Kabupaten Labuhanbatu Selatan | Jaksa Penuntut Umum Deny AF Sembiring menuntut Ahmad Tambak dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembakaran anak kandungnya, Wanri Tambak, yang meninggal dunia. Tuntutan tersebut disampaikan setelah jaksa menilai rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam persidangan. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan terhadap anggota keluarga yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ahmad terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan kematian Wanri. Penilaian tersebut merupakan kesimpulan penuntut umum berdasarkan fakta dan alat bukti yang dipaparkan selama proses persidangan. Dengan tuntutan 12 tahun penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai pertimbangan hukum atas perbuatan yang didakwakan. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan, pembelaan terdakwa, serta keseluruhan bukti di persidangan.
Selain pidana penjara, jaksa meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ahmad diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Penuntut umum juga memohon agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Permintaan tersebut berkaitan dengan status Ahmad selama perkara berjalan dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim ketika memutus perkara. Dengan demikian, tuntutan jaksa mencakup bukan hanya lamanya pidana, tetapi juga penghitungan masa penahanan sebelumnya serta kelanjutan penahanan terdakwa.
Catatan mengenai tuntutan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Kamis, 5 November 2026. Informasi tersebut menjadi rujukan publik untuk mengetahui perkembangan perkara di pengadilan. Namun, tuntutan jaksa belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses berikutnya bergantung pada pemeriksaan majelis hakim, termasuk penilaian terhadap seluruh keterangan dan bukti yang telah diajukan. Sampai putusan dibacakan, Ahmad tetap berstatus terdakwa dan tuntutan 12 tahun penjara merupakan permohonan hukuman dari penuntut umum, bukan vonis pengadilan.
Dalam uraian dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa ketegangan di anggota keluarga telah terjadi sebelum peristiwa pembakaran yang menyeret Ahmad. Sehari sebelum kejadian, Ahmad disebut berkumpul bersama anak-anaknya di rumah. Pertemuan keluarga tersebut menjadi bagian dari latar belakang yang disampaikan jaksa untuk menjelaskan rangkaian peristiwa menjelang insiden. Namun, keterangan mengenai apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu tetap merujuk pada isi dakwaan, bukan kesimpulan yang berdiri sendiri mengenai keadaan keluarga tersebut.
JPU juga menyebut bahwa pada kesempatan itu, Wanri mengusir kakaknya, Alifah Tambak, dari rumah. Menurut dakwaan, Wanri menyertai tindakan tersebut dengan ancaman akan membunuh Alifah apabila ia tidak pergi. Peristiwa pengusiran dan ancaman itu dinilai jaksa sebagai kejadian yang memicu rasa sakit hati pada Ahmad. Dalam konstruksi perkara yang diajukan di persidangan, hubungan tindakan Wanri terhadap Alifah dan reaksi Ahmad menjadi konteks penting untuk memahami dugaan motif yang kemudian diuraikan oleh penuntut umum.
Jaksa menyatakan bahwa Ahmad merasa sakit hati atas perlakuan yang dialami Alifah. Dakwaan tersebut juga menguraikan bahwa perasaan itu berujung pada niat Ahmad untuk menghilangkan nyawa Wanri. Dengan demikian, motif yang dicantumkan JPU bertumpu pada konflik keluarga sehari sebelumnya, khususnya pengusiran dan ancaman yang disebut ditujukan kepada Alifah. Rangkaian ini merupakan versi peristiwa sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan. Keterangan tersebut belum dengan sendirinya menjadi penetapan bahwa seluruh tuduhan telah terbukti; pembuktiannya bergantung pada proses persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap keterangan serta bukti yang diajukan. Karena itu, uraian mengenai pertemuan keluarga, tindakan Wanri, perasaan Ahmad, dan niat yang dituduhkan perlu dipahami sebagai klaim penuntut umum dalam perkara, bukan sebagai fakta yang telah diputus secara final.
Menurut uraian dalam dakwaan, peristiwa pembakaran yang menimpa Wanri Tambak terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Rangkaian kejadian disebut berlangsung pada pagi hari di rumah tempat Wanri berada. Informasi mengenai lokasi dan waktu tersebut menjadi bagian dari kronologi perkara yang disampaikan dalam dakwaan, sementara pembuktian atas seluruh uraian tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.
Sekitar pukul 06.00 WIB, Ahmad disebut melihat Wanri masih tertidur di kamar. Setelah itu, menurut dakwaan, Ahmad membeli dua liter Pertamax dari Siti Hotna Lubis. Bahan bakar tersebut dibawa menggunakan dua botol bekas air mineral. Uraian perkara kemudian menyebutkan bahwa Pertamax dipindahkan ke dalam sebuah ember sebelum digunakan. Ahmad didakwa menyiramkan bahan bakar itu ke tubuh Wanri, lalu menyalakan api dengan menggunakan korek. Rangkaian tindakan tersebut menjadi inti dugaan tindak pidana pembakaran yang sedang diproses di pengadilan.
Setelah api menyala, Wanri berusaha keluar dari rumah dalam keadaan terbakar. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian membantu memadamkan api. Kehadiran warga dan upaya pertolongan itu merupakan bagian penting dari kronologi setelah kejadian, sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan permukiman Dusun Pekan Huta Godang, sehingga tindakan warga membantu korban berlangsung di sekitar tempat tinggalnya. Uraian mengenai upaya Wanri keluar rumah dan pertolongan warga perlu dibaca sebagai keterangan dalam dokumen perkara, bukan sebagai putusan akhir mengenai kesalahan pihak yang didakwa. Dalam proses persidangan, jaksa dan pihak terkait dapat mengajukan keterangan serta bukti untuk menjelaskan bagaimana peristiwa berlangsung, termasuk waktu, lokasi, penggunaan bahan bakar, dan tindakan setelah api muncul. Hakim selanjutnya menilai fakta yang terungkap sebelum menentukan kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
Setelah peristiwa pembakaran, Wanri Tambak dibawa warga ke Puskesmas Huta Godang untuk mendapatkan penanganan awal. Kondisi luka yang dialaminya kemudian membuat Wanri dirujuk ke RSUD Rantauprapat. Dalam perkembangan perawatan, beberapa hari setelah dirawat di rumah sakit tersebut, ia kembali dirujuk ke RSUP H. Adam Malik di Medan. Rangkaian pemindahan itu menunjukkan bahwa korban memerlukan penanganan lanjutan di fasilitas kesehatan yang berbeda. Keterangan mengenai perjalanan perawatan dan kondisi korban disampaikan dalam persidangan melalui keterangan yang diajukan jaksa.
Meski telah menjalani perawatan, Wanri meninggal dunia pada 30 Maret 2026. Menurut keterangan dokter yang disampaikan jaksa, luka bakar yang dialami korban menyebabkan komplikasi pada sejumlah organ dan sistem tubuh. Komplikasi tersebut melibatkan sistem pernapasan, jantung, paru-paru, serta ginjal, dan pada akhirnya berujung pada kematian. Keterangan medis itu menjelaskan hubungan luka bakar dan memburuknya kondisi korban, sebagaimana dipaparkan dalam perkara. Informasi tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai akibat yang timbul setelah korban mengalami pembakaran.
Akibat yang disebutkan dalam keterangan medis menjadi konteks penting bagi dasar tuntutan terhadap terdakwa. Jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 469 ayat (2) KUHP, yaitu ketentuan mengenai penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian. Rumusan tersebut mengaitkan unsur perencanaan, sifat penganiayaan yang berat, serta akibat fatal yang dialami korban. Dalam menyampaikan dasar hukum ini, jaksa menempatkan kematian Wanri dan keterangan dokter mengenai komplikasi luka bakar sebagai bagian dari uraian perkara yang diajukan kepada majelis hakim.
Penyebutan pasal tersebut menjelaskan landasan hukum yang digunakan dalam tuntutan, bukan informasi mengenai hasil akhir proses peradilan. Perawatan korban di Puskesmas Huta Godang, RSUD Rantauprapat, dan RSUP H. Adam Malik serta keterangan tentang penyebab kematian menjadi rangkaian fakta yang dikemukakan dalam perkara. Berdasarkan uraian itu, tuntutan mengacu pada ketentuan pidana tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 ayat (2) KUHP.
Baca juga: Percepatan Pendataan Digital Bansos Menjadi Sorotan di Sulawesi Selatan
466 kunjungan