja negara. Karena penerimaan berada di bawah belanja, neraca APBN mencatat selisih negatif sebesar Rp319 triliun.

Angka defisit itu menjadi inti laporan pemerintah mengenai pelaksanaan APBN sampai September 2026. Besarannya telah dihitung dalam kaitannya dengan PDB, sehingga tercatat sebesar 1,24% dari total aktivitas ekonomi nasional. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi APBNKita yang berlangsung di kantornya di Jakarta Pusat pada Selasa (9/10/2026).

Dengan demikian, kondisi APBN hingga September 2026 ditandai oleh penerimaan negara yang lebih rendah daripada belanja negara. Perbedaan tersebut menghasilkan defisit Rp319 triliun atau 1,24% terhadap PDB, sebagaimana diumumkan Suahasil dalam konferensi APBNKita.

Realisasi APBN hingga September 2026 menunjukkan kinerja pendapatan negara yang mengalami penguatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.314,5 triliun, atau meningkat 25,5% secara tahunan (year-on-year/yoy). Kenaikan ini mencerminkan bertambahnya penerimaan yang masuk ke kas negara, baik melalui perpajakan maupun sumber pendapatan negara lainnya.

Pertumbuhan pendapatan tersebut menjadi salah satu penopang penting bagi kapasitas fiskal pemerintah. Dengan penerimaan yang lebih tinggi, pemerintah memiliki ruang untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, termasuk program pembangunan, perlindungan sosial, pelayanan publik, serta kewajiban rutin. Namun, peningkatan penerimaan belum sepenuhnya mengimbangi kebutuhan belanja yang terus berjalan hingga memasuki kuartal ketiga.

Pada periode yang sama, belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun. Nilai tersebut tumbuh 19% dibandingkan September tahun sebelumnya. Belanja ini mencakup pengeluaran pemerintah pusat dan transfer ke daerah untuk mendukung operasional pemerintahan, pembangunan, serta pelaksanaan berbagai kebijakan prioritas. Pertumbuhan belanja yang tetap terjaga menunjukkan bahwa pelaksanaan APBN berlangsung aktif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga momentum perekonomian.

Perbedaan pendapatan dan belanja tersebut memperlihatkan bahwa pengeluaran negara masih lebih besar daripada penerimaan yang berhasil dihimpun. Kondisi ini tercermin dalam defisit APBN yang mencapai Rp319 triliun hingga September 2026. Defisit tersebut menjadi gambaran posisi fiskal pemerintah pada periode berjalan, ketika pembiayaan program dan kewajiban negara membutuhkan dukungan lebih besar dibandingkan dana yang tersedia dari pendapatan.

Meski demikian, perkembangan kedua komponen utama tersebut masih perlu dilihat bersama dengan target APBN sepanjang tahun. Pertumbuhan pendapatan sebesar 25,5% dan belanja sebesar 19% menunjukkan adanya peningkatan pada kedua sisi anggaran. Pemerintah menilai posisi tersebut masih berada dalam jalur yang sesuai, dengan pengelolaan penerimaan, belanja, dan pembiayaan tetap diarahkan agar kesehatan fiskal terjaga hingga akhir tahun.

Pemerintah menilai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga September 2026 masih berada dalam jalur pelaksanaan yang telah ditetapkan. Penilaian tersebut disampaikan Suahasil menanggapi posisi defisit yang mencapai Rp319 triliun atau sekitar 1,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, angka tersebut belum menunjukkan adanya penyimpangan dari arah kebijakan fiskal yang dirancang sejak awal tahun.

Suahasil menjelaskan bahwa APBN sejak awal memang dirancang untuk mengalami defisit. Dengan demikian, munculnya selisih pendapatan negara dan belanja negara merupakan bagian dari desain pelaksanaan anggaran, bukan sesuatu yang secara otomatis menandakan masalah. Defisit digunakan sebagai instrumen untuk mendukung kebutuhan belanja pemerintah, menjaga keberlanjutan program prioritas, serta merespons dinamika perekonomian sesuai ruang fiskal yang tersedia.

Posisi pada September 2026 memang lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi pada akhir Agustus 2026. Pada periode tersebut, defisit tercatat sebesar 0,9% dari PDB atau setara Rp240,1 triliun. Seiring berjalannya pelaksanaan anggaran, angka defisit kemudian meningkat menjadi 1,2% dari PDB atau Rp319 triliun pada September. Namun, pemerintah menekankan bahwa perubahan tersebut perlu dilihat dalam konteks perkembangan penerimaan dan belanja negara sepanjang tahun, bukan hanya berdasarkan perbandingan satu bulan.

Dengan mempertimbangkan rancangan APBN serta perkembangan realisasi hingga September, Suahasil menyebut posisi defisit tersebut masih sesuai jalur. Pemerintah tetap memantau pelaksanaan anggaran dan kondisi fiskal secara berkala untuk memastikan defisit berada dalam batas yang direncanakan. Penilaian ini menegaskan bahwa kenaikan dari posisi akhir Agustus belum mengubah pandangan pemerintah bahwa APBN masih berjalan sesuai kerangka pelaksanaannya.

Hingga akhir September 2026, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sebesar Rp319 triliun atau setara 1,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Posisi tersebut menjadi bagian dari perkembangan pelaksanaan anggaran sebelum memasuki penghujung tahun. Pemerintah telah menetapkan batas defisit APBN 2026 sebesar 2,8% dari PDB pada akhir tahun.

Dengan demikian, angka defisit sebesar 1,2% dari PDB pada akhir September dipandang sebagai bagian dari perjalanan menuju target yang telah ditetapkan tersebut. Pergerakan defisit selama sisa periode anggaran akan menentukan posisi akhir APBN 2026, dengan sasaran yang tetap mengacu pada batas 2,8% dari PDB.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa defisit APBN diproyeksikan bergerak menuju 2,8% dari PDB pada akhir 2026. Pernyataan itu merujuk pada target defisit yang sudah ditetapkan pemerintah, sekaligus menjelaskan bahwa posisi pada akhir September belum merupakan angka akhir untuk keseluruhan tahun anggaran.

Target 2,8% dari PDB tersebut menjadi acuan pemerintah hingga penutupan tahun 2026. Sementara itu, posisi 1,2% dari PDB yang tercatat pada akhir September menunjukkan angka defisit pada periode tersebut, sedangkan proyeksi pemerintah menempatkan defisit akhir tahun pada level 2,8% dari PDB sebagaimana disampaikan Suahasil.