Jakarta | PT PP Properti Tbk (PPRO) merombak susunan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Kamis, 22 Oktober. Dalam forum tersebut, pemegang saham menyetujui pengangkatan Adi Suryolaksono sebagai direktur serta perubahan nomenklatur jabatan di jajaran direksi. Keputusan itu menjadi pokok perubahan susunan kepemimpinan perusahaan yang dibahas dan disetujui melalui mekanisme rapat pemegang saham. Pelaksanaan RUPSLB tersebut menempatkan persetujuan pemegang saham sebagai dasar resmi bagi penyesuaian kepengurusan. Dengan demikian, pengangkatan direktur dan perubahan sebutan jabatan merupakan keputusan korporasi yang telah memperoleh persetujuan dalam forum tersebut.
Persetujuan atas pengangkatan Adi Suryolaksono menandai adanya perubahan pada komposisi direksi PPRO. Selain menetapkan direktur baru, RUPSLB juga menyetujui perubahan nomenklatur jabatan direksi. Perubahan nomenklatur merujuk pada penyesuaian nama atau sebutan jabatan di dalam jajaran direksi, sebagaimana disetujui oleh para pemegang saham. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari keputusan rapat yang sama, yakni penyesuaian terhadap susunan direksi perusahaan. Informasi mengenai keputusan ini menegaskan bahwa perubahan dilakukan melalui RUPSLB, bukan melalui keputusan yang terpisah dari forum pemegang saham. Persetujuan yang diberikan dalam rapat menjadi dasar bagi berlakunya susunan dan nomenklatur yang telah disesuaikan.
Keputusan RUPSLB berlaku sejak rapat ditutup. Artinya, pengangkatan direktur dan perubahan nomenklatur jabatan mulai efektif pada saat berakhirnya forum tersebut. Waktu berlakunya keputusan ini penting untuk membedakan tanggal persetujuan dengan saat mulai efektifnya perubahan. Dalam hal ini, acuan yang disebutkan adalah penutupan RUPSLB pada Kamis, 22 Oktober. Dengan berlakunya keputusan sejak rapat ditutup, hasil persetujuan pemegang saham langsung menjadi ketetapan dalam susunan direksi PPRO. RUPSLB tersebut dengan demikian menghasilkan dua perubahan yang telah disetujui, yaitu pengangkatan seorang direktur dan penyesuaian nomenklatur jabatan di jajaran direksi. Tidak ada rincian lain yang diperlukan untuk menjelaskan pokok keputusan tersebut.
Pemegang saham PP Properti menetapkan Adi Suryolaksono sebagai Direktur Pengelolaan Bisnis dan HCM. Keputusan tersebut menempatkan Adi dalam susunan direksi baru perseroan, dengan lingkup jabatan yang secara resmi disebut sebagai pengelolaan bisnis dan HCM. Pengangkatan ini berlaku terhitung sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dengan demikian, waktu mulai berlakunya keputusan dikaitkan langsung dengan penutupan rapat, bukan dengan tanggal penyampaian informasi kepada publik. Penetapan oleh pemegang saham menjadi pokok keputusan yang disampaikan mengenai susunan direksi tersebut.
Informasi mengenai keputusan pemegang saham itu disampaikan oleh manajemen PP Properti melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Senin, 26 Oktober. Keterbukaan tersebut memuat keterangan bahwa Adi Suryolaksono diangkat untuk mengisi posisi Direktur Pengelolaan Bisnis dan HCM. Penyampaian kepada bursa menjadi saluran bagi perseroan untuk mengungkapkan perubahan susunan direksi kepada publik. Dalam informasi yang disampaikan, waktu efektif pengangkatan dijelaskan terhitung sejak penutupan RUPSLB. Kedua hal tersebut, yakni jabatan yang diberikan kepada Adi dan waktu mulai berlakunya keputusan, merupakan inti dari keterangan manajemen.
Dengan keputusan itu, nama Adi Suryolaksono tercantum dalam susunan direksi PP Properti untuk posisi Direktur Pengelolaan Bisnis dan HCM. Pengangkatan tersebut merupakan keputusan pemegang saham yang mulai berlaku setelah RUPSLB ditutup. Manajemen menyampaikan informasi ini melalui keterbukaan kepada Bursa Efek Indonesia pada Senin, 26 Oktober. Keterangan yang tersedia menyebutkan identitas pejabat, nama jabatan, pihak yang menetapkan, serta waktu berlakunya keputusan. Dengan tetap merujuk pada informasi tersebut, penetapan Adi dapat dipahami sebagai perubahan susunan direksi yang diumumkan secara resmi oleh perseroan. Tidak ada keterangan tambahan mengenai latar belakang, alasan pengangkatan, atau rincian tanggung jawab yang disampaikan dalam informasi ini.
Persetujuan pemegang saham atas perubahan nomenklatur jabatan direksi menjadi bagian dari penataan susunan pimpinan PP Properti. Dalam perubahan tersebut, jabatan Direktur Keuangan serta Direktur Pengelolaan Bisnis dan HCM tercantum sebagai bagian dari struktur yang disepakati. Penyesuaian nama jabatan ini menegaskan bidang tanggung jawab yang perlu dikelola dalam perusahaan, sekaligus membantu memperjelas pembagian peran di tingkat direksi.
Perubahan nomenklatur tidak hanya berkaitan dengan penyebutan jabatan, tetapi juga menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi di fungsi-fungsi utama perusahaan. Pengelolaan bisnis, keuangan, serta sumber daya manusia saling berkaitan dalam mendukung kegiatan operasional dan arah perusahaan. Karena itu, kejelasan cakupan tanggung jawab pada setiap posisi diharapkan membantu jajaran direksi menyelaraskan prioritas dan menjalankan strategi secara lebih terstruktur.
Direktur Utama PP Properti, Dyah Rahadyannie, menyampaikan bahwa penguatan susunan direksi diharapkan dapat mendukung koordinasi dan pelaksanaan strategi perusahaan agar berjalan lebih terarah. Harapan tersebut terutama mencakup penyelarasan pengelolaan bisnis, keuangan, dan sumber daya manusia. Dengan koordinasi yang lebih kuat, setiap bidang dapat bergerak dalam kerangka tujuan perusahaan yang sama, tanpa mengabaikan kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing fungsi.
Penataan ini menempatkan keterpaduan antarfungsi sebagai perhatian penting dalam pelaksanaan strategi. Fungsi bisnis memerlukan dukungan pengelolaan keuangan yang sejalan, sementara kebijakan sumber daya manusia turut berperan dalam memastikan organisasi mampu menjalankan rencana kerja. Penyelarasan ketiganya dapat membantu proses komunikasi dan pengambilan keputusan di lingkungan direksi menjadi lebih jelas. Dengan demikian, perubahan nomenklatur jabatan serta penguatan struktur diarahkan untuk menunjang koordinasi yang lebih efektif, bukan sekadar mengubah nama posisi.
Melalui susunan yang diperkuat, PP Properti diharapkan memiliki pembagian peran yang semakin terarah dalam mengelola agenda perusahaan. Kejelasan mandat pada posisi Direktur Keuangan dan Direktur Pengelolaan Bisnis dan HCM memberi kerangka bagi koordinasi lintas bidang. Harapan yang disampaikan Dyah menekankan pentingnya keselarasan kebijakan bisnis, pengelolaan keuangan, dan sumber daya manusia sebagai bagian dari pelaksanaan strategi perusahaan ke depan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PP Properti mengukuhkan pemberhentian Nurjaman dengan hormat dari jabatannya sebagai direktur. Keputusan tersebut menjadi bagian dari perubahan susunan pengurus perseroan yang ditetapkan dalam rapat. Dengan pengukuhan ini, masa jabatan Nurjaman sebagai direktur berakhir sesuai keputusan pemegang saham yang disampaikan melalui RUPSLB.
Perubahan kepengurusan tersebut mencakup jajaran Dewan Komisaris dan Direksi. Susunan baru ditetapkan untuk menjadi dasar kepemimpinan dan pengawasan perseroan setelah rapat selesai. Keputusan RUPSLB berlaku sejak rapat ditutup, sehingga nama-nama yang tercantum dalam susunan pengurus terbaru mulai menjalankan fungsi masing-masing sejak waktu tersebut. Penetapan ini juga memberikan kejelasan mengenai komposisi pejabat yang mengemban tanggung jawab pengelolaan perusahaan dan fungsi pengawasan.
Dalam susunan Dewan Komisaris, Fakhrul Ulum menjabat sebagai Komisaris Utama. Ronaldy Samuel Sinurat dan Abdul Rahman ditetapkan sebagai Komisaris Independen. Sementara itu, jajaran Direksi dipimpin oleh Dyah Rahadyannie sebagai Direktur Utama. Ikhwan Putra Pradhana mengemban jabatan Direktur Keuangan, sedangkan Adi Suryolaksono ditetapkan sebagai Direktur Pengelolaan Bisnis dan HCM.
Dengan demikian, susunan pengurus PP Properti yang berlaku sejak RUPSLB ditutup terdiri atas Dewan Komisaris, yakni Fakhrul Ulum sebagai Komisaris Utama serta Ronaldy Samuel Sinurat dan Abdul Rahman sebagai Komisaris Independen. Jajaran Direksi terdiri atas Dyah Rahadyannie sebagai Direktur Utama, Ikhwan Putra Pradhana sebagai Direktur Keuangan, dan Adi Suryolaksono sebagai Direktur Pengelolaan Bisnis dan HCM. Susunan ini mencatat keputusan rapat mengenai pengakhiran jabatan Nurjaman sekaligus penetapan para pejabat yang menjalankan fungsi pengurusan perusahaan setelah perubahan tersebut berlaku.






