Bank of America Didenda US$1,2 Miliar atas Kegagalan Pengawasan Transaksi

Bank of America Didenda US$1,2 Miliar atas Kegagalan Pengawasan Transaksi

Jakarta | Departemen Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan denda sebesar US,2 miliar kepada Bank of America setelah menemukan kegagalan dalam pengawasan transaksi. Nilai sanksi tersebut setara dengan sekitar Rp19,5 triliun, berdasarkan kurs perkiraan Rp16.250 per dolar AS. Keputusan ini berkaitan dengan kewajiban bank untuk memantau aktivitas keuangan dan melaporkan transaksi yang patut dicurigai kepada pemerintah. Dalam kasus ini, otoritas menilai Bank of America tidak menjalankan kewajiban tersebut secara memadai, sehingga sejumlah aktivitas berisiko tidak memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang diperlukan.

Menurut uraian kasus, transaksi mencurigakan yang gagal dideteksi dan dilaporkan memiliki nilai lebih dari US$5 miliar, atau sekitar Rp81,25 triliun dengan kurs yang sama. Besarnya nilai itu menunjukkan skala kelemahan pengawasan yang menjadi dasar utama sanksi. Pelaporan transaksi mencurigakan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah mengidentifikasi aliran dana yang berpotensi terkait dengan kegiatan ilegal. Ketika laporan tidak disampaikan secara tepat waktu atau tidak dibuat, aparat dapat kehilangan informasi yang dibutuhkan untuk menilai risiko dan menindaklanjuti pola keuangan yang tidak lazim.

Dari keseluruhan transaksi tersebut, sekitar US$1 miliar—setara kurang lebih Rp16,25 triliun—disebut menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional dan memfasilitasi pendanaan gelap. Penilaian itu menempatkan persoalan ini bukan hanya sebagai kelemahan kepatuhan administratif, melainkan juga sebagai risiko yang berpotensi berdampak lebih luas. Denda yang dikenakan mencerminkan keseriusan otoritas terhadap kegagalan lembaga keuangan dalam mengawasi aktivitas nasabah dan memenuhi kewajiban pelaporan. Angka rupiah yang dicantumkan merupakan konversi perkiraan untuk membantu pembaca memahami besarnya nilai dalam mata uang lokal; kasus dan keputusan tersebut berkaitan dengan Bank of America di Amerika Serikat, bukan peristiwa yang terjadi di Indonesia.

Temuan penyelidikan menyoroti kelemahan mendasar dalam cara Bank of America mengawasi transaksi yang berisiko. Alih-alih membangun kontrol internal yang memadai untuk mengenali pola mencurigakan, bank terlalu mengandalkan informasi dari pihak luar, termasuk penegak hukum dan lembaga keuangan lain. Ketergantungan tersebut membuat pengawasan bank tidak cukup proaktif dan berpotensi menunda identifikasi aktivitas yang semestinya ditelaah lebih lanjut. Informasi eksternal dapat membantu lembaga keuangan memahami risiko, tetapi tidak menggantikan kewajiban untuk menjalankan pemantauan, pemeriksaan, dan pelaporan sendiri secara efektif.

Dalam penyelesaian hukum terkait perkara ini, Bank of America dinyatakan dengan sengaja melanggar Bank Secrecy Act (BSA), undang-undang federal Amerika Serikat yang mengatur kewajiban pencatatan dan pelaporan untuk membantu mencegah pencucian uang. Temuan tersebut mencakup program anti-pencucian uang yang tidak memadai, sehingga sistem dan prosedur bank dinilai gagal memberi perlindungan yang diperlukan. Selain itu, bank tidak melakukan uji tuntas wajib terhadap rekening koresponden asing. Pemeriksaan semacam itu penting untuk memahami siapa yang menggunakan rekening, tujuan hubungan bisnis, serta risiko yang mungkin muncul dari transaksi lintas negara.

Penyelidikan juga menyebut kelalaian dalam mengajukan laporan aktivitas mencurigakan ketika transaksi memenuhi kriteria untuk dilaporkan. Kegagalan ini mengurangi kemampuan otoritas untuk menelusuri arus dana dan menghubungkan transaksi dengan dugaan tindak pidana. Secara khusus, bank tidak menandai sejumlah transaksi yang berpotensi terkait jaringan pencucian uang China maupun pencucian berbasis perdagangan di kawasan perbatasan barat daya Amerika Serikat. Pencucian berbasis perdagangan dapat menyamarkan asal-usul dana melalui transaksi barang, dokumen, atau nilai perdagangan yang dimanipulasi. Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa pemantauan transaksi perlu didukung data yang memadai, penilaian risiko yang konsisten, dan eskalasi internal yang jelas. Dengan demikian, lembaga keuangan dapat mengidentifikasi anomali secara mandiri, memenuhi kewajiban BSA, dan menyampaikan laporan tepat waktu kepada pihak berwenang, bukan menunggu informasi dari luar untuk bertindak.

Total sanksi regulator terhadap Bank of America mencapai sekitar US$1,2 miliar dan mencakup tindakan dari sejumlah otoritas, termasuk Office of the Comptroller of the Currency (OCC) serta Office of Foreign Assets Control (OFAC). Kedua lembaga menangani aspek berbeda: OCC menjatuhkan penalti terkait kelemahan pengawasan dan kepatuhan bank, sedangkan OFAC menilai dugaan transaksi yang berkaitan dengan program sanksi Amerika Serikat. Karena itu, angka untuk masing-masing tindakan perlu dibaca sebagai bagian dari rangkaian penegakan yang lebih luas, bukan sebagai dua nilai yang jika dijumlahkan langsung menghasilkan total tersebut.

OCC menetapkan denda sebesar US$750 juta. Menurut sumber yang dikutip dalam laporan mengenai perkara ini, nilai tersebut merupakan penalti terbesar dalam sejarah OCC. Besarnya hukuman mencerminkan perhatian regulator terhadap kegagalan bank dalam menjalankan pengawasan yang memadai atas transaksi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Tindakan OCC menjadi komponen terbesar yang disebutkan secara terpisah dalam rangkaian sanksi, sekaligus menegaskan bahwa kekurangan dalam sistem kontrol internal dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang sangat besar bagi lembaga keuangan.

Secara terpisah, tindakan OFAC berkaitan dengan 475 dugaan pelanggaran program sanksi. Cakupan perkara tersebut meliputi transaksi yang dikaitkan dengan sanksi terhadap Rusia dan Iran, serta jaringan narkotika dan terorisme global. OFAC menyepakati penyelesaian sebesar US$11,6 juta. Lembaga itu menyatakan bahwa nilai penyelesaian tersebut mencerminkan penilaiannya bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak tergolong terlalu fatal. Pernyataan itu merujuk pada penilaian OFAC atas tingkat keparahan kasus, bukan berarti kewajiban kepatuhan terhadap sanksi dapat diabaikan. Bank tetap harus memastikan penyaringan transaksi, pemantauan aktivitas nasabah, dan prosedur eskalasi berjalan efektif. Perbedaan nominal penalti OCC dan penyelesaian OFAC juga menunjukkan bahwa setiap regulator menerapkan kewenangan dan ukuran penilaian yang berbeda. Dengan demikian, angka US$1,2 miliar menggambarkan keseluruhan tindakan regulator yang dilaporkan, sementara nilai US$750 juta dan US$11,6 juta merujuk pada komponen yang secara khusus dikaitkan dengan OCC dan OFAC.

Pengumuman denda terhadap Bank of America disampaikan kurang dari 24 jam sebelum bank tersebut dijadwalkan merilis hasil kuartal ketiga pada Rabu pagi. Waktu pengumuman itu membuat dampak finansial sanksi menjadi bagian penting dari perhatian menjelang laporan kinerja. Bank menyatakan laporan kuartalannya akan mencatat biaya sebesar US$1,2 miliar yang tidak dapat dikurangkan dari pajak. Beban tersebut diperkirakan mengurangi laba bersih sekitar 17 sen per saham. Dengan demikian, angka denda tidak hanya mencerminkan konsekuensi regulator atas kegagalan pengawasan transaksi, tetapi juga memiliki pengaruh langsung terhadap hasil yang akan dilaporkan kepada investor. Pembebanan tersebut dilaporkan dalam konteks periode kuartal ketiga.

Dalam keterangannya, bank juga mengatakan telah mengalokasikan personel dan sumber daya untuk menangani perbaikan yang sedang berlangsung. Upaya itu disebut sebagai bagian dari pekerjaan untuk memperkuat proses pengawasan dan menangani persoalan yang menjadi perhatian regulator. Perwakilan Bank of America menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen menangani masalah yang disoroti oleh regulator. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa langkah perbaikan masih berjalan, sementara denda dan dampaknya terhadap laba akan tercermin dalam laporan keuangan. Bank tidak sekadar menyebut biaya yang akan dicatat, tetapi juga menjelaskan bahwa dukungan tenaga kerja dan sumber daya telah diarahkan untuk mengatasi kekurangan yang diidentifikasi. Keterangan ini menjadi respons institusional terhadap sanksi yang diumumkan serta menempatkan pengawasan transaksi dalam fokus kerja internal perusahaan.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent memperingatkan bahwa kegagalan bank besar memenuhi kewajiban anti-pencucian uang dan sanksi dapat menimbulkan risiko bagi sistem keuangan AS.

Baca juga: Kuncoko: 3 KSPPG Tuban Disanksi, Persoalan Pengawasan Harus Dievaluasi | 18 Kepala SPPG Tuban Kena Sanksi, Pengamat Soroti Sistem Pengawasan BGN