Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) bagi saham yang diperdagangkan pada rentang harga Rp11 hingga Rp14. Dalam rentang tersebut, batas penurunan yang sebelumnya sebesar 7 persen berubah menjadi nominal Rp1. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026. Dengan demikian, ketentuan baru secara khusus menetapkan batas ARB dalam nilai rupiah untuk kelompok saham berharga rendah tersebut, bukan dalam persentase seperti aturan sebelumnya.
ARB merupakan mekanisme bursa untuk membatasi penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga mencapai batas yang berlaku, perdagangan saham tersebut dapat terkena penolakan otomatis sesuai ketentuan sistem bursa. Perubahan dari 7 persen menjadi Rp1 berarti acuan batas penurunan untuk saham berharga Rp11–Rp14 selama masa kebijakan menggunakan nilai nominal tetap. Penerapannya terbatas pada saham yang berada dalam rentang harga yang disebutkan, sehingga informasi ini tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyesuaian batas bagi saham dengan harga di luar rentang tersebut.
Investor perlu memperhatikan periode penerapan ketika membaca pergerakan harga atau menyusun keputusan transaksi. Ketentuan nominal Rp1 hanya berlaku selama tanggal yang telah ditetapkan, yakni sejak 20 Oktober hingga akhir 2026, dan tidak sebaiknya dianggap sebagai aturan permanen tanpa pengumuman lanjutan dari BEI. Pelaku pasar juga dapat memeriksa pengumuman resmi bursa serta informasi dari perusahaan sekuritas untuk memastikan detail teknis yang relevan dengan perdagangan. Pemahaman atas batas ARB membantu investor membedakan perubahan mekanisme untuk kelompok harga tertentu dari ketentuan umum lain yang mungkin tetap berlaku. Kebijakan ini tidak dengan sendirinya mengubah batas untuk rentang harga saham lainnya.
Penyesuaian batas auto-rejection bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14 ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor KEP-00158/BEI/10-2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dengan keputusan ini, BEI menetapkan batas ARB sebesar Rp1 untuk rentang harga saham tersebut. Aturan baru itu menggantikan surat keputusan sebelumnya, yakni KEP-000157/BEI/10-2026. Karena itu, pelaku pasar perlu mengacu pada ketentuan terbaru dalam memahami mekanisme batas penurunan harga pada kelompok saham yang dimaksud, termasuk saat menilai perubahan yang berlaku dalam perdagangan bursa.
Keputusan tersebut muncul setelah BEI mengevaluasi penerapan ARB asimetris sebesar 7 persen. Kebijakan ARB asimetris itu mulai berlaku pada 19 Oktober 2026 dan menjadi dasar bagi bursa untuk meninjau pelaksanaan ketentuan batas penurunan harga. Hasil evaluasi kemudian diikuti dengan penyesuaian aturan melalui keputusan direksi yang baru. Dalam penjelasannya, BEI menyatakan bahwa penyesuaian ditujukan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung pembentukan harga yang lebih baik. Pernyataan tersebut menjadi landasan tujuan kebijakan, tanpa mengubah keterangan mengenai dasar formal keputusan maupun jadwal evaluasi yang telah ditetapkan.
BEI juga menyampaikan bahwa kebijakan baru ini akan dievaluasi lebih lanjut. Hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan penerapan aturan setelah 31 Desember 2026. Dengan demikian, batas ARB Rp1 untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14 berlaku dalam kerangka kebijakan yang akan ditinjau kembali, bukan keputusan yang otomatis berlaku tanpa evaluasi setelah tanggal tersebut. Investor dan pihak pasar dapat mengikuti pengumuman resmi BEI untuk mengetahui hasil peninjauan serta keputusan mengenai kelanjutan ketentuan. Sampai ada keputusan lanjutan, dasar kebijakan yang berlaku adalah SK Direksi KEP-00158/BEI/10-2026, yang menggantikan SK sebelumnya dan memuat perubahan pada Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas.
Penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) hingga Rp1 tidak berlaku secara seragam bagi seluruh saham di Bursa Efek Indonesia. Cakupannya ditentukan berdasarkan papan pencatatan tempat efek tersebut tercatat. Karena itu, investor perlu memeriksa kategori papan suatu saham sebelum menyimpulkan batas penolakan harga yang akan diterapkan. Pengelompokan ini penting agar perubahan aturan tidak dipahami sebagai ketentuan tunggal untuk semua emiten, terutama ketika setiap papan memiliki karakteristik dan ketentuan perdagangan tersendiri.
Efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru mengikuti penyesuaian batas ARB tersebut. Untuk saham dengan harga dalam rentang yang menjadi cakupan kebijakan, batas penurunan harga dapat ditetapkan hingga Rp1 sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan ini mencakup tiga papan tersebut, sehingga perubahan tidak hanya terbatas pada perusahaan di satu papan tertentu. Namun, batas harga tetap perlu dibaca bersama rentang harga saham dan aturan perdagangan lain yang ditetapkan bursa.
Sementara itu, saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti batas auto rejection yang berlaku pada masing-masing papan. Artinya, ketentuan ARB Rp1 untuk saham berharga Rp11–Rp14 tidak dapat langsung diasumsikan berlaku bagi saham di kedua papan tersebut. Status papan pencatatan menjadi pembeda utama dalam menentukan aturan yang relevan. Investor sebaiknya merujuk pada ketentuan resmi BEI dan informasi perdagangan terbaru, bukan hanya pada harga saham atau pemberitaan mengenai perubahan batas ARB.
Pembedaan cakupan tersebut juga membantu menghindari kesimpulan bahwa semua saham memperoleh batas penurunan yang sama. Sebelum melakukan transaksi, periksa papan pencatatan emiten, rentang harga yang dikenai penyesuaian, serta batas auto rejection yang berlaku untuk kategori tersebut. Dengan memahami ruang lingkupnya, investor dapat menilai risiko pergerakan harga secara lebih tepat dan tidak menerapkan aturan dari Papan Utama, Papan Pengembangan, atau Papan Ekonomi Baru kepada saham di Papan Akselerasi maupun Papan Pemantauan Khusus.
Auto rejection adalah mekanisme perdagangan yang membatasi perubahan harga saham dalam rentang tertentu selama satu hari bursa. Sistem ini membantu mengendalikan pergerakan harga yang terlalu tajam dan menetapkan batas bagi pesanan beli maupun jual. Batas atas dikenal sebagai auto rejection atas (ARA), sedangkan batas bawah disebut auto rejection bawah (ARB). Jika harga atau pesanan mencapai batas yang ditetapkan, mekanisme tersebut membatasi transaksi lebih lanjut pada tingkat harga di luar rentang itu. Dengan demikian, ARA dan ARB sama-sama menjadi pagar pergerakan, tetapi berlaku pada arah yang berlawanan.
Dalam aturan yang dibahas, perbedaan pentingnya terlihat pada saham dengan harga Rp11–Rp14. Untuk saham dalam rentang tersebut, ARB ditetapkan sebagai batas nominal Rp1, bukan semata-mata persentase penurunan. Artinya, ketentuan batas bawah dinyatakan dalam selisih rupiah sebesar satu rupiah. Sementara itu, batas kenaikan atau ARA tetap sebesar 35 persen. Perubahan ini membuat cara membaca batas penurunan berbeda dari batas kenaikan untuk kelompok harga tersebut. Investor tetap perlu memperhatikan harga acuan dan ketentuan perdagangan yang berlaku ketika menilai apakah suatu saham berpotensi menyentuh batasnya.
Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa terdapat rincian batas ARA dan ARB menurut rentang harga saham. Namun, rincian tabel maupun angka untuk rentang harga lainnya tidak disertakan dalam bahan yang menjadi dasar penjelasan ini. Karena itu, angka tersebut tidak dapat dipastikan atau disimpulkan dari ketentuan khusus Rp11–Rp14 saja. Pembaca sebaiknya tidak menerapkan batas nominal Rp1 atau ARA 35 persen kepada kelompok harga lain tanpa memeriksa ketentuan resmi yang lengkap. Memahami perbedaan batas atas berbasis persentase dan batas bawah nominal pada kelompok ini dapat membantu membaca dampak aturan, tetapi keputusan transaksi tetap perlu mempertimbangkan informasi resmi bursa serta risiko investasi masing-masing.
Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas





