Hukum  

Bareskrim Tegaskan Dua Mantan Kapolri Tidak Berstatus Tersangka Kasus Penyadapan

Bareskrim Tegaskan Dua Mantan Kapolri Tidak Berstatus Tersangka Kasus Penyadapan

Depok | Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa dua mantan Kapolri, Tito Karnavian dan Idham Azis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain. Menurut Asep, informasi yang menyebut penetapan status tersangka terhadap kedua nama itu tidak benar.

Bantahan tersebut disampaikan Asep melalui pesan tertulis saat dikonfirmasi pada Minggu, 8 November. Pernyataan itu menjadi klarifikasi atas unggahan dan informasi yang beredar di media sosial, yang mengaitkan Tito serta Idham dengan perkembangan perkara. Asep tidak membenarkan klaim bahwa keduanya berstatus tersangka. Karena itu, kabar tersebut perlu dibedakan dari keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Bareskrim.

Informasi yang beredar sebelumnya menggunakan narasi bahwa kedua mantan Kapolri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal. Namun, keterangan Asep secara tegas menyangkal narasi tersebut. Klarifikasi ini terbatas pada bantahan atas klaim status tersangka; informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa Tito Karnavian maupun Idham Azis terlibat dalam perkara atau telah menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, tidak tepat menarik kesimpulan mengenai keterlibatan ataupun proses pemeriksaan mereka berdasarkan kabar di media sosial.

Perkara dugaan penyadapan yang disebut dalam kabar itu menyangkut Presiden Prabowo Subianto dan pihak lain. Meski demikian, inti pernyataan Asep dalam konfirmasi tersebut adalah bahwa kabar mengenai penetapan dua mantan Kapolri sebagai tersangka tidak benar. Pembaca dapat merujuk pada klarifikasi yang disampaikan pejabat terkait dan memisahkan fakta yang telah dikonfirmasi dari klaim yang belum didukung keterangan resmi. Hingga pernyataan itu diberikan, Asep hanya membantah kabar status tersangka sebagaimana beredar, tanpa menyampaikan keterangan lain tentang keterlibatan atau pemeriksaan kedua mantan pejabat tersebut.

Hingga informasi tersebut diterbitkan, Bareskrim Polri baru mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terkait informasi elektronik. Pengumuman itu menjadi dasar untuk membedakan pihak yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dari nama-nama lain yang muncul dalam perbincangan mengenai kasus tersebut. Karena itu, penyebutan seseorang dalam konteks perkara tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut berstatus tersangka. Status hukum yang diumumkan penyidik perlu dibaca sesuai keterangan resmi dan waktu publikasinya, bukan disimpulkan hanya dari jabatan atau keterkaitan yang disebut dalam pemberitaan.

Empat nama yang dicantumkan dalam sumber ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution; Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso; serta mantan Kadiv Tik Polri Irjen Slamet Uliandi. Pencantuman nama dan jabatan tersebut merujuk pada daftar tersangka yang diumumkan dalam perkara dugaan penyadapan dan akses ilegal itu. Rincian jabatan membantu mengidentifikasi orang-orang yang disebut, tetapi tidak mengubah batas informasi yang tersedia: sumber hanya menyampaikan empat nama tersebut sebagai pihak yang telah ditetapkan tersangka pada saat pemberitaan diterbitkan.

Daftar itu berbeda dari nama Tito Karnavian dan Idham Azis, yang menjadi pokok bantahan terkait status tersangka dalam pemberitaan. Dengan demikian, keduanya tidak termasuk dalam empat nama yang diumumkan Bareskrim berdasarkan informasi yang dirujuk di sini. Penegasan mengenai perbedaan daftar ini penting agar pembaca tidak mencampuradukkan bantahan tentang dua mantan Kapolri dengan pengumuman tersangka dalam perkara penyadapan. Status tersebut juga sebaiknya dipahami sebagai keterangan berdasarkan waktu sumber diterbitkan; setiap perkembangan setelahnya perlu merujuk pada pernyataan resmi terbaru dari penyidik atau lembaga berwenang.

Dalam perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan, Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso disebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penempatan para pihak tersebut di rumah tahanan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Status penahanan itu perlu dibedakan dari penilaian mengenai keterlibatan seseorang dalam perkara, sebab penyidikan masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.

Sementara itu, Slamet Uliandi tidak ditahan. Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa ia sedang sakit. Dengan demikian, keadaan kesehatan menjadi alasan yang dikemukakan terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap Slamet. Perbedaan perlakuan tersebut merupakan informasi mengenai kondisi saat ini, bukan penetapan bahwa perkara terhadap masing-masing pihak telah selesai atau bahwa seluruh fakta telah terungkap. Penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan tetap bergantung pada keterangan resmi dari pihak berwenang.

Polisi juga menyampaikan temuan awal bahwa dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan Prabowo. Sejumlah pihak lain disebut diduga menjadi korban, dengan latar belakang yang beragam, lain kalangan menteri, tokoh politik, pengusaha, media, serta tokoh masyarakat. Penyebutan kelompok-kelompok tersebut menggambarkan arah informasi yang tengah ditelusuri penyidik, tetapi belum dengan sendirinya memastikan identitas setiap korban, bentuk tindakan yang dialami, maupun pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, informasi tentang kemungkinan adanya korban lain perlu dipahami sebagai temuan sementara dalam tahap penyidikan. Polisi masih perlu memeriksa keterangan, menguji bukti, dan memastikan hubungan dugaan penyadapan dengan pihak-pihak yang disebut. Sampai proses tersebut memberikan hasil yang terverifikasi, tidak tepat menganggap daftar kelompok yang disebut sebagai kesimpulan perkara atau menyatakan bahwa dugaan terhadap seseorang telah terbukti. Perkembangan resmi berikutnya akan menentukan apakah temuan awal itu didukung bukti yang cukup dan bagaimana status masing-masing pihak ditetapkan sesuai proses hukum.

Dalam penjelasan mengenai dasar hukum yang disebut dalam perkara penyadapan, terdapat tiga ketentuan yang disampaikan beserta ancaman pidananya. Rincian tersebut mencakup pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyebutan pasal-pasal itu memberi gambaran mengenai ketentuan hukum yang menjadi rujukan dalam pembahasan kasus, tanpa mengubah bunyi ancaman hukuman yang disampaikan.

Ketentuan pertama adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Ketentuan berikutnya merujuk pada Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Penggunaan frasa “dan/atau” berarti rujukan yang disampaikan mencakup ayat pertama, ayat kedua, atau keduanya sebagaimana disebut dalam uraian tersebut. Ancaman enam tahun itu tetap merujuk pada ketentuan Pasal 332 yang dicantumkan.

Selain ketentuan dalam KUHP, dasar hukum yang disebutkan juga mencakup Pasal 31 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah penjara paling lama delapan tahun. Dengan demikian, tiga rujukan yang disampaikan adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara. Angka-angka tersebut mengikuti rincian ancaman yang disebutkan untuk masing-masing ketentuan.

Dalam pernyataan terpisah mengenai perkara tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan Istana. Prasetyo Hadi, mewakili Istana, mengategorikan tindak pidana tersebut sebagai bentuk makar.

Baca juga: Demian Aditya dan Sara Wijayanto Tegaskan Perceraian Bukan karena KDRT atau Orang Ketiga | Operasi Gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya Sasar Kampung Ambon-Boncos | Tiga Pegawai PT Virgo Karya Shipping Jadi Tersangka Baru Kecelakaan KM Virgo 8

36 kunjungan