News  

Belum Ada Kepastian Kerugian Negara, Tapi Dana PT DABN Sudah Disita, Publik Bertanya-tanya

Belum Ada Kepastian Kerugian Negara, Tapi Dana PT DABN Sudah Disita, Publik Bertanya-tanya

Probolinggo – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum menetapkan satu pun tersangka, meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2025 lalu.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Cendekiawan Kontrol Utama Membangun Bangsa (Macan Kumbang), Suliadi, mempertanyakan keseriusan penyidik Kejati Jatim dalam menangani perkara yang disebut-sebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2025. Puluhan miliar uang PT DABN juga telah disita. Tapi mengapa sampai sekarang belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Suliadi kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, lambannya penanganan perkara memunculkan berbagai asumsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, kata dia, muncul dugaan bahwa proses hukum sengaja berjalan lambat karena figur yang diduga terkait dalam perkara tersebut merupakan pihak-pihak yang memiliki pengaruh.

“Hampir satu tahun belum bisa menetapkan tersangka. Sangat aneh,” ujarnya.

Suliadi juga menyinggung pernyataan pihak Kejati Jatim pada akhir Februari lalu yang menyebut penyidik masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Namun hingga kini, lanjutnya, belum ada penjelasan resmi terbaru terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami menduga penyidik Kejati sengaja melakukan tarik ulur pada kasus ini. Karena figur-figur yang diduga terlibat merupakan orang-orang kaya dan berkuasa,” lanjutnya.

Ia pun mendesak Kejati Jatim segera memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.

“Segera tetapkan tersangka dan segera sidangkan kasusnya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT DABN membenarkan bahwa hingga saat ini rekening perusahaan masih dalam status penyitaan oleh Kejati Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi tim gabungan media online Nusantara, Manager Operasional PT DABN, Candra Kurniawan, menyebut secara operasional kegiatan kepelabuhanan masih berjalan normal. Namun, di sisi lain terdapat hambatan pada proses pembayaran keuangan perusahaan.

“Secara operasional tidak ada masalah, namun terkait keuangan terdapat hambatan pembayaran ke vendor,” ujar Candra melalui pesan WhatsApp. Jum’at (22/5/26)

Ia menjelaskan, saat ini setiap proses pembayaran perusahaan harus melalui beberapa tahapan persetujuan.

“Karena saat ini proses pembayaran kami melaporkan ke PJU, selanjutnya meminta persetujuan KSOP. Apabila proses tersebut dianggap tidak ada hambatan dari KSOP, kemudian selanjutnya meminta persetujuan kejaksaan,” jelasnya.

Candra juga membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Benar,” jawabnya singkat saat ditanya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT DABN.

Terkait nilai pasti kerugian negara yang hingga kini disebut masih dalam proses penghitungan, pihak PT DABN meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.

“Bisa dikonfirmasi ke kejaksaan,” katanya.

Saat ditanya mengenai tanggapan perusahaan terkait penyitaan dana perusahaan di tengah belum adanya kepastian nominal kerugian negara, pihak PT DABN menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“DABN tetap menghormati proses yang berjalan,” ujar Candra.

Sementara mengenai kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh apabila nantinya nilai kerugian negara jauh di bawah jumlah dana perusahaan yang telah disita, pihak perusahaan mengaku belum memikirkan hal tersebut.

“Belum berpikir ke arah sana,” imbuhnya.

Patrolihukum.net kemudian kembali mengirimkan konfirmasi lanjutan kepada pihak PT DABN untuk memperdalam sejumlah poin terkait dampak penyitaan terhadap operasional perusahaan dan hubungan dengan vendor. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak PT DABN baru memberikan jawaban singkat.

“Sebentar saya komunikasikan dengan divisi yang lain,” tulis Candra Kurniawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi PT DABN tersebut.

Bersambung….?

(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *