Jakarta | Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Peraturan yang menjadi pokok laporan itu mengatur sejumlah ketentuan mengenai pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam materi laporan, proses penyusunan serta pemberlakuan PKPU tersebut dikaitkan dengan tahapan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024. Pengadu mempersoalkan keterlibatan dan tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam proses yang kemudian berhubungan dengan penerapan aturan pencalonan tersebut.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga dikaitkan dengan proses yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Karena itu, seluruh anggota KPU dan Bawaslu menjadi pihak yang dilaporkan kepada DKPP untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan tersebut menempatkan penyusunan aturan, pelaksanaan tahapan pencalonan, serta pengawasan terhadap proses pemilu sebagai bagian dari perkara yang dimintakan pemeriksaan. DKPP selanjutnya menjadi lembaga yang berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan etik terhadap penyelenggara pemilu sesuai mekanisme yang berlaku.
Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan mengajukan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan tersebut berkaitan dengan penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Kedua lembaga itu menjadi pihak yang menyampaikan laporan terkait aturan serta pelaksanaan proses pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024.
Laporan disampaikan di kantor DKPP yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026. Tempat dan waktu penyampaian aduan tersebut menjadi bagian dari informasi penting mengenai langkah yang ditempuh LBH Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan. Keduanya mendatangi kantor lembaga etik penyelenggara pemilu untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Dalam laporan itu, LBH Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan melaporkan penyelenggara pemilu terkait proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Aduan tersebut ditujukan kepada pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, sebagaimana perkara yang dilaporkan kepada DKPP. Penyampaian laporan ini menempatkan kedua lembaga sebagai pengadu dalam perkara yang berhubungan dengan aturan pencalonan Pilpres 2024.
Identitas pengaju laporan, lokasi penyampaian, dan tanggal pengajuan menjadi keterangan utama dalam aduan tersebut. LBH Themis Indonesia serta Yayasan Dewi Keadilan menyampaikan laporan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Laporan itu secara khusus berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden serta penyelenggara pemilu yang dikaitkan dengan proses tersebut.
Laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilatarbelakangi oleh dugaan kejanggalan dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Peraturan tersebut menjadi sorotan karena dinilai memuat ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Pelapor menduga terdapat perubahan atau penambahan substansi yang tidak sepenuhnya mengikuti prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan serta mekanisme internal yang semestinya dijalankan oleh penyelenggara pemilu.
Salah satu pokok aduan adalah dugaan penyusupan pasal ke dalam peraturan tersebut. Istilah penyusupan digunakan pelapor untuk menggambarkan dugaan masuknya ketentuan tertentu tanpa pembahasan yang transparan, memadai, atau dapat ditelusuri secara jelas. Namun, tudingan itu masih merupakan bagian dari materi pengaduan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Kebenaran mengenai proses penyusunan, pembahasan, serta pengesahan aturan tersebut tetap harus diperiksa melalui mekanisme yang berwenang.
Pelapor menilai dugaan penyisipan pasal dapat menimbulkan persoalan etik apabila dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, independensi, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip tersebut menjadi penting karena setiap aturan pencalonan berpotensi memengaruhi hak peserta pemilu sekaligus menentukan kepastian hukum dalam tahapan Pilpres 2024. Apabila dugaan itu terbukti, tindakan tersebut dapat dipersoalkan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan kewajiban etik penyelenggara pemilu.
Pengaduan juga diarahkan untuk meminta DKPP menilai sikap dan tindakan pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk unsur KPU dan Bawaslu, sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan etik di DKPP tidak secara otomatis menyatakan bahwa pelanggaran telah terjadi, melainkan menjadi ruang untuk menguji laporan, bukti, serta keterangan para pihak. Dengan demikian, dugaan kejanggalan dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu ditempatkan sebagai isu yang masih berada dalam proses pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan final mengenai adanya pelanggaran.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa laporan tersebut telah resmi diajukan oleh Yayasan Dewi Keadilan bersama Themis Indonesia kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penegasan itu disampaikan untuk menjelaskan bahwa pengaduan yang diajukan bukan sekadar penyampaian keberatan, melainkan telah ditempuh melalui mekanisme resmi yang tersedia dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut penjelasan kuasa hukum, pengaduan itu berkaitan dengan pelaksanaan proses pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rangka Pemilu 2024. Laporan tersebut diajukan agar dugaan persoalan dalam proses dan aturan yang digunakan oleh penyelenggara pemilu dapat diperiksa melalui kewenangan DKPP. Dengan demikian, substansi laporan berfokus pada tindakan serta proses yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, bukan pada perkara lain di luar pokok pengaduan.
Ibnu juga menegaskan bahwa laporan tersebut berangkat dari dugaan adanya kejanggalan dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dugaan kejanggalan itu menjadi dasar bagi Yayasan Dewi Keadilan dan Themis Indonesia untuk meminta pemeriksaan terhadap proses pencalonan yang melibatkan KPU dan Bawaslu. Seluruh pokok pengaduan selanjutnya diserahkan kepada DKPP untuk ditelaah sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

