Jakarta | Anggaran program Satu Orang Satu Rekening untuk 2026 mengalami penurunan tajam setelah pemerintah meninjau kembali jumlah warga yang memenuhi kriteria penerima. Dari rencana awal sebesar Rp3,8 triliun, kebutuhan anggaran kini ditetapkan menjadi Rp1,28 triliun. Penurunan tersebut mencapai 66,32 persen, sehingga alokasi program jauh lebih kecil dibandingkan perkiraan sebelumnya. Perubahan ini tidak semata-mata mencerminkan pengurangan dukungan, tetapi berkaitan dengan penyesuaian sasaran berdasarkan hasil pemeriksaan data. Pemerintah menggunakan jumlah calon penerima yang telah diverifikasi sebagai dasar untuk menghitung kebutuhan pembiayaan program, agar anggaran yang disiapkan lebih sesuai dengan cakupan warga yang sebenarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemeriksaan silang data menemukan perbedaan besar sasaran awal dan jumlah warga yang memenuhi kriteria. Sasaran semula mencapai 74 juta orang. Namun, setelah data dibandingkan dan diperiksa, jumlah warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening serta berada dalam kelompok desil satu sampai empat tercatat sekitar 25 juta orang. Kriteria tersebut menggabungkan usia, kepemilikan rekening, dan tingkat kesejahteraan, sehingga tidak semua penduduk yang sebelumnya masuk perkiraan awal otomatis dihitung sebagai penerima. Hasil verifikasi inilah yang mengubah gambaran skala program secara signifikan.
Perbedaan 74 juta dan 25 juta orang menjadi penjelasan utama atas penyusutan anggaran. Dengan jumlah penerima yang lebih rendah, pemerintah memperkirakan kebutuhan dana untuk pelaksanaan program juga berkurang. Karena itu, perubahan target penerima menjadi dasar penyesuaian dari Rp3,8 triliun menjadi Rp1,28 triliun, bukan sekadar perubahan nominal tanpa perhitungan. Angka anggaran yang baru mencerminkan cakupan sasaran yang telah diperiksa silang, yakni warga yang belum memiliki rekening dan berada pada desil satu hingga empat. Pemeriksaan data tersebut berperan penting dalam menentukan skala bantuan serta memastikan perencanaan anggaran bertolak dari kebutuhan penerima yang teridentifikasi.
Sasaran Program Satu Orang Satu Rekening mencakup warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, belum memiliki rekening, dan berada dalam kelompok desil satu sampai empat. Kriteria tersebut menjadi dasar untuk menentukan siapa yang berpotensi menerima fasilitas pembukaan rekening dalam program ini. Dengan demikian, status sebagai warga negara Indonesia, batas usia, kepemilikan rekening, serta posisi dalam kelompok desil merupakan unsur yang perlu diperhatikan secara bersamaan. Seseorang yang memenuhi sebagian kriteria saja belum tentu masuk dalam kelompok penerima yang dimaksud.
Dalam keterangan Airlangga, pemerintah masih menyisir dan mencocokkan data untuk mengetahui warga yang memenuhi persyaratan tersebut. Proses ini diperlukan agar penetapan sasaran tidak hanya mengandalkan perkiraan, melainkan merujuk pada data yang dapat digunakan untuk mengenali calon penerima. Penyisiran tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan bahwa warga yang belum mempunyai rekening dan termasuk dalam desil yang dituju dapat teridentifikasi. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci metode pencocokan, tahapan teknis, ataupun lembaga yang menangani setiap tahapnya. Karena itu, rincian di luar pernyataan tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.
Data penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Acuan ini digunakan pemerintah dalam menentukan warga yang sesuai dengan kriteria program, termasuk kelompok desil satu hingga empat. Penggunaan DTSEN menjadi penting karena sasaran program menyangkut identifikasi kondisi sosial dan ekonomi calon penerima sekaligus status kepemilikan rekening. Meski demikian, penjelasan mengenai acuan data tersebut belum berarti bahwa daftar penerima akhir telah diumumkan. Pemerintah masih melakukan penyisiran serta pencocokan untuk mengetahui siapa yang benar-benar memenuhi persyaratan. Dengan demikian, kelompok sasaran telah dijelaskan secara umum, sedangkan kepastian mengenai individu penerima bergantung pada hasil pendataan yang dilakukan pemerintah.Anggaran program Satu Orang Satu Rekening sebesar Rp1,28 triliun pada 2026 disiapkan untuk mendukung pembukaan rekening bagi masyarakat yang belum memilikinya. Salah satu kebutuhan yang diperhitungkan adalah setoran awal sebesar Rp50.000 untuk setiap calon penerima yang memenuhi kriteria. Setoran tersebut menjadi bagian dari upaya agar rekening dapat dibuka dan digunakan, bukan sekadar pencatatan nama dalam daftar sasaran. Dengan demikian, anggaran program berkaitan dengan dukungan awal bagi warga yang selama ini belum terhubung dengan layanan perbankan melalui kepemilikan rekening.
Dalam penjelasan mengenai sasaran program, pemerintah sebelumnya menyebut sebanyak 25 juta warga. Angka itu memberi gambaran mengenai skala kelompok masyarakat yang hendak dijangkau, termasuk mereka yang belum mempunyai rekening. Namun, jumlah sasaran yang disebutkan tidak dengan sendirinya menjelaskan besaran anggaran akhir. Perhitungan anggaran juga mengikuti hasil pemeriksaan data penerima, sehingga angka sasaran dan pagu yang disiapkan perlu dipahami sesuai konteksnya. Setoran awal Rp50.000 merupakan komponen dukungan yang disebutkan dalam program, sementara rincian penerima harus merujuk pada data yang telah diperiksa.
Angka Rp1,28 triliun merujuk pada anggaran program untuk 2026 setelah target penerima dikoreksi berdasarkan pemeriksaan data. Koreksi tersebut membuat pagu yang disiapkan berbeda dari gambaran awal yang mengikuti sasaran 25 juta warga. Karena itu, angka anggaran ini sebaiknya tidak dibaca sebagai hasil pengalian sederhana nilai setoran awal dan jumlah sasaran yang pernah diumumkan. Informasi yang tersedia menegaskan hubungan anggaran dengan setoran awal bagi warga tanpa rekening serta penyesuaian target penerima, tetapi tidak menyajikan perhitungan total turunan dari kedua angka tersebut. Pemahaman atas perubahan pagu perlu mempertimbangkan proses verifikasi data dan jumlah penerima yang akhirnya menjadi dasar alokasi pada 2026.
Pelaksanaan program Satu Orang Satu Rekening direncanakan melibatkan dua bank, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI. Keterlibatan kedua lembaga tersebut menjadi bagian dari rencana penyediaan rekening bagi warga yang masuk dalam kelompok sasaran. Informasi mengenai pelaksana dan target program disampaikan Airlangga kepada awak media pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut sasaran yang disampaikan Airlangga, program ini ditujukan untuk meningkatkan inklusivitas keuangan nasional, dari tingkat 93 persen menjadi mendekati 99 persen. Target tersebut dikaitkan dengan upaya menjangkau 25 juta warga dalam kelompok desil satu ke atas yang telah berusia 17 tahun. Dengan demikian, cakupan penerima yang disebutkan mencakup warga dewasa pada kelompok desil yang dimaksud, sementara peningkatan inklusivitas menjadi ukuran yang ingin dicapai melalui rencana tersebut.
BRI dan BSI disebut sebagai pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan, tetapi keterangan yang disampaikan belum memuat rincian operasional secara lengkap. Informasi tersebut juga tidak menjelaskan pembagian jumlah penerima di kedua bank, tahapan pembukaan rekening, jadwal pelaksanaan, atau mekanisme penyaluran layanan kepada warga. Karena itu, angka 25 juta dan sasaran mendekati 99 persen perlu dipahami sebagai target yang dipaparkan, bukan sebagai hasil yang telah tercapai.
Penjelasan mengenai rencana ini memberi gambaran tentang skala program dan kelompok yang hendak dijangkau, sekaligus menunjukkan peran BRI serta BSI dalam pelaksanaannya. Namun, capaian akhirnya bergantung pada pelaksanaan program dan pengukuran inklusivitas keuangan. Berdasarkan keterangan yang tersedia pada Kamis, 22 Oktober 2026, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada keterlibatan dua bank tersebut dan sasaran yang disampaikan Airlangga. Belum ada data hasil pelaksanaan yang dapat digunakan untuk menilai apakah jumlah penerima maupun tingkat inklusivitas yang ditargetkan sudah tercapai. Rincian lebih lanjut mengenai cara mengakses rekening atau kriteria administratif warga tidak disebutkan dalam keterangan tersebut.






