Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal dan Penghapusan Data Elektronik

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal dan Penghapusan Data Elektronik

Jakarta | Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penetapan tersebut menandai perkembangan penting dalam penyidikan, tetapi belum berarti bahwa seluruh dugaan dalam perkara telah terbukti. Hingga keterangan yang tersedia disampaikan, identitas lengkap ketiga orang itu belum dipaparkan kepada publik. Informasi yang diumumkan masih menggunakan inisial, sehingga rincian mengenai latar belakang maupun peran masing-masing belum dapat dipastikan dari keterangan tersebut.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin menyampaikan informasi mengenai penetapan tersangka itu di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026. Dalam keterangan tersebut, ia juga menyebut satu orang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Status SU berbeda dari LSP, ASN, dan EH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap sistem atau informasi elektronik, termasuk penyadapan tanpa hak, penghapusan data, dan akses yang tidak sah. Namun, rincian teknis mengenai perangkat yang diduga digunakan, data yang menjadi sasaran, waktu kejadian, serta hubungan dugaan tindakan tersebut belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, uraian mengenai cara peristiwa berlangsung masih perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut. Penetapan status tersangka juga merupakan bagian dari tahapan penyidikan, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana penyidik menguji bukti, mendalami keterangan para pihak, dan merumuskan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. Sampai proses tersebut berjalan dan perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan sesuai hukum. Dengan demikian, penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik dalam perkara ini sebaiknya disebut sebagai dugaan, bukan fakta yang sudah dipastikan. Perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan penjelasan tentang identitas dan peran para pihak, bergantung pada keterangan resmi aparat penegak hukum.

Dalam keterangan mengenai perkara ini, dugaan penyadapan disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dari uraian penyidik tentang cara sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem pemantauan komunikasi. Informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dalam proses penanganan perkara, sehingga belum dapat dipahami sebagai kesimpulan hukum yang telah diputuskan. Penjelasan mengenai periode itu juga memberi konteks kapan tindakan yang dipersoalkan diduga terjadi.

Para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS, singkatan dari Lawful Interception Management System. Pemasukan nomor tersebut disebut tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana semestinya. Dalam mekanisme yang berkaitan dengan intersepsi komunikasi, pemeriksaan dan pencatatan dasar permintaan diperlukan agar akses dapat ditelusuri serta dipastikan memiliki alasan yang sah. Karena itu, dugaan pengabaian verifikasi menjadi salah satu aspek yang disorot dalam pengungkapan kasus ini.

Nomor-nomor yang masuk ke sistem itu kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan. Menurut keterangan yang dirujuk, penyadapan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Artinya, dugaan pemantauan itu tidak dijelaskan sebagai langkah yang diperlukan untuk mengungkap suatu perkara melalui prosedur hukum. Perbedaan penggunaan sistem untuk kepentingan resmi dan pemantauan di luar konteks tersebut menjadi pokok penting dalam menilai dugaan penyalahgunaan akses.

Keterangan itu juga menyebut penyadapan diduga dilakukan tanpa surat perintah penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari dasar administratif yang semestinya menyertai tindakan dalam kerangka penegakan hukum. Ketiadaannya, apabila terbukti, dapat menunjukkan bahwa proses yang dijalankan tidak mengikuti persyaratan yang berlaku. Namun, penetapan tanggung jawab dan pembuktian atas dugaan tersebut tetap bergantung pada pemeriksaan bukti serta proses hukum. Uraian mengenai periode, verifikasi, dan dokumen pendukung ini menggambarkan pokok dugaan yang sedang ditangani, bukan putusan akhir terhadap pihak-pihak terkait.

Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS. Dugaan tersebut mencakup tindakan terhadap berkas elektronik yang berkaitan dengan hasil sadapan, bukan sekadar penghapusan dokumen biasa. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan nama file, jumlah berkas, ataupun waktu pasti ketika perintah tersebut diberikan. Karena itu, tindakan tersebut perlu dipahami sebagai dugaan yang masih menjadi bagian dari perkara, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Selain file hasil sadapan, para tersangka juga diduga menghapus catatan aktivitas atau log pada sistem. Catatan semacam itu dapat merekam aktivitas yang berlangsung, sehingga penghapusannya diduga bertujuan menghilangkan jejak penyadapan. Dugaan penghapusan log ini merupakan bagian berbeda dari dugaan penghapusan file, meskipun keduanya disebut berkaitan dengan upaya menghapus data elektronik yang tersimpan dalam sistem LIMS. Belum ada keterangan dalam informasi yang disampaikan mengenai rincian teknis penghapusan, isi log, atau pihak yang secara langsung menjalankan tindakan tersebut. Dengan demikian, uraian mengenai perintah maupun tindakan penghapusan tetap harus disampaikan secara hati-hati dan berlandaskan statusnya sebagai dugaan.

Setelah mengetahui dugaan penghapusan file dan catatan aktivitas tersebut, petugas yang kemudian menjadi pelapor membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Tanggal itu menandai langkah pelaporan atas dugaan yang diketahui, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tindakan yang dilaporkan telah terjadi sebagaimana dituduhkan. Laporan tersebut memuat persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik pada komputer sistem LIMS. Dalam menyampaikan kronologi ini, penting untuk membedakan dugaan perintah menghapus file, dugaan penghapusan log untuk menghilangkan jejak, dan tindakan pelapor mengajukan laporan. Informasi yang tersedia tidak menerangkan bagaimana pelapor mengetahui kejadian itu, di mana kejadian berlangsung, ataupun tahapan penyelidikan setelah laporan dibuat. Oleh sebab itu, rincian di luar keterangan tersebut tidak dapat ditambahkan. Penetapan fakta dan tanggung jawab para pihak tetap bergantung pada proses hukum serta bukti yang diperiksa oleh pihak berwenang.

Keterangan Bareskrim dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Aturan itu menjadi salah satu acuan untuk menjelaskan prinsip dan batasan dalam pelaksanaan pemantauan maupun penyadapan. Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, penyidik menempatkan dugaan tindakan yang sedang ditangani dalam kerangka prosedur yang berlaku, bukan semata-mata pada aspek teknis penggunaan perangkat atau akses terhadap informasi.

Menurut aturan yang disebut dalam sumber, pelaksanaan pemantauan dan penyadapan harus memperhatikan sejumlah prinsip. Prinsip-prinsip itu mencakup perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan. Artinya, kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan hak pihak yang berhubungan dengan informasi yang dipantau. Dasar hukum dan tata cara pelaksanaan juga menjadi perhatian, termasuk upaya menjaga agar proses berlangsung dalam batas kewenangan dan tujuan yang dibenarkan.

Peraturan tersebut membatasi penyadapan untuk kepentingan proses penegakan hukum, yakni penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Kepentingan itu harus berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, penyadapan bukan tindakan yang dapat digunakan secara bebas untuk tujuan apa pun. Ketentuan mengenai tujuan dan prinsip pelaksanaan menjadi penting ketika menilai apakah suatu kegiatan pemantauan memiliki dasar serta mengikuti prosedur yang dipersyaratkan.

Dalam perkara ini.

26 kunjungan