Jakarta | Korlantas Polri menegaskan bahwa kabar mengenai kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup tidak benar. Informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks, bukan pengumuman resmi ataupun perubahan terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat tidak sepatutnya menganggap masa berlaku SIM telah dihapus atau bahwa pemegang SIM tidak lagi perlu memperpanjang dokumennya.
Ketentuan yang berlaku tetap menetapkan SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Pemilik SIM perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada dokumen dan mengurus perpanjangan sesuai prosedur sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku lima tahun itu dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, bukan mengikuti tanggal ulang tahun pemegang SIM. Memeriksa informasi pada SIM dan menyiapkan perpanjangan lebih awal dapat membantu menghindari keterlambatan serta kendala saat berkendara.
Isu seperti ini dapat menyebar karena unggahan di media sosial kerap menyajikan klaim tanpa konteks, mencatut nama lembaga, atau menggunakan tampilan yang menyerupai pengumuman resmi. Masyarakat sebaiknya tidak langsung meneruskan pesan tersebut. Periksa kebenaran kabar melalui kanal resmi Korlantas Polri atau instansi pemerintah terkait, serta bandingkan dengan ketentuan yang berlaku. Bila sebuah unggahan menyertakan tautan untuk mengajukan SIM seumur hidup, meminta data pribadi, atau menjanjikan proses khusus, jangan terburu-buru mengeklik maupun mengisi formulirnya. Tautan semacam itu berisiko mengarahkan pengguna ke halaman palsu atau digunakan untuk mengumpulkan informasi sensitif.
Untuk menjaga keamanan, pastikan alamat situs benar-benar milik lembaga resmi dan hindari memberikan nomor identitas, kata sandi, kode verifikasi, maupun informasi pembayaran melalui tautan yang tidak jelas. Jika menemukan klaim meragukan, cari klarifikasi dari sumber tepercaya sebelum mengambil tindakan. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan kabar palsu dari ketentuan yang sah, tetap mengurus perpanjangan SIM tepat waktu, dan mengurangi risiko menjadi korban penipuan digital.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini tetap berlaku selama lima tahun. Masa berlaku tersebut dihitung sejak tanggal penerbitan SIM, bukan berdasarkan tanggal lahir pemegangnya. Dengan demikian, pengendara perlu memeriksa tanggal yang tercantum pada dokumen untuk mengetahui kapan SIM harus diperpanjang.
Keterangan itu disampaikan pada Minggu, 8 November 2026, di tengah beredarnya informasi yang berpotensi membingungkan masyarakat mengenai masa berlaku SIM. Penegasan dari Korlantas ini mengingatkan pemegang SIM agar merujuk pada ketentuan resmi dan informasi dari kanal kepolisian, khususnya apabila menerima pesan atau tautan yang mengklaim ada perubahan aturan. Tautan yang tidak jelas sumbernya sebaiknya tidak langsung dibuka atau digunakan untuk mengirimkan data pribadi.
Dasar hukum mengenai masa berlaku SIM tercantum dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini menjadi rujukan bagi penjelasan Korlantas bahwa periode lima tahun tetap dihitung dari tanggal penerbitan, sementara perpanjangan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemegang SIM sebaiknya tidak menunggu hingga masa berlaku terlewat untuk mencari informasi mengenai proses perpanjangan. Periksa tanggal kedaluwarsa lebih awal dan pastikan persyaratan serta layanan yang digunakan berasal dari sumber resmi. Memahami dasar hukum dan masa berlaku yang sebenarnya membantu masyarakat merencanakan perpanjangan dengan tepat sekaligus mengurangi risiko tertipu informasi keliru. Apabila menemukan kabar mengenai perubahan ketentuan, masyarakat dapat mencocokkannya dengan pengumuman resmi Korlantas atau instansi kepolisian terkait sebelum mengambil tindakan.
Penegasan Korlantas bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap berlaku selama lima tahun berkaitan dengan fungsi SIM sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan. I Made Agus menjelaskan bahwa SIM tidak semata-mata menjadi dokumen identitas bagi pengendara, tetapi juga menunjukkan bahwa pemegangnya dinilai memiliki kemampuan yang diperlukan untuk berkendara. Karena kemampuan dan kondisi seseorang dapat berubah seiring waktu, masa berlaku yang terbatas memberi ruang untuk mengevaluasi kembali kelayakan tersebut secara berkala. Dengan demikian, perpanjangan lima tahunan memiliki alasan yang berhubungan langsung dengan keselamatan, bukan sekadar ketentuan administratif.
Menurut penjelasan I Made Agus, kelayakan pengemudi juga mencakup kesehatan jasmani dan psikologis. Kedua aspek itu penting karena aktivitas berkendara menuntut seseorang mampu mengendalikan kendaraan serta merespons situasi di jalan. Kondisi kesehatan yang menunjang dan keadaan psikologis yang layak merupakan bagian dari pertimbangan agar seseorang dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengemudi. Oleh karena itu, evaluasi berkala membantu memastikan bahwa pemegang SIM masih memenuhi persyaratan keselamatan yang mendasari pemberian izin. Penilaian tersebut tidak berarti setiap pengemudi dianggap tidak layak setelah lima tahun, melainkan menjadi kesempatan untuk memastikan kelayakan tetap terjaga.
Pengujian dan evaluasi kembali setiap lima tahun diperlukan untuk memeriksa bahwa kompetensi serta kondisi jasmani dan psikologis pengemudi masih sesuai untuk berkendara. Langkah berkala ini menempatkan keselamatan berlalu lintas sebagai pertimbangan utama dalam masa berlaku SIM. Ketika kelayakan pengemudi ditinjau kembali, SIM tetap berfungsi sebagai bukti bahwa pemegangnya memenuhi hal-hal yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan, bukan hanya sebagai dokumen yang berlaku tanpa penilaian sepanjang waktu. Keterangan tersebut menjelaskan alasan perpanjangan berkala sebagaimana disampaikan I Made Agus: memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan. Dengan memahami tujuan ini, masyarakat dapat melihat masa berlaku lima tahun sebagai bagian dari evaluasi kelayakan, sekaligus memahami bahwa SIM merepresentasikan kompetensi dan kondisi yang relevan untuk berkendara dengan aman.Korlantas mengingatkan masyarakat agar terhadap tautan yang mengatasnamakan pendaftaran SIM seumur hidup maupun tawaran layanan SIM gratis. Informasi semacam ini dapat muncul di media sosial dan aplikasi pesan instan, termasuk TikTok, WhatsApp, serta Instagram. Pesan biasanya dibuat seolah-olah berasal dari lembaga resmi, lalu mengajak pengguna mengeklik tautan untuk mendaftar, mengisi formulir, atau memperoleh layanan tertentu. Namun, beredarnya ajakan tersebut tidak berarti bahwa program yang ditawarkan benar-benar tersedia atau telah diumumkan oleh kepolisian. Masyarakat perlu berhati-hati sebelum memercayai klaim, membagikan pesan, ataupun memberikan informasi apa pun melalui halaman yang tidak dikenal.
Menurut I Made Agus, tautan semacam itu berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan digital, termasuk pencurian data pribadi. Halaman palsu dapat meminta nama, nomor telepon, alamat, nomor identitas, atau informasi lain dengan alasan proses pendaftaran. Data yang diserahkan dapat disalahgunakan, sementara pengguna mungkin tidak menyadari bahwa mereka telah membuka akses kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, tawaran yang terdengar mudah, gratis, atau terlalu menguntungkan sebaiknya tidak langsung ditanggapi. Hindari memasukkan data, mengunduh berkas, atau meneruskan kode verifikasi ketika sumber dan tujuan tautan belum dipastikan. Tampilan yang mencantumkan logo atau nama institusi juga bukan jaminan bahwa suatu halaman benar-benar resmi.
Masyarakat diimbau memeriksa setiap informasi mengenai SIM melalui kanal resmi Polri sebelum mengambil tindakan. Jangan sembarangan mengeklik tautan yang diterima lewat pesan pribadi, grup, maupun unggahan media sosial, terutama jika disertai desakan untuk segera mendaftar atau membagikannya. Jaga data pribadi dengan tidak mengirimkan dokumen maupun kode keamanan kepada pihak yang tidak jelas. Apabila menemukan pesan mencurigakan, periksa sumbernya dan bandingkan dengan pengumuman resmi; bila kebenarannya tidak dapat dipastikan, jangan teruskan. Kebiasaan memverifikasi informasi membantu melindungi diri dan orang lain dari penipuan serta penyalahgunaan data.
Baca juga: Demian Aditya dan Sara Wijayanto Tegaskan Perceraian Bukan karena KDRT atau Orang Ketiga | Perpres Transportasi Digital Berlaku, Potongan Ojol Dibatasi 8 Persen | PDIP Jabar Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di DPRD Sukabumi Bukan Sikap Partai
6 kunjungan