Perpres Transportasi Digital Berlaku, Potongan Ojol Dibatasi 8 Persen

Perpres Transportasi Digital Berlaku, Potongan Ojol Dibatasi 8 Persen

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi tersebut menjadi landasan baru bagi penyelenggaraan layanan transportasi yang mempertemukan masyarakat dengan pengemudi melalui aplikasi. Kebijakan ini mencakup ojek online, taksi online, dan kurir online, sehingga tidak hanya mengatur mobilitas penumpang, tetapi juga distribusi barang berbasis platform. Penerbitan perpres itu menandai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan dalam ekosistem digital yang melibatkan aplikator, pengemudi, pengguna, dan pelaku usaha terkait.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan aturan tersebut dalam konferensi pers di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Penyampaian itu menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kerangka hukum yang secara khusus mengatur hubungan perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Kehadiran perpres diharapkan memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus menciptakan tata kelola layanan transportasi digital yang lebih seimbang. Aturan ini juga menjadi acuan bagi penyelenggara platform dalam menjalankan kegiatan usaha dan menyusun kebijakan yang berdampak langsung pada pengemudi.

Salah satu ketentuan utama dalam perpres tersebut adalah pembatasan potongan maksimal sebesar 8 persen. Batas ini merujuk pada porsi pendapatan yang dapat diambil aplikator dari pengemudi untuk setiap layanan yang diselenggarakan melalui platform. Komponen tersebut dikenal pula sebagai komisi aplikator atau biaya platform. Dengan adanya batasan itu, pemerintah berupaya menjaga agar pendapatan pengemudi tidak tergerus oleh pungutan yang terlalu besar, sementara aplikator tetap memperoleh imbalan atas penyediaan teknologi, sistem pembayaran, dukungan operasional, serta akses terhadap pengguna. Ketentuan mengenai potongan menjadi bagian penting dari upaya membangun hubungan kerja sama yang lebih transparan dan berkelanjutan dalam industri transportasi digital.

Ketentuan mengenai biaya platform transportasi online kini menetapkan batas potongan maksimal 8 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) roda dua. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pengaturan tersebut telah dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan kembali ditegaskan melalui peraturan presiden. Menurut Dudy, kepastian ini menjawab harapan para pengemudi transportasi online yang selama ini meminta batas komisi lebih rendah dan transparan. Dengan demikian, sebagian besar pendapatan dari setiap perjalanan dapat tetap diterima pengemudi.

Batas 8 persen itu telah berlaku melalui keputusan menteri sejak 1 Juli 2026. Penerapannya ditujukan secara khusus untuk layanan ojol roda dua dan berlaku langsung tanpa masa uji coba. Kebijakan tersebut menandai perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Dalam ketentuan lama, aplikator masih dimungkinkan mengenakan komisi maksimal 20 persen. Penurunan batas tersebut berarti ruang potongan yang diperbolehkan menyusut secara signifikan, sehingga struktur pembagian pendapatan aplikator dan pengemudi mengalami penyesuaian.

Secara kronologis, kebijakan ini sejalan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei. Saat itu, Presiden menyatakan tidak setuju apabila potongan untuk pengemudi mencapai 10 persen dan menginginkan angka di bawahnya. Arahan tersebut kemudian tercermin dalam batas komisi 8 persen yang ditetapkan pemerintah. Penegasan melalui perpres memberikan landasan kebijakan yang lebih kuat, sedangkan keputusan menteri menjadi instrumen pelaksanaan teknis bagi penyelenggara aplikasi. Aplikator karena itu perlu menyesuaikan mekanisme biaya dan memastikan potongan yang dibebankan tidak melampaui ketentuan baru.

Peraturan Presiden mengenai transportasi digital tidak hanya menetapkan batas biaya platform yang dapat dipotong oleh aplikator dari pendapatan pengemudi ojek online. Regulasi tersebut juga menegaskan pembagian kewenangan pemerintah dalam menentukan struktur tarif layanan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi pihak yang mengampu penetapan tarif dasar atau tarif referensi bagi layanan angkutan orang berbasis aplikasi. Dengan demikian, batas potongan aplikasi dan tarif dasar merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat diperlakukan sebagai komponen yang sama.

Biaya platform adalah bagian pendapatan yang dipungut perusahaan aplikasi sebagai imbalan atas penyediaan teknologi, sistem pemesanan, pembayaran, serta dukungan operasional. Dalam kebijakan terbaru, biaya tersebut dibatasi paling tinggi 8 persen dari nilai perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tarif dasar merupakan nilai minimum atau acuan pembayaran layanan kepada pengemudi dan ditetapkan melalui kebijakan pemerintah. Penentuan tarif dasar tidak berada di tangan aplikator, karena menyangkut perlindungan pendapatan, keberlanjutan layanan, dan kepastian bagi pengguna maupun pengemudi.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa tarif yang ditetapkan Kemenhub akan menjadi salah satu referensi bagi kementerian teknis lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tarif referensi tersebut dapat digunakan sebagai landasan penyusunan aturan yang berkaitan dengan ekosistem transportasi digital, sehingga kebijakan antarkementerian memiliki arah yang selaras dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap pengemudi.

Komdigi selanjutnya memiliki tugas mengatur layanan pengangkutan barang dan antaran makanan yang diselenggarakan melalui platform digital dengan mengacu pada tarif referensi dari Kemenhub. Pengaturan ini penting karena karakter layanan tersebut berbeda dari angkutan penumpang, baik dari sisi jarak, waktu tunggu, beban operasional, maupun risiko yang ditanggung pengemudi. Acuan tarif diharapkan mencegah persaingan biaya yang menekan pendapatan pengemudi. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang tetap terjamin dan layak, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha aplikator serta kepentingan masyarakat pengguna layanan.

Selain menetapkan batas potongan bagi pengemudi ojek online, perpres ini mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan transportasi digital. Ruang lingkupnya meliputi sistem elektronik, pengembangan usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan. Regulasi tersebut juga mengatur kebutuhan aturan pelaksanaan yang akan disusun oleh kementerian teknis sesuai dengan bidang kewenangannya.

Bambang menjelaskan bahwa aturan turunan dari kementerian terkait, lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Perhubungan, harus diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan mengenai tenggat ini menjadi bagian penting dalam memastikan mandat perpres dapat diterapkan secara bertahap dan memiliki pedoman operasional yang jelas bagi pemerintah, perusahaan aplikasi, maupun pengemudi.

Kementerian UMKM akan memiliki peran dalam mengawasi perjanjian kemitraan pengemudi dan aplikator. Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan hubungan kemitraan memiliki ketentuan yang transparan, tidak merugikan salah satu pihak, serta sesuai dengan kerangka perlindungan dan pengembangan usaha mikro. Pengaturan ini diharapkan menjadi dasar bagi evaluasi terhadap isi perjanjian, mekanisme kerja sama, dan pelaksanaan hak serta kewajiban para pihak.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa tiga kementerian telah menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama. Forum itu akan dipimpin oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan menjadi wadah koordinasi dalam membahas pelaksanaan regulasi, termasuk persoalan yang muncul di lapangan. Menteri Perhubungan Dudy menjelaskan bahwa perpres tersebut memberikan kepastian bagi pengemudi ojol setelah bertahun-tahun menunggu kepastian aturan mengenai pekerjaan dan kemitraan mereka.