Batam | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mendorong Batam, Karimun, dan Bintan di Kepulauan Riau untuk dikembangkan sebagai hub pusat data baru. Rencana ini diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem digital regional, sekaligus memanfaatkan potensi kawasan yang strategis. Namun, realisasi pengembangan tersebut bergantung pada kesiapan infrastruktur pendukung, terutama pasokan listrik yang andal dan memadai. Pusat data membutuhkan energi dalam jumlah besar untuk menjalankan server, sistem pendingin, jaringan, serta fasilitas pendukung lainnya secara berkelanjutan.
Dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar pada Senin (19/10), Bahlil menyampaikan bahwa pengembangan pusat data nasional diperkirakan memerlukan tambahan pasokan listrik hingga 20 gigawatt (GW). Besaran itu setara dengan 20.000 megawatt (MW), atau sekitar 20 persen dari total kapasitas listrik yang tersedia saat ini. Angka tersebut merupakan proyeksi kebutuhan tambahan untuk menopang pengembangan pusat data ke depan, bukan gambaran konsumsi listrik fasilitas pusat data yang telah beroperasi sekarang. Pembedaan ini penting agar proyeksi kapasitas tidak disalahartikan sebagai beban listrik aktual saat ini.
Lonjakan kebutuhan tersebut berkaitan erat dengan pertumbuhan pesat kecerdasan buatan (AI), yang mendorong peningkatan kapasitas komputasi dan penyimpanan data. Model AI dan layanan digital berskala besar memerlukan infrastruktur yang dapat memproses informasi secara intensif, sehingga kebutuhan energi pusat data ikut meningkat. Karena itu, rencana menjadikan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai lokasi pusat data perlu disertai perencanaan pasokan listrik jangka panjang. Pemerintah dan pelaku industri perlu memperhitungkan kapasitas pembangkitan, keandalan jaringan, serta kecukupan pasokan seiring bertambahnya permintaan. Kesiapan energi akan menjadi faktor penting dalam menentukan seberapa cepat kawasan tersebut dapat menarik investasi dan berperan dalam jaringan digital regional. Proyeksi 20 GW menunjukkan skala tantangan yang perlu diantisipasi sejak awal, agar pertumbuhan sektor digital dapat berjalan sejalan dengan kemampuan sistem ketenagalistrikan.
Pertimbangan untuk menempatkan pusat data di Kepulauan Riau tidak hanya bertumpu pada ketersediaan listrik. Fasilitas semacam ini juga memerlukan pasokan air yang dapat diandalkan untuk mendukung sistem pendinginan, jaringan serat optik dengan koneksi stabil, serta lahan yang memungkinkan pembangunan dan pengembangan bertahap. Ketiga kebutuhan tersebut penting agar operasional pusat data dapat berlangsung konsisten dan mampu memenuhi permintaan layanan digital yang terus bertumbuh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai Batam, Karimun, dan Bintan memiliki sejumlah kondisi yang mendukung. Menurut penilaiannya, ketersediaan air di ketiga wilayah itu memadai, sementara kepadatan penduduknya lebih rendah dibandingkan Jawa dan Bali. Kondisi ini berpotensi memberi ruang lebih luas untuk merencanakan kawasan industri digital, termasuk infrastruktur pendukung, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat maupun tata ruang setempat.
Selain itu, wilayah Kepulauan Riau dinilai memiliki potensi pengembangan energi terbarukan. Potensi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memenuhi kebutuhan energi pusat data, yang dikenal beroperasi sepanjang waktu dan memerlukan pasokan listrik besar. Namun, pemanfaatannya tetap membutuhkan kajian teknis, investasi, dan pembangunan jaringan yang sesuai. Demikian pula, akses serat optik serta kepastian pasokan air perlu ditelaah secara rinci sebelum rencana kawasan dapat direalisasikan.
Posisi Batam, Karimun, dan Bintan juga memberi nilai strategis karena dekat dengan Singapura dan Malaysia, dua pasar yang telah memiliki ekosistem digital regional. Pengembangan kawasan di Kepulauan Riau dapat diarahkan untuk melengkapi kapasitas dan konektivitas di kawasan tersebut, sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk berperan lebih besar dalam layanan digital lintas negara. Kedekatan geografis saja tentu tidak menjamin keberhasilan; kualitas infrastruktur, kepastian regulasi, dan kesiapan lokasi tetap menentukan. Karena itu, gagasan menjadikan ketiga pulau sebagai penopang ekspansi pusat data perlu dipahami sebagai rencana yang masih memerlukan perencanaan dan pelaksanaan, bukan sebagai ekosistem yang sudah sepenuhnya terwujud.
Di Batam, kebutuhan energi untuk mendukung ekspansi pusat data mulai diterjemahkan ke dalam kontrak pasokan berskala besar. Pada April 2026, PLN Batam dan PT Digitalland Service One (DayOne) menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dengan kapasitas kontrak 511 megavolt ampere (MVA), setara sekitar 450 megawatt (MW). Kesepakatan ini memberi kepastian pasokan bagi pengembangan pusat data DayOne sekaligus menegaskan besarnya kebutuhan daya dari sektor tersebut. Ketersediaan listrik yang andal menjadi salah satu prasyarat utama bagi operasi pusat data, yang memerlukan pasokan stabil sepanjang waktu. Karena itu, investasi pembangkit dan jaringan perlu berjalan seiring dengan pertumbuhan permintaan, agar kapasitas baru dapat dimanfaatkan tanpa mengabaikan keandalan sistem kelistrikan di Batam.
Di saat yang sama, BP Batam dan PLN Batam menyepakati nota kesepahaman untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung berkapasitas 200 megawatt-peak (MWp). Rencana ini menambah pilihan energi bersih di Batam dan dapat mendukung upaya penyediaan listrik bagi kegiatan ekonomi yang terus berkembang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memandang pasokan energi bersih sebagai salah satu daya tarik bagi investor. Dalam pandangannya, perusahaan yang mengembangkan pusat data dapat tertarik menggunakan energi baru terbarukan (EBT), bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan operasional, tetapi juga karena pemanfaatannya menghadirkan peluang bisnis. Dengan demikian, pembangkit terbarukan dapat berperan sebagai bagian dari strategi investasi, selain menjadi upaya mengurangi ketergantungan pada sumber energi beremisi tinggi.
Rencana di Batam juga berkaitan dengan arah kebijakan energi nasional. Pemerintah menargetkan pengembangan PLTS hingga 100 gigawatt-peak (GWp), sementara Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 menetapkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW). Target tersebut menunjukkan skala pengembangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan listrik sekaligus memperbesar porsi energi terbarukan. Bagi kawasan seperti Batam, pelaksanaan rencana itu perlu diselaraskan dengan jadwal pertumbuhan pusat data dan kesiapan infrastruktur kelistrikan. Kontrak pasokan dengan DayOne dan rencana PLTS terapung menjadi dua langkah berbeda yang saling melengkapi: satu memberi kepastian kapasitas untuk pengguna besar, sementara lainnya membuka ruang bagi sumber energi bersih. Sinergi keduanya dapat memperkuat daya saing Batam dalam menarik investasi digital, sepanjang proyek dijalankan dengan memperhatikan keandalan, biaya, dan kesiapan jaringan setempat.
Pemerintah meminta calon investor pusat data di Batam, Karimun, dan Bintan menyampaikan peta rencana lokasi proyek sebelum pembangunan dimulai. Pemetaan tersebut diperlukan agar kebutuhan energi dapat diperkirakan berdasarkan letak, skala, dan tahapan pengembangan masing-masing fasilitas. Dengan informasi yang lebih jelas, pemerintah dapat mengarahkan pasokan listrik ke wilayah yang membutuhkan serta menyelaraskan perencanaan infrastruktur energi dengan rencana investasi. Langkah ini juga membantu menghindari ketidaksesuaian lokasi pusat data dan kesiapan pasokan, terutama ketika proyek berkembang dalam beberapa tahap. Karena itu, calon investor diharapkan menjelaskan kebutuhan dan rencana lokasinya sejak awal, sehingga perencanaan energi dapat dilakukan secara terkoordinasi dan tidak hanya mengikuti perkembangan proyek setelah fasilitas mulai dibangun.
Penataan lokasi tersebut berjalan beriringan dengan persiapan aturan khusus untuk mendorong keterlibatan pengusaha nasional dan daerah dalam proyek pusat data. Pemerintah ingin memastikan peluang investasi tidak hanya dinikmati oleh perusahaan asing atau pelaksana dari luar daerah, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku usaha Indonesia untuk mengambil bagian. Aturan yang tengah disiapkan diharapkan memberi kerangka bagi kemitraan dan pembagian pekerjaan, sekaligus mendorong pengusaha setempat berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan maupun pengembangan fasilitas.






