PDIP Jabar Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di DPRD Sukabumi Bukan Sikap Partai

PDIP Jabar Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di DPRD Sukabumi Bukan Sikap Partai

SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asy’ari, yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya bukan merupakan keputusan partai. Menurut Ono, tindakan tersebut adalah pilihan pribadi Rojab dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi PDIP, baik di tingkat Jawa Barat maupun secara nasional.

Ono menyatakan tidak pernah ada instruksi dari struktur partai kepada Rojab untuk mencopot foto Wakil Presiden. Ia menegaskan, arahan semacam itu tidak pernah dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Karena itu, langkah yang dilakukan Rojab tidak berkaitan dengan kebijakan organisasi dan tidak mewakili keputusan yang diambil melalui mekanisme partai.

Penegasan tersebut disampaikan untuk memisahkan tindakan personal seorang kader dari sikap kelembagaan PDIP. Ono memaknai pencopotan foto itu sebagai sikap dan tindakan Rojab Asy’ari secara individu, sehingga tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk instruksi, pernyataan, atau perubahan posisi resmi partai terhadap Wakil Presiden Gibran. Dalam struktur organisasi politik, keputusan yang mengatasnamakan partai harus disampaikan melalui saluran dan kewenangan yang jelas, bukan berdasarkan tindakan perseorangan.

Dengan demikian, PDIP Jawa Barat menempatkan peristiwa di ruang kerja DPRD Kota Sukabumi tersebut sebagai persoalan yang bersifat personal. Pernyataan Ono sekaligus menjadi klarifikasi agar publik tidak menghubungkan tindakan Rojab dengan DPC PDIP Kota Sukabumi, DPD PDIP Jawa Barat, ataupun DPP PDIP. Partai tetap membedakan ekspresi individual kader dan sikap resmi organisasi yang memiliki konsekuensi politik lebih luas.

Ono Surono berpandangan bahwa tindakan Rojab, yang mencopot foto Gibran di lingkungan DPRD Kabupaten Sukabumi, mungkin berkaitan dengan respons pribadi terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Ono, tindakan tersebut dapat dipahami sebagai ekspresi individu dalam merespons situasi politik dan perbincangan publik yang muncul setelah putusan itu, bukan sebagai keputusan atau arahan yang mewakili sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Penjelasan tersebut disampaikan untuk membedakan tindakan personal seorang kader atau fungsionaris daerah dan kebijakan organisasi secara keseluruhan. Ono menegaskan bahwa respons Rojab tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai sikap resmi PDIP terhadap Gibran, putusan MK, maupun perkembangan politik yang menyertainya. Dengan demikian, pencopotan foto itu dinilai perlu ditempatkan dalam konteks sikap individu, tanpa menggeneralisasikannya sebagai posisi kelembagaan partai.

Ono juga menyatakan bahwa sejak awal PDIP tidak menyikapi persoalan tersebut secara kelembagaan. Partai, menurut dia, tidak pernah menetapkan langkah organisasi yang berkaitan dengan pencopotan foto tersebut. Sejumlah fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat PDIP juga telah menyampaikan bahwa partai tidak memiliki kepentingan dalam polemik yang berkembang. Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak menjadi agenda resmi partai dan tidak berkaitan dengan instruksi struktural dari tingkat pusat.

Dengan penegasan itu, Ono berupaya meluruskan persepsi publik agar tindakan Rojab tidak dipahami sebagai representasi PDIP secara keseluruhan. Perbedaan respons personal dan sikap organisasi menjadi penting, terutama ketika suatu tindakan berlangsung di tengah isu politik yang sensitif. PDIP memilih menempatkan persoalan tersebut sebagai dinamika individu, sementara sikap partai tetap tidak mengambil posisi kelembagaan dalam polemik terkait putusan MK dan pencopotan foto Gibran.

Ono Surono menegaskan bahwa PDIP Jawa Barat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari proses hukum dan konstitusional yang berlaku. Sikap tersebut menjadi pijakan partai dalam menyikapi berbagai perkembangan politik setelah putusan MK, termasuk munculnya peristiwa penurunan foto Gibran Rakabuming Raka di lingkungan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Menurut Ono, fenomena yang berkembang setelah putusan tersebut merupakan informasi yang beredar di ruang publik. Karena itu, setiap peristiwa perlu dilihat secara proporsional dan tidak langsung ditarik sebagai representasi sikap resmi partai. Penurunan foto tersebut, khususnya, belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa PDIP memberikan dukungan ataupun penolakan terhadap tindakan yang dilakukan Rojab.

Penegasan itu diperlukan agar informasi mengenai kejadian di DPRD Sukabumi tidak berkembang menjadi tafsir politik yang melampaui fakta. Partai masih memisahkan tindakan personal, dinamika kelembagaan, dan keputusan organisasi. Dengan demikian, pernyataan mengenai pencopotan foto Gibran tidak otomatis mencerminkan arah kebijakan atau sikap PDIP Jawa Barat terhadap putusan MK maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ono juga belum memastikan apakah partai akan menjatuhkan langkah tertentu terhadap Rojab. DPD PDIP Jawa Barat masih akan menggali alasan dan motivasi di balik penurunan foto itu sebelum menentukan sikap lebih lanjut. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai konteks kejadian, termasuk apakah tindakan itu memiliki latar belakang pribadi, kelembagaan, atau faktor lain.

Selama proses penggalian informasi berlangsung, belum ada keputusan resmi mengenai sanksi maupun tindakan organisasi terhadap Rojab. PDIP Jawa Barat memilih menunggu penjelasan dan hasil klarifikasi agar respons partai didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap ini sekaligus menunjukkan bahwa perkembangan di ruang publik tidak serta-merta menjadi keputusan internal organisasi.

Rojab sebelumnya mengakui bahwa dirinya dengan sengaja menurunkan bingkai foto Gibran dari ruang kerjanya di DPRD Kota Sukabumi. Tindakan tersebut ia jelaskan sebagai bentuk protes setelah mengikuti atau mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait polemik ijazah Gibran. Menurut Rojab, sejumlah hal dalam persidangan membuatnya mengambil sikap tersebut sebagai bentuk penyampaian pendapat pribadi, bukan keputusan yang mewakili institusi partai.

Rojab juga menyatakan merasa malu karena, berdasarkan penilaiannya, Gibran belum dapat membuktikan keabsahan ijazah yang disebut setara dengan pendidikan sekolah menengah atas dalam persidangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pencopotan foto itu bersifat sementara. Bingkai foto yang diturunkan kemudian dititipkan kepada bagian sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Rojab menyebut foto tersebut akan tetap disimpan sampai terdapat fakta hukum lanjutan yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum.

Peristiwa itu selanjutnya menjadi perhatian karena dilakukan oleh seorang kader PDIP di lingkungan lembaga legislatif daerah. Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono menjelaskan bahwa partai perlu membedakan tindakan pribadi kader dari kebijakan atau sikap resmi organisasi. Apabila tindakan tersebut berkaitan dengan kebijakan maupun sikap resmi partai, PDIP memiliki mekanisme internal untuk menanganinya. Mekanisme itu mencakup pendalaman terhadap kronologi, alasan tindakan, serta posisi yang bersangkutan dalam struktur organisasi.

Ono menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan terlebih dahulu didalami sebelum partai menentukan langkah. Setelah proses pendalaman selesai, ia akan melaporkan persoalan itu kepada DPP PDIP. Dengan demikian, penilaian mengenai pencopotan foto dan kemungkinan tindak lanjut organisasi akan diputuskan melalui saluran internal partai, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan atau tindakan individual kader di tingkat daerah.