Jokowi Ceritakan Kacamata Hilang Saat Bekerja di Aceh dalam Persidangan

Jokowi Ceritakan Kacamata Hilang Saat Bekerja di Aceh dalam Persidangan

Jakarta | Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, menjelaskan bahwa ia tidak mengenakan kacamata karena benda tersebut hilang setelah terjatuh ketika dirinya bekerja di Aceh. Menurut keterangan yang disampaikannya, kacamata itu belum diganti hingga kini. Peristiwa tersebut ia ceritakan saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah ijazah palsu, dengan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai terdakwa. Keterangan itu sekaligus menjawab perhatian terhadap penampilannya tanpa kacamata dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Jokowi menghubungkan kehilangan kacamata dengan masa ketika ia sedang bekerja di Aceh. Ia menyebut benda tersebut terjatuh dan kemudian hilang. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai pekerjaan yang sedang dijalankannya di Aceh, sehingga penjelasan itu terbatas pada peristiwa jatuh dan hilangnya kacamata. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat memberikan keterangan, kacamata tersebut belum diganti. Dengan demikian, penampilannya tanpa kacamata bukan hal yang ia kaitkan dengan persoalan lain, melainkan dengan kehilangan yang telah ia ceritakan.

Kisah mengenai kacamata itu muncul dalam konteks pemeriksaan Jokowi sebagai saksi, bukan sebagai pokok perkara yang sedang disidangkan. Perkara yang menjadi latar persidangan adalah dugaan fitnah terkait ijazah palsu, dengan dr Tifa sebagai terdakwa. Keterangan tentang barang pribadi tersebut memberikan penjelasan langsung dari Jokowi mengenai alasan ia tampil tanpa kacamata. Namun, penjelasan yang tersedia tidak memuat waktu terperinci mengenai kapan kacamata itu terjatuh, keadaan saat benda tersebut hilang, ataupun alasan lain mengenai belum adanya penggantian. Karena itu, inti keterangan yang dapat disampaikan adalah bahwa kacamata hilang setelah terjatuh ketika Jokowi bekerja di Aceh dan belum diganti hingga saat ia menjadi saksi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan, sementara rincian mengenai pekerjaan di Aceh tidak dijelaskan lebih jauh dalam keterangan yang dirangkum di sini.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, pengacara dr Tifa mengajukan pertanyaan kepada Jokowi mengenai kebiasaannya memakai kacamata. Pertanyaan itu menyoroti sejak kapan ia tidak lagi mengenakan kacamata, sekaligus meminta penjelasan tentang perbedaan penampilannya sekarang dibandingkan dengan foto pada ijazah. Topik tersebut menjadi bagian dari tanya jawab di ruang sidang dan mengaitkan penampilan Jokowi dengan keterangan mengenai kacamata yang hilang saat ia bekerja di Aceh.

Pertanyaan pengacara tersebut dapat dipahami sebagai permintaan untuk memperjelas perubahan yang terlihat penampilan Jokowi saat ini dan foto ijazah yang menjadi perhatian dalam persidangan. Dengan menanyakan waktu ketika ia berhenti memakai kacamata, dr Tifa meminta keterangan yang dapat membantu menjelaskan perbedaan itu. Namun, pertanyaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perubahan tertentu pada dokumen atau menjelaskan penyebab perbedaan yang tampak. Penjelasan yang disampaikan dalam sidang perlu dibedakan dari pertanyaan yang diajukan, sehingga keduanya tidak tercampur dalam pemberitaan.

Konteks tanya jawab ini juga berkaitan dengan cerita Jokowi tentang kacamata yang hilang ketika ia bekerja di Aceh. Rangkaian informasi tersebut menjadikan pengalaman itu relevan ketika pengacara meminta keterangan mengenai penggunaan kacamata dan foto ijazah. Untuk menjaga ketepatan, isi pertanyaan sebaiknya disampaikan tanpa menambahkan dialog yang tidak tersedia atau mengubah maksudnya. Demikian pula, uraian mengenai kehilangan kacamata perlu tetap dikaitkan dengan keterangan Jokowi, bukan disajikan sebagai kesimpulan independen mengenai foto tersebut. Dengan batasan itu, pembaca dapat memahami pokok pemeriksaan secara proporsional: pengacara menanyakan kapan Jokowi tidak lagi memakai kacamata dan meminta penjelasan mengenai perbedaan penampilannya sekarang dengan foto pada ijazah. Persidangan di Jakarta Timur menjadi forum tempat pertanyaan dan keterangan terkait disampaikan, sedangkan penilaian atas relevansinya bergantung pada keseluruhan konteks pemeriksaan.

Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan bahwa ia tidak dapat mengingat secara pasti sejak kapan dirinya tidak lagi memakai kacamata. Ia tidak menetapkan tanggal atau periode tertentu ketika kebiasaan menggunakan kacamata itu berakhir. Keterangan yang disampaikannya berpusat pada ingatan tentang peristiwa ketika kacamata tersebut hilang, bukan pada kepastian waktu perubahan penampilannya. Dengan demikian, ia membedakan hal yang tidak bisa dipastikan dan kejadian yang masih diingatnya.

Jokowi mengingat bahwa kacamatanya hilang setelah ia bekerja di Aceh. Menurut keterangannya, kacamata itu terjatuh. Peristiwa tersebut menjadi penanda yang ia sampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai kacamata dalam persidangan. Ia tidak menyebutkan secara pasti kapan kacamata itu jatuh, sehingga keterangan tentang waktunya tetap terbatas pada hubungan dengan pekerjaannya di Aceh. Bagian yang diingatnya adalah bahwa kehilangan itu terjadi setelah bekerja di wilayah tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa kacamata yang terjatuh itu belum dapat diganti sampai sekarang. Pernyataan tersebut menjelaskan kondisi kacamata itu setelah hilang, tanpa memberi rincian lain tentang proses atau alasan di balik belum adanya penggantian. Karena itu, keterangan tersebut tidak perlu ditafsirkan sebagai penjelasan mengenai kendala tertentu. Pokok jawabannya hanya mencakup bahwa kacamatanya terjatuh ketika ia berada dalam rangkaian pengalaman bekerja di Aceh dan belum diganti hingga saat ini.

Jawaban itu memuat batas yang jelas ingatan mengenai waktu dan ingatan mengenai kejadian. Jokowi tidak mengingat secara pasti sejak kapan ia tidak lagi berkacamata, tetapi ia mengingat bahwa kacamatanya hilang setelah bekerja di Aceh karena terjatuh. Ia kemudian menegaskan bahwa kacamata tersebut belum dapat diganti. Dalam konteks persidangan, keterangan ini dapat dipahami sebagai jawaban langsung atas pertanyaan tentang perubahan penggunaan kacamata, tanpa menambahkan dugaan mengenai waktu tepat kejadian maupun alasan belum menggantinya.

Dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan pernyataan mengenai Jokowi, jaksa menyusun dakwaan terhadap dr Tifa dengan beberapa dasar hukum. Susunan tersebut memuat dakwaan primer dan dakwaan subsider, serta dakwaan berdasarkan ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pencantuman beberapa pasal menunjukkan rumusan tuduhan yang diajukan penuntut umum untuk diperiksa dalam proses persidangan. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari dakwaan, bukan keterangan mengenai putusan atau kesimpulan akhir pengadilan.

Pada dakwaan primer, jaksa mendasarkan tuduhan terhadap dr Tifa pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Dakwaan ini dicantumkan sebagai lapisan utama dalam susunan perkara. Jika dakwaan primer ditempatkan sebagai rumusan utama, dakwaan subsider tercantum sebagai rumusan berikutnya dalam berkas yang diajukan penuntut umum. Keduanya merujuk pada pasal-pasal dalam undang-undang yang sama, tetapi menggunakan ketentuan pokok yang berbeda. Perbedaan susunan itu tercermin dalam nomor pasal yang disebutkan dalam dakwaan.

Selain dakwaan terkait KUHP, jaksa turut mencantumkan pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rujukan tersebut mencakup ketentuan yang kemudian dikaitkan dengan undang-undang penyesuaian pidana. Seluruh dasar hukum ini menjadi bagian dari perkara yang diperiksa, sementara penilaian atas dakwaan berada dalam proses persidangan. Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan, dakwaan primer terhadap dr Tifa adalah Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider adalah Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) undang-undang yang sama. Jaksa juga mendakwakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

22 kunjungan