Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Bus Persib U-18, Dua Koper Diduga Dicuri

Bus EPA Persib Diserang di Rest Area Batang, Manajemen Desak Pelaku Diproses

Bandung | Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap bus Persib Bandung U-18 di tempat istirahat KM 360 B Tol Batang–Pemalang. Ketiganya berinisial B.P.A., H.H., dan M.F. alias T. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap peristiwa yang terjadi di area tempat istirahat itu. Dalam penyampaian keterangan di Batang pada Senin, 19 Oktober 2026, Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut Warsono, penetapan status tersangka bukan dilakukan hanya berdasarkan dugaan awal. Penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengumpulkan bukti lain yang dinilai berkaitan dengan kejadian. Rangkaian langkah itu digunakan untuk menelusuri peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Setelah bahan penyelidikan dan penyidikan ditelaah, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Proses pemeriksaan bukti juga menjadi bagian penting untuk menyusun gambaran kejadian berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata keterangan sepihak.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Perbedaan tempat serta waktu penangkapan tersebut menunjukkan bahwa aparat melakukan pencarian terhadap masing-masing orang secara terpisah sebelum membawa perkara ke tahap penetapan tersangka. Polisi belum menjelaskan dalam keterangan yang dirujuk secara terperinci mengenai urutan penangkapan maupun peran masing-masing tersangka. Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan sementara dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah; pembuktian lebih lanjut akan dilakukan melalui tahapan hukum berikutnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut bus yang membawa tim Persib Bandung U-18 dan terjadi di jalur tol. Di tengah penanganan kasus, kepolisian menyampaikan bahwa keterangan saksi, rekaman CCTV, dan bukti pendukung menjadi landasan untuk mengidentifikasi para tersangka. Penyidik masih bertugas mendalami rangkaian kejadian serta memastikan informasi yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh. Keterangan resmi dari Kapolresta Batang tersebut disampaikan di Batang pada Senin, 19 Oktober 2026, sebagai pembaruan mengenai langkah kepolisian dalam mengusut dugaan penyerangan itu.

Pada Minggu malam, 11 Oktober, bus yang membawa pemain, ofisial, dan manajemen Persib U-18 berhenti di sebuah tempat istirahat dalam perjalanan pulang dari Surakarta menuju Bandung. Rombongan tersebut sedang menempuh perjalanan darat setelah menjalani kegiatan di Surakarta. Di lokasi yang sama, sejumlah bus yang membawa suporter Persija Jakarta juga berada dan berhenti. Keberadaan kedua rombongan di satu area menjadi latar awal perselisihan yang kemudian berujung pada penyerangan terhadap anggota rombongan Persib U-18.

Ketegangan disebut bermula ketika beberapa penumpang bus Persib turun untuk pergi ke toilet. Pada saat bersamaan, seorang ofisial terlihat mengenakan pakaian bertuliskan Persib Bandung. Situasi yang awalnya terjadi di area tempat istirahat itu kemudian berkembang menjadi perselisihan. Dalam peristiwa tersebut, seorang anggota rombongan berinisial P.P. menjadi sasaran kekerasan. Ia dipukul dan berusaha menjauh dari kerumunan untuk menyelamatkan diri. P.P. kemudian bersembunyi di sekitar tempat istirahat saat kondisi di lokasi semakin tidak terkendali.

Serangan juga menyasar bus yang digunakan rombongan Persib. Sejumlah orang mendatangi dan mengerumuni kendaraan tersebut, lalu melemparinya dengan berbagai benda. Benda yang disebut digunakan lain batu, kerucut lalu lintas, serta tongkat kerucut lalu lintas. Aksi itu menambah kepanikan di orang-orang yang berada di sekitar bus dan tempat istirahat. Dengan demikian, kejadian tidak hanya berupa pemukulan terhadap P.P., tetapi juga mencakup tindakan terhadap kendaraan rombongan. Peristiwa berlangsung ketika bus masih berada di lokasi pemberhentian dalam perjalanan dari Surakarta ke Bandung. Rangkaian kejadian tersebut menjadi pokok kronologi penyerangan yang kemudian ditangani aparat, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam kekerasan dan hilangnya dua koper.Dampak insiden penyerangan tersebut terlihat pada kondisi P.P. dan kerusakan yang dialami bus Persib U-18. Berdasarkan keterangan sumber, P.P. mengalami luka robek di bagian dalam hidung, memar, serta pembengkakan pada wajah dan kepala. Rincian itu menggambarkan sejumlah cedera yang dialami korban setelah kejadian, tanpa menyebutkan dampak kesehatan lain di luar kondisi tersebut. P.P. kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang. Keterangan mengenai perawatan itu menjadi informasi yang disampaikan sumber terkait penanganan terhadap korban.

Selain korban yang terluka, bus juga mengalami kerusakan. Bagian yang disebut terdampak meliputi kaca belakang dan bodi kendaraan. Kerusakan pada kedua bagian tersebut menjadi dampak fisik yang dilaporkan pada bus dalam insiden ini. Tidak ada keterangan tambahan dalam informasi yang disampaikan mengenai bagian lain yang rusak, sehingga uraian dampak pada kendaraan terbatas pada kaca belakang dan bodi. Penjelasan tersebut membedakan kondisi korban dari kerusakan benda yang dilaporkan, sekaligus mencatat aspek kerugian material dalam peristiwa penyerangan.

Nilai kerugian akibat kerusakan bus ditaksir mencapai Rp10 juta. Angka tersebut merupakan taksiran yang dicantumkan dalam keterangan sumber, bukan nilai yang dijelaskan melalui rincian komponen biaya. Karena itu, jumlah tersebut dapat dipahami sebagai perkiraan kerugian atas kerusakan kaca belakang dan bodi bus, tanpa menambahkan rincian mengenai proses perbaikan atau biaya lain. Secara keseluruhan, dampak yang telah disebutkan meliputi luka robek di bagian dalam hidung, memar dan pembengkakan pada wajah serta kepala P.P., perawatan di RSUD Batang, serta kerusakan pada bus dengan taksiran kerugian Rp10 juta. Uraian ini hanya memuat kondisi dan kerugian yang secara spesifik disebutkan oleh sumber, dan tidak menyimpulkan adanya dampak lain yang belum dilaporkan.

Dalam penyidikan penyerangan bus Persib U-18, polisi mengungkap dugaan peran berbeda dari tiga tersangka. B.P.A. diduga memukul korban dan melempar batu ke arah bus. Polisi menangkapnya ketika ia sedang dalam perjalanan di Tol Jakarta–Cikampek. Penangkapan tersebut diumumkan pada 12 Oktober. Saat penangkapan, petugas menemukan barang yang berkaitan dengan narkoba. Polisi juga menyebut hasil tes urine B.P.A. menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja. Informasi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan, sementara dugaan keterlibatannya dalam penyerangan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tersangka berikutnya, H.H., diduga melempar batu ke kaca bus. Ia juga dituduh menggunakan kerucut lalu lintas dan tongkat kerucut untuk merusak bodi kendaraan. Polisi menangkap H.H. di Bogor pada 15 Oktober. Pada tanggal yang sama, polisi menangkap M.F. alias T di Jakarta Barat. M.F. diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial dari bagasi bus ketika penyerangan berlangsung. Dugaan pencurian itu terungkap setelah penyidik mengembangkan perkara penyerangan. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menelusuri tindakan yang merusak kendaraan dan menyerang korban, tetapi juga dugaan hilangnya barang milik rombongan Persib. Ketiga orang tersebut kini diproses berdasarkan dugaan peran masing-masing.

Direktur Pengembangan Pemain Muda PT Persib Bandung Bermartabat, Zaenal Arif, mengapresiasi polisi yang telah mengungkap kasus tersebut. Ia berharap proses penanganannya dapat dituntaskan sehingga seluruh peristiwa dan dugaan tindak pidana menjadi terang. Zaenal juga mengajak para suporter menjaga kedamaian serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain atau merusak fasilitas.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim | Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas