Jakarta | Wakil Menteri Pertanian Alim Setiawan Slamet sedang memproses pelepasan jabatannya sebagai Rektor IPB University setelah ditunjuk menjadi wakil menteri oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan sebelumnya. Proses tersebut berjalan seiring dengan persiapan peralihan kepemimpinan di kampus itu kepada rektor baru. Alim menyampaikan perkembangan tersebut saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Alim mengatakan pergantian kepemimpinan Rektor IPB tengah berlangsung dan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama satu bulan. Dengan demikian, proses pelepasan jabatan tidak hanya berkaitan dengan penunjukannya sebagai Wakil Menteri Pertanian, tetapi juga mencakup peralihan tanggung jawab kepada pemimpin berikutnya. Ia menyebut batas waktu tersebut sebagai target penyelesaian proses yang sedang berjalan.
Penunjukan Alim oleh Presiden Prabowo pada pekan sebelumnya menjadi latar bagi pengurusan pelepasan jabatan rektor. Setelah menerima tugas sebagai wakil menteri, Alim mulai memproses peralihan kepemimpinan di IPB University. Ia menegaskan bahwa prosesnya sedang berlangsung, dengan target penyelesaian paling lama satu bulan sejak keterangan itu disampaikan.
Peralihan kepada rektor baru masih dalam tahap persiapan. Keterangan Alim belum menyebutkan siapa yang akan mengisi posisi tersebut maupun rincian tahapan berikutnya. Namun, target waktu yang disampaikan memberi gambaran bahwa perubahan kepemimpinan di IPB University diupayakan berlangsung dalam jangka yang terbatas. Untuk saat ini, Alim masih menjalankan proses pelepasan jabatan rektor bersamaan dengan tugas barunya di Kementerian Pertanian. Ia menyampaikan hal itu ketika ditemui di kantor kementerian di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026.
Alim Setiawan menyampaikan bahwa persiapan peralihan kepemimpinan di Institut Pertanian Bogor (IPB) dilakukan dengan berkoordinasi bersama jajaran pimpinan dan organ kampus terkait. Koordinasi tersebut mencakup pembahasan mengenai mekanisme yang perlu ditempuh apabila terjadi pergantian rektor sebelum masa jabatan berakhir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses transisi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata keputusan sepihak dari satu pihak.
Pihak-pihak yang telah diajak berkoordinasi, menurut keterangan yang disampaikan, meliputi Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Keterlibatan ketiga unsur tersebut mencerminkan perlunya komunikasi antarlembaga dalam menyiapkan pergantian kepemimpinan. Masing-masing organ memiliki peran dalam tata kelola perguruan tinggi, sehingga pembahasan prosedur perlu memperhatikan kewenangan dan tahapan yang diatur bagi setiap pihak.
Alim juga menekankan bahwa pergantian rektor antarwaktu tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan prosedur institusi. Prosesnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku di IPB, termasuk melalui senat, MWA, serta organ lainnya yang terkait. Dengan demikian, koordinasi yang telah dilakukan menjadi langkah awal untuk memahami dan menyelaraskan tahapan yang diperlukan, sekaligus menjaga agar keputusan nantinya memiliki dasar tata kelola yang jelas.
Keterangan mengenai koordinasi tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang akan menggantikan rektor ataupun bagaimana susunan pihak yang terlibat dalam setiap tahapan. Hal-hal itu tetap bergantung pada ketentuan resmi dan proses yang dijalankan oleh organ kampus berwenang. Karena itu, pembahasan mekanisme perlu dibedakan dari keputusan final mengenai pengisian jabatan. Fokus pada tahap ini adalah memastikan seluruh pihak memahami prosedur pergantian rektor antarwaktu dan dapat menjalankannya secara tertib, sesuai aturan, serta dengan koordinasi yang memadai di lingkungan IPB.
Persiapan peralihan kepemimpinan Rektor IPB saat ini merujuk pada pengalaman pergantian sebelumnya, ketika Arif Satria masih menjabat sebagai rektor. Pada November 2025, Presiden Prabowo mengangkat Arif sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perubahan jabatan tersebut kemudian mendorong proses pengisian kepemimpinan di IPB, dengan Alim Setiawan terpilih untuk menggantikan Arif. Rangkaian itu menjadi contoh yang relevan bagi upaya menyiapkan transisi kepemimpinan sekarang, meskipun situasi dan kebutuhan institusi pada setiap periode dapat berbeda.
Alim memandang pengalaman tersebut sebagai yurisprudensi bagi proses peralihan yang sedang disiapkan. Dalam konteks ini, istilah yurisprudensi merujuk pada pengalaman terdahulu yang dapat menjadi acuan, bukan berarti seluruh tahapan harus diulang persis sama. Pengalaman ketika posisi rektor perlu beralih setelah Arif menerima penugasan di tingkat nasional memberi gambaran tentang pentingnya kesinambungan tata kelola. Acuan itu juga membantu pihak-pihak terkait memahami bahwa pergantian kepemimpinan dapat berlangsung di tengah agenda institusi yang tetap berjalan dan perlu dijaga bersama.
Namun, menjadikan pengalaman sebelumnya sebagai rujukan tidak meniadakan dinamika internal yang muncul dalam proses sekarang. Alim mengakui adanya berbagai pandangan dan aspirasi di lingkungan kampus yang perlu didengar. Karena itu, persiapan transisi bukan hanya soal menentukan urutan atau waktu pergantian, melainkan juga memberi ruang bagi masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Aspirasi tersebut dapat menjadi bagian dari pembicaraan mengenai kebutuhan IPB dan arah kepemimpinan berikutnya. Dengan mengingat pengalaman pergantian Arif serta memperhatikan dinamika yang ada, proses saat ini diharapkan berjalan dengan mempertimbangkan kesinambungan institusi dan suara komunitas kampus.
Peralihan kepemimpinan Rektor IPB tidak hanya berkaitan dengan penetapan pejabat pengganti, tetapi juga mencakup penyelesaian administrasi pada akhir masa jabatan. Alim Setiawan perlu menyiapkan memorandum akhir jabatan sebagai bagian dari proses tersebut. Dokumen ini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban dan pencatatan pekerjaan sebelum tanggung jawab kepemimpinan diserahkan kepada rektor berikutnya. Karena itu, persiapan memorandum dan penuntasan berbagai urusan administrasi memerlukan waktu, serta menjadi bagian dari agenda transisi yang direncanakan berlangsung dalam sebulan.
Di sisi lain, pergantian rektor antarwaktu harus mengikuti tahapan kelembagaan yang berlaku. Proses tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui keputusan administratif sesaat, sebab diperlukan langkah-langkah yang melibatkan mekanisme internal kampus. Tahapan itu perlu berjalan dengan tertib agar pergantian kepemimpinan memiliki dasar kelembagaan yang jelas dan kesinambungan penyelenggaraan universitas tetap terjaga. Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan untuk transisi mencakup penyelesaian tugas Alim sekaligus proses penyiapan rektor definitif melalui prosedur yang semestinya.
Kelancaran peralihan juga berhubungan dengan agenda akademik terdekat, terutama penandatanganan dokumen kelulusan bagi calon wisudawan. IPB menjadwalkan wisuda dalam tiga kesempatan, yakni pada 28 Oktober serta 11 dan 12 November. Dokumen kelulusan perlu diproses dan ditandatangani agar rangkaian administrasi wisuda dapat berlangsung sesuai kebutuhan. Dalam konteks tersebut, kepastian mengenai penyelesaian transisi menjadi penting bagi mahasiswa, keluarga, dan unit kampus yang menangani kegiatan wisuda.
Alim berharap ijazah para lulusan dapat ditandatangani oleh rektor definitif. Harapan itu berkaitan dengan kepastian pejabat yang berwenang menandatangani dokumen setelah proses pergantian kepemimpinan selesai. Namun, penandatanganan tersebut bergantung pada jalannya tahapan kelembagaan dan penyelesaian administrasi, bukan semata-mata pada jadwal wisuda. Karena itu, persiapan akhir jabatan, proses pergantian antarwaktu, dan kebutuhan dokumen kelulusan perlu dikoordinasikan dengan cermat. Keterpaduan langkah tersebut diharapkan menjaga kelancaran layanan akademik selama masa peralihan, sekaligus memastikan urusan kelulusan ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku di IPB.

