Dandhy Laksono Belum Hadiri Klarifikasi, Tim Hukum Persoalkan Dasar Pemanggilan

Dandhy Laksono Belum Hadiri Klarifikasi, Tim Hukum Persoalkan Dasar Pemanggilan

Jakarta | Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono menyatakan bahwa kliennya belum dapat menghadiri undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Undangan tersebut berkaitan dengan laporan Sinta Gebze, yang dikenal sebagai Mama Sinta, mengenai film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”. Pernyataan itu disampaikan melalui surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram Dandhy pada Jumat (23/10). Dalam surat tersebut, tim hukum menjelaskan posisi Dandhy terhadap permintaan kehadiran yang ditujukan kepadanya.

Surat yang ditampilkan dalam unggahan itu merupakan undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dokumen tersebut bernomor B/29953/X/Res.1.24/2026/Ditreskrimum dan tertanggal 9 Oktober 2026. Di dalamnya, Dandhy diminta hadir pada 19 Oktober pukul 10.00 WIB untuk memberikan klarifikasi. Lokasi yang dicantumkan adalah ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tim hukum menyampaikan bahwa Dandhy belum bisa memenuhi undangan tersebut. Keterangan itu menjadi inti surat tanggapan yang dipublikasikan, sekaligus menjelaskan bahwa pada tanggal yang diminta ia tidak hadir untuk memberikan klarifikasi. Unggahan itu memperlihatkan dokumen undangan dan tanggapan kuasa hukum, sehingga publik dapat mengetahui waktu, tempat, serta nomor surat yang menjadi dasar permintaan kehadiran. Meski demikian, isi unggahan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan lebih jauh alasan ketidakhadiran Dandhy ataupun perkembangan penanganan laporan.

Klarifikasi yang diminta kepolisian berhubungan dengan laporan Mama Sinta terkait film karya Dandhy tersebut. Dengan demikian, surat tanggapan itu menempatkan ketidakhadiran klien sebagai respons terhadap undangan dalam proses pemeriksaan laporan, bukan sebagai keterangan mengenai pokok perkara. Informasi yang disampaikan kepada publik sejauh ini merujuk pada dokumen yang dibagikan melalui Instagram, termasuk jadwal panggilan dan pernyataan kuasa hukum. Belum ada keterangan lebih lanjut dalam materi unggahan tersebut mengenai jadwal baru atau langkah berikutnya yang akan ditempuh para pihak.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempersoalkan dasar hukum undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Dandhy Laksono. Menurut tim tersebut, undangan klarifikasi tidak dikenal sebagai mekanisme pemanggilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun ketentuan hukum acara pidana lainnya. Atas dasar itu, TAUD menilai kepolisian perlu menjelaskan landasan aturan yang digunakan sebelum meminta seseorang hadir untuk memberikan keterangan.

TAUD juga menyoroti batas kewenangan penyelidik. Tim itu merujuk Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang mengatur tugas serta wewenang penyelidik dalam melakukan penyelidikan. Dalam pandangan TAUD, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk menerbitkan undangan klarifikasi seperti yang diterima Dandhy. Karena itu, tim mempertanyakan apakah permintaan hadir tersebut memiliki dasar prosedural yang cukup pada tahap penanganan perkara saat ini.

Persoalan lain yang dikemukakan TAUD adalah status perkara dan status Dandhy. Menurut keterangan tim, perkara itu masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan. Dandhy, pada saat surat dikirim, juga belum ditetapkan sebagai saksi ataupun tersangka. TAUD menilai informasi mengenai status hukum seseorang penting dicantumkan agar penerima surat memahami kapasitasnya ketika diminta memberikan keterangan serta hak dan kewajiban yang mungkin melekat.

Surat yang tidak menyebutkan status Dandhy, menurut TAUD, belum memenuhi persyaratan formil pemanggilan. Tim tersebut berpandangan bahwa ketidakjelasan itu membuat dasar dan tujuan permintaan kehadiran tidak cukup terang. Dengan merujuk alasan tersebut, TAUD menyatakan Dandhy maupun pihak lain yang namanya tercantum dalam surat tidak memiliki kewajiban untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi. Pernyataan itu merupakan posisi hukum TAUD mengenai prosedur yang dipersoalkan, bukan penetapan resmi mengenai sah atau tidaknya tindakan aparat. Tim meminta agar penanganan perkara mengikuti aturan acara pidana yang berlaku dan agar setiap permintaan keterangan disampaikan melalui prosedur yang jelas, dengan status pihak yang dipanggil serta dasar kewenangannya diterangkan secara tegas.Tim hukum Dandhy Laksono menyatakan bahwa ia belum dapat memenuhi undangan klarifikasi sebelum terdapat kejelasan hukum mengenai perkara yang menjadi dasar pemanggilan. Sikap tersebut, menurut mereka, bukan penolakan untuk memberikan keterangan, melainkan upaya memastikan proses berlangsung dengan landasan dan prosedur yang jelas. Tim meminta pihak kepolisian menjelaskan secara terbuka perkara yang sedang ditangani, termasuk dugaan yang diarahkan kepada Dandhy dan pihak-pihak terkait. Kejelasan itu dinilai penting agar setiap orang yang dipanggil memahami posisi hukumnya serta dapat menyiapkan langkah yang sesuai. Sampai kepastian tersebut tersedia, Dandhy belum akan menghadiri undangan itu.

Fadhil Alfathan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendorong Polda Metro Jaya meninjau lebih jauh laporan tersebut sebelum melanjutkan proses. Ia berpandangan bahwa tindakan Dandhy dan pihak terkait tidak mengandung unsur pidana. Menurut Fadhil, tindakan itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sekaligus pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Karena itu, ia mengingatkan agar kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian informasi dan ekspresi tidak serta-merta ditempatkan sebagai tindak pidana. Penilaian terhadap konteks dan tujuan tindakan, kata dia, perlu dilakukan secara cermat agar proses hukum tidak mengabaikan perlindungan atas hak-hak tersebut.

Fadhil juga menyebut bahwa apabila persoalan yang dilaporkan berakar pada sengketa pemberitaan atau informasi, penyelesaian di luar proses pidana lebih tepat dipertimbangkan. Mekanisme yang relevan, termasuk kemungkinan pengujian melalui Dewan Pers, dapat menjadi jalur untuk menilai persoalan sesuai bidangnya. Pendekatan nonpidana dinilai dapat memberi ruang bagi klarifikasi dan penyelesaian tanpa langsung membawa pihak-pihak terkait ke dalam proses kriminal. Meski demikian, penentuan jalur penyelesaian tetap perlu mempertimbangkan duduk perkara serta aturan yang berlaku. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan komentar mengenai perkara tersebut. Belum adanya tanggapan itu membuat penjelasan resmi mengenai dasar laporan dan pemanggilan masih dinantikan oleh tim hukum maupun pihak yang mengikuti perkembangan kasus.

Laporan yang menjadi latar persoalan ini diajukan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya terhadap Dandhy Laksono dan seorang lain berinisial JTW. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Laporan tersebut berkaitan dengan film Pesta Babi dan penggunaan data pribadi yang dipersoalkan pelapor. Sampai informasi ini disampaikan, dugaan dalam laporan itu masih berada dalam proses penanganan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau pengambilan data pribadi. Ia menyebut perkara itu masih didalami oleh kepolisian. Keterangan tersebut disampaikan pada Selasa (2/6), saat pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai laporan Mama Sinta. Karena pemeriksaan masih berlangsung, uraian mengenai dugaan maupun peran masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi dan perkembangan penyelidikan, bukan dianggap sebagai kesimpulan tentang adanya pelanggaran.

Sebelumnya, ketika melaporkan JTW, yang disebut sebagai Ketua LBH Papua Merauke, Mama Sinta menyampaikan bahwa pihak film tidak meminta izin terkait penampilan wajahnya. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya pada Jumat (29/5). Pernyataan itu menjadi bagian dari alasan yang ia sampaikan dalam mempermasalahkan film tersebut, sementara penilaian atas dugaan penggunaan data pribadi tetap menjadi ranah penyelidikan. Di sisi lain, Dandhy pernah menyatakan tidak mengetahui apa yang terjadi pada Mama Sinta hingga perempuan itu muncul dan mempersoalkan film Pesta Babi.

Baca juga: Aduan Warga Menguak Dugaan Praktik Pinjaman Ilegal, PNS Dinsos Tuban Diminta Klarifikasi | Jelajah Hukum Atas Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, PTPN 1 Regional 7 Belum Membayar Tanah Warga