Amran Sebut Harga Singkong Petani Naik Setelah Impor Dihentikan

Amran Sebut Harga Singkong Petani Naik Setelah Impor Dihentikan

Kabupaten Pringsewu | Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, menyatakan harga singkong di tingkat petani kini berada di kisaran Rp3.000 per kilogram. Menurut Amran, kenaikan tersebut terjadi setelah pemerintah menghentikan impor singkong. Perkembangan ini disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Angka tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya petani mengeluhkan harga jual singkong yang sempat merosot hingga Rp700 per kilogram. Selisih harga terendah yang dikeluhkan petani dan harga yang disebut Amran saat ini menunjukkan perubahan kondisi pasar yang cukup besar. Harga di kisaran Rp3.000 per kilogram juga menjadi kabar penting bagi petani yang selama ini menghadapi tekanan ketika hasil panen mereka sulit terserap dengan nilai yang layak.

Dalam keterangannya, Amran mengaitkan perbaikan harga dengan penghentian impor. Kebijakan tersebut, sebagaimana disampaikannya dalam rapat, menjadi bagian dari perkembangan yang dirasakan di tingkat petani. Dengan pasokan impor dihentikan, perhatian terhadap penyerapan singkong lokal kembali mengemuka, terutama karena harga yang diterima petani berpengaruh langsung terhadap pendapatan mereka dan keberlanjutan usaha tani.

Meski demikian, angka Rp3.000 per kilogram yang disampaikan Amran merupakan gambaran harga saat ini dan perlu dipahami sesuai kondisi yang ia paparkan. Harga yang diterima petani dapat menjadi perhatian lanjutan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor pangan. Perkembangan berikutnya akan menunjukkan apakah harga tersebut dapat bertahan dan dirasakan secara merata oleh petani di berbagai daerah.

Perbandingan dengan harga Rp700 per kilogram memperlihatkan mengapa isu nilai jual singkong menjadi sorotan. Bagi petani, peningkatan harga bukan hanya perubahan angka, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan menutup biaya produksi dan memperoleh imbal hasil yang lebih baik. Pernyataan Amran di forum koordinasi itu menandai bahwa penghentian impor dan kondisi harga singkong kini menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan pangan nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan penghentian impor singkong sebagai salah satu langkah pemerintah untuk melindungi petani dalam negeri. Kebijakan tersebut disampaikan setelah petani mengeluhkan harga singkong yang anjlok. Menurut Amran, keluhan itu menjadi perhatian pemerintah karena harga yang rendah dapat merugikan petani yang telah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk menanam serta memanen.

Dalam keterangannya, Amran menghubungkan keputusan menghentikan impor dengan upaya memberi ruang bagi hasil produksi petani domestik di pasar. Ia menyebut pemerintah mengambil langkah tersebut sebagai respons atas kondisi yang disampaikan petani, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh persoalan harga telah selesai. Penghentian impor disebut sebagai bagian dari kebijakan perlindungan, sementara perkembangan harga dan keadaan petani tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Amran juga menyampaikan bahwa petani menyambut gembira harga singkong yang berada di sekitar Rp3.000 per kilogram. Angka tersebut menggambarkan harga yang disebut dalam keterangannya sebagai kabar yang disambut positif oleh petani. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya memastikan bahwa harga tersebut berlaku seragam di semua daerah, diterima oleh setiap petani, atau akan bertahan pada tingkat yang sama. Informasi yang disampaikan berfokus pada respons petani dan langkah pemerintah menghentikan impor.

Dengan demikian, alasan yang dikemukakan Amran bertumpu pada keluhan mengenai jatuhnya harga dan tujuan melindungi petani domestik. Pemerintah menyatakan penghentian impor sebagai salah satu upaya yang ditempuh dalam menanggapi keadaan tersebut. Amran menuturkan petani menyambut gembira harga sekitar Rp3.000 per kilogram, tetapi keterangannya tidak merinci perubahan harga di berbagai wilayah maupun faktor lain yang memengaruhinya. Penjelasan itu juga tidak memastikan bahwa kebijakan penghentian impor sendiri menjadi satu-satunya penyebab harga yang disebutkan. Karena itu, informasi mengenai kebijakan dan harga tersebut sebaiknya dipahami sesuai dengan batas keterangan Amran: pemerintah menghentikan impor sebagai upaya perlindungan, dan petani menyambut baik harga sekitar Rp3.000 per kilogram.

Amran menyampaikan bahwa singkong Indonesia memiliki peluang untuk kembali menembus pasar ekspor setelah kebijakan penghentian impor diterapkan. Ia bahkan berharap pengiriman ke luar negeri dapat dilakukan pada pekan berikutnya. Pernyataan tersebut menggambarkan optimisme pemerintah terhadap perubahan posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas singkong, dari sebelumnya bergantung pada pasokan impor menjadi berpotensi menawarkan hasil produksi dalam negeri kepada pembeli internasional. Namun, harapan itu belum berarti ekspor telah berlangsung atau jadwal pengirimannya sudah dipastikan.

Kontras yang disampaikan Amran cukup jelas: Indonesia sebelumnya masih mengimpor singkong, sementara setelah impor dihentikan, ia melihat kemungkinan komoditas tersebut berbalik menjadi produk ekspor dalam waktu relatif singkat. Kebijakan penghentian impor, menurut gambaran yang ia sampaikan, membuka ruang bagi penyerapan singkong lokal dan mendorong perhatian pada potensi produksi petani. Peralihan dari negara pengimpor menuju pengekspor dapat menjadi perubahan penting, tetapi realisasinya tetap bergantung pada kesiapan pasokan, mutu produk, kebutuhan pasar tujuan, serta proses perdagangan lintas negara.

Karena itu, pernyataan mengenai ekspor pada pekan berikutnya perlu dipahami sebagai harapan atau peluang yang dikemukakan Amran, bukan kepastian bahwa ekspor telah terlaksana. Informasi tersebut menunjukkan arah yang ingin dicapai setelah kebijakan impor berubah, tetapi pelaksanaan pengiriman masih memerlukan tindak lanjut dan konfirmasi. Jika ekspor benar-benar terwujud, langkah itu dapat menjadi sinyal bahwa singkong Indonesia mampu memperoleh pasar di luar negeri. Sampai ada keterangan mengenai pengiriman aktual, volume, tujuan, dan jadwal resmi, klaim tersebut sebaiknya tetap disampaikan sebagai rencana yang diharapkan, bukan hasil yang sudah terjadi.

Dalam puncak peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Minggu (25/10/2026), Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pemerintah menghentikan impor singkong setelah menerima keluhan dari petani. Keputusan tersebut diambil menyusul persoalan harga yang dirasakan di tingkat petani, terutama di Lampung. Menurut Amran, laporan mengenai kondisi harga itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah dapat segera merespons tekanan yang dihadapi pelaku usaha tani. Penghentian impor menjadi salah satu langkah untuk menahan dampak masuknya produk dari luar negeri terhadap harga hasil panen lokal.

Amran mengatakan Presiden meminta langkah segera untuk melindungi petani domestik dari tekanan harga akibat produk impor. Arahan tersebut, menurutnya, menjadi dasar bagi pemerintah untuk bertindak ketika keluhan petani diterima dan persoalan harga dilaporkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah berpihak kepada petani Indonesia, termasuk petani singkong di Lampung. Pernyataan itu disampaikan di hadapan peserta peringatan Hari Tani Nasional, dengan perhatian pada kondisi komoditas singkong yang menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga petani setempat. Kebijakan penghentian impor dimaksudkan memberi ruang bagi hasil produksi domestik untuk terserap, sekaligus meredakan tekanan yang dirasakan petani.

Selain langkah terkait impor, pemerintah juga menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dan menambah volumenya. Kebijakan pupuk tersebut ditujukan untuk menekan biaya produksi yang harus ditanggung petani, sehingga beban usaha tani dapat berkurang. Ketersediaan pupuk bersubsidi dalam jumlah lebih besar juga diharapkan membantu petani memperoleh sarana produksi yang dibutuhkan untuk mengelola lahan dan menjaga kegiatan budidaya. Bagi petani singkong maupun pelaku pertanian lainnya, pengendalian biaya menjadi unsur penting dalam mempertahankan usaha ketika harga hasil panen menghadapi tekanan. Melalui kombinasi penghentian impor dan dukungan pupuk, pemerintah menyatakan berupaya melindungi petani serta membantu menjaga keberlangsungan usaha tani di dalam negeri.