Malang | Perjalanan usaha tidak selalu dimulai dengan kegiatan yang sudah berjalan. Sebagian orang masih berada pada tahap menyusun rencana, mengenali peluang, atau mempertimbangkan kemungkinan untuk menjadi pelaku usaha. Dalam ekosistem BRI, dukungan pembiayaan mencakup beragam tahap perkembangan tersebut, termasuk masyarakat yang baru berniat memulai usaha. Cakupan ini menunjukkan bahwa akses pembiayaan dapat menjadi bagian dari perjalanan yang berkembang secara bertahap, bukan hanya ditujukan bagi usaha yang telah mapan. Setiap tahap memiliki konteks dan kebutuhan yang berbeda, sehingga jangkauan dukungan dalam ekosistem ini membentang dari tahap perintisan hingga kegiatan usaha dengan skala lebih luas.
Dalam tahap awal, PNM berperan menjangkau calon pelaku usaha yang masih merintis dan belum tentu memiliki usaha yang berkembang. Peran tersebut penting karena calon pengusaha dapat memerlukan dukungan saat mereka mulai menimbang langkah untuk menjalankan kegiatan produktif. Kehadiran PNM dalam ekosistem pembiayaan membantu memperluas jangkauan kepada masyarakat pada fase awal perjalanan usaha. Dengan begitu, pembahasan tentang pembiayaan tidak terbatas pada pengembangan usaha yang telah berjalan, tetapi juga mencakup upaya menjangkau orang-orang yang sedang bersiap memasuki dunia usaha. Dukungan pada fase ini menjadi bagian dari rentang pembiayaan yang lebih luas.
Seiring perjalanan dan perkembangan usaha, cakupan dukungan dalam ekosistem BRI dapat berlanjut ke berbagai skala. Jangkauannya meliputi usaha mikro dan kecil, koperasi, hingga korporasi. Rentang tersebut menggambarkan adanya dukungan bagi pelaku dan organisasi usaha dengan tahap maupun skala kegiatan yang beragam. Pembiayaan disalurkan melalui ekosistem holding ultramikro BRI, yang menghubungkan jangkauan pembiayaan pada tahap awal dengan cakupan usaha yang lebih besar. Dengan melihat seluruh rentang ini, masyarakat dapat memahami bahwa ekosistem tersebut merangkum dukungan dari rencana untuk memulai usaha, perintisan, hingga usaha yang telah berkembang dalam berbagai skala. Penjelasan ini berfokus pada cakupan dukungan, bukan rincian produk atau ketentuan tertentu.
Contoh ekosistem susu sapi perah di Malang yang disampaikan Akhmad Purwakajaya menggambarkan bahwa kebutuhan pembiayaan dapat muncul pada berbagai pelaku, bukan hanya pada satu perusahaan atau tahap usaha. Rantai kegiatan ini melibatkan peternak sebagai penghasil susu, koperasi yang membantu menghubungkan dan mendukung kegiatan para peternak, serta industri yang membeli hasil produksi. Masing-masing memiliki peran dan kebutuhan yang berbeda, sehingga dukungan pembiayaan dapat disesuaikan dengan aktivitas usaha mereka.
Pada tingkat peternak, dana dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha yang menunjang kegiatan pemeliharaan sapi perah dan produksi susu. Dukungan pada tahap ini berkaitan dengan kemampuan peternak menjalankan usahanya dan menghasilkan produk yang menjadi bagian dari rantai pasok. Namun, contoh tersebut tidak menetapkan besaran dana, persyaratan, atau bentuk teknis pembiayaan tertentu. Penekanannya terletak pada pemahaman bahwa peternak merupakan salah satu pelaku yang dapat memperoleh akses pembiayaan sesuai kebutuhan usahanya.
Koperasi memiliki kebutuhan yang berbeda. Dalam contoh di Malang, koperasi dapat dibiayai untuk investasi fasilitas cold storage, yang mendukung penanganan susu dalam rantai usaha. Sementara itu, industri dapat menerima pembiayaan ketika berperan sebagai pembeli hasil produksi atau off-taker. Peran pembeli ini menempatkan industri sebagai bagian dari hubungan usaha yang menghubungkan produksi dengan penyerapan hasil. Dengan demikian, pembiayaan dapat menjangkau pihak-pihak yang memiliki fungsi saling berkaitan, mulai dari produksi, dukungan koperasi, hingga pembelian oleh industri.
Ilustrasi ini menunjukkan pendekatan pembiayaan berdasarkan ekosistem: kebutuhan setiap pelaku dipandang dalam konteks keterhubungan usaha, bukan secara terpisah. Peternak membutuhkan dukungan untuk menjalankan kegiatan produksi, koperasi dapat memerlukan investasi fasilitas, dan industri sebagai off-taker memiliki peran dalam menyerap hasil. Pembagian tersebut membantu memperlihatkan ragam titik dukungan yang mungkin ada di sepanjang rantai susu sapi perah. Contoh ini tetap bersifat ilustratif; rincian pembiayaan bergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing pelaku, tanpa menyiratkan nilai atau skema teknis tertentu.
Akhmad memandang bahwa pembiayaan lebih mudah disalurkan ketika hubungan peternak, koperasi, dan industri tersambung dengan baik. Dalam ekosistem usaha, setiap pelaku memiliki peran yang berkaitan dengan tahapan kegiatan berikutnya. Peternak menjalankan usaha dan menghasilkan susu, koperasi menjadi penghubung di peternak dan pihak lain, sedangkan industri berhubungan dengan pengolahan atau pemanfaatan hasil. Keterhubungan ini memberi gambaran yang lebih utuh tentang bagaimana kegiatan usaha berlangsung, bukan hanya tentang satu pelaku secara terpisah. Dengan memahami relasi tersebut, penyaluran pembiayaan dapat mempertimbangkan kebutuhan dan posisi masing-masing pihak dalam rantai usaha.
Sektor susu sapi perah menjadi konteks yang memperlihatkan pentingnya hubungan antarpelaku itu. Kegiatan peternak tidak berdiri sendiri dari proses pengumpulan dan penyaluran susu, sementara koperasi dan industri memiliki keterkaitan dengan hasil usaha tersebut. Ketika hubungan di mereka berjalan jelas, alur kegiatan serta keterlibatan tiap pihak lebih mudah dikenali. Sebaliknya, jika pelaku hanya dipandang secara terpisah, pemahaman mengenai kebutuhan pembiayaan dapat menjadi kurang menyeluruh. Karena itu, ekosistem susu sapi perah membantu menjelaskan mengapa pembiayaan perlu melihat hubungan usaha, serta bagaimana peternak, koperasi, dan industri saling terhubung dalam kegiatan yang sama.
Pandangan tersebut menempatkan keterhubungan sebagai salah satu pertimbangan dalam menilai pembiayaan, bukan sekadar urusan administratif. Informasi mengenai hubungan pelaku dapat membantu menunjukkan konteks usaha, termasuk siapa yang menjalankan kegiatan, siapa yang menghubungkan proses, dan bagaimana hasil usaha berhubungan dengan industri. Hal ini tidak berarti seluruh pihak memiliki kebutuhan atau kapasitas yang sama; masing-masing tetap perlu dipahami sesuai perannya. Namun, ketika hubungan dalam rantai usaha terlihat, pembiayaan dapat dibahas dengan landasan yang lebih jelas. Bagi Akhmad, keterkaitan peternak, koperasi, dan industri menjadi bagian penting dari ekosistem yang membuat penyaluran dana lebih mudah dipahami dan diarahkan sesuai konteks usaha susu sapi perah.
Arah pembiayaan BRI, sebagaimana disampaikan Akhmad, tidak hanya ditentukan oleh kebutuhan usaha pada satu tahap tertentu. BRI memiliki roadmap pembiayaan yang menjadi acuan dalam menjangkau pelaku usaha dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan yang beragam. Dalam kerangka tersebut, porsi pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditetapkan tidak boleh berada di bawah 75 persen. Ketentuan ini menegaskan bahwa UMKM menempati bagian utama dalam arah penyaluran pembiayaan BRI.
Porsi minimum tersebut juga dapat dipahami dalam kaitannya dengan cakupan pembiayaan yang membentang dari calon perintis usaha hingga koperasi. Calon pelaku usaha yang sedang merintis kegiatan ekonomi berada pada salah satu ujung cakupan itu, sementara koperasi menunjukkan bentuk usaha bersama yang dapat melibatkan banyak anggota. Di keduanya terdapat pelaku usaha dengan kebutuhan pembiayaan yang berbeda sesuai tahap dan skala kegiatannya. Roadmap memberi kerangka bagi BRI untuk melihat ragam kebutuhan tersebut sebagai bagian dari ekosistem, bukan sebagai kelompok yang terpisah.
Dengan menetapkan batas porsi UMKM sekurang-kurangnya 75 persen, BRI menyatakan komitmen agar pembiayaan bagi kelompok usaha ini tetap menjadi prioritas dalam keseluruhan arah pembiayaan. Angka tersebut merupakan batas minimum, bukan batas maksimum. Artinya, porsi yang disediakan untuk UMKM tidak boleh lebih rendah dari ketentuan itu. Penekanan pada batas minimum membantu memperjelas orientasi kebijakan, sekaligus menempatkan akses pembiayaan UMKM sebagai unsur penting dalam roadmap yang mencakup berbagai tahap perkembangan usaha.
Akhmad menyampaikan pernyataan tersebut dalam Agrifood Forum 2026 pada Senin, 19 Oktober. Keterangan itu menghubungkan arah kebijakan pembiayaan dengan luasnya kelompok yang dijangkau, mulai dari calon perintis usaha sampai koperasi.





