Jakarta | Pada Senin, 2 November 2026, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram. Berdasarkan pemantauan pada laman Logam Mulia pukul 09.24 WIB, harga yang tercantum mencapai Rp2.531.000 per gram. Pada pencatatan sebelumnya, harga berada di level Rp2.526.000 per gram. Perubahan tersebut menunjukkan kenaikan nominal dibandingkan harga sebelumnya, sementara angka terbaru menjadi acuan harga yang ditampilkan pada waktu pemantauan tersebut. Informasi ini merujuk pada harga emas batangan Antam per gram dan mencerminkan kondisi yang tercatat pada tanggal serta jam tersebut.
Selain harga jual, nilai jual kembali atau buyback juga tercatat naik. Pada tanggal yang sama, harga buyback mencapai Rp2.286.000 per gram. Angka ini merupakan nilai yang ditampilkan untuk transaksi penjualan kembali emas kepada Antam, sehingga berbeda dari harga pembelian emas batangan. Selisih kedua nilai tersebut perlu diperhatikan oleh masyarakat yang sedang membandingkan pilihan untuk membeli atau menjual emas. Harga jual dan buyback memiliki fungsi berbeda dalam transaksi, dan keduanya dapat menjadi informasi awal sebelum calon pelanggan mempertimbangkan keputusan berdasarkan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perubahan utama pada 2 November 2026 adalah kenaikan harga jual emas Antam sebesar Rp5.000 menjadi Rp2.531.000 per gram, disertai kenaikan harga buyback menjadi Rp2.286.000 per gram. Angka tersebut mengacu pada pemantauan laman Logam Mulia pukul 09.24 WIB, bukan jaminan bahwa harga akan tetap sama sepanjang hari atau pada waktu transaksi berikutnya. Pembaca yang hendak bertransaksi dapat memeriksa kembali informasi terbaru melalui kanal resmi, termasuk memastikan harga untuk ukuran produk yang dipilih. Harga yang berlaku dan rincian transaksi sebaiknya dikonfirmasi sebelum pembelian maupun penjualan dilakukan. Data ini tidak menjelaskan faktor yang menyebabkan perubahan harga, sehingga kenaikan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan alasan tertentu berdasarkan informasi yang tersedia.
Daftar harga dasar emas Antam pada 2 November 2026 mencakup pilihan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Nominal berikut disusun berurutan berdasarkan berat agar pembaca dapat membandingkan harga setiap produk dengan mudah. Harga yang tercantum merupakan harga dasar untuk masing-masing ukuran, bukan perhitungan harga per gram. Dengan demikian, nilai pada ukuran lebih besar tidak selalu dapat dibaca hanya dengan mengalikan harga satu gram, karena setiap ukuran memiliki nominal tersendiri.
Emas Antam ukuran 0,5 gram tercatat seharga Rp1.315.000, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.531.000. Untuk ukuran 2 gram, harganya Rp5.002.000, dan ukuran 3 gram tercatat Rp7.478.000. Selanjutnya, emas 5 gram dijual dengan harga Rp12.430.000. Pada ukuran 10 gram, harga dasarnya mencapai Rp24.805.000. Pilihan-pilihan tersebut dapat menjadi rujukan bagi calon pembeli yang ingin melihat kisaran dana untuk produk berukuran kecil hingga menengah.
Untuk ukuran berikutnya, emas 25 gram tercatat Rp61.887.000, sementara ukuran 50 gram seharga Rp123.695.000. Harga emas 100 gram adalah Rp247.312.000. Pada pilihan yang lebih besar, ukuran 250 gram dibanderol Rp618.015.000 dan ukuran 500 gram tercatat Rp1.235.820.000. Adapun emas Antam dengan berat 1.000 gram memiliki harga dasar Rp2.471.600.000. Seluruh nominal tersebut mengikuti daftar harga pada tanggal yang disebutkan, sehingga pembaca sebaiknya memperhatikan tanggal saat menggunakan informasi ini.
Urutan lengkap harga berdasarkan berat adalah 0,5 gram Rp1.315.000; 1 gram Rp2.531.000; 2 gram Rp5.002.000; 3 gram Rp7.478.000; 5 gram Rp12.430.000; 10 gram Rp24.805.000; 25 gram Rp61.887.000; 50 gram Rp123.695.000; 100 gram Rp247.312.000; 250 gram Rp618.015.000; 500 gram Rp1.235.820.000; dan 1.000 gram Rp2.471.600.000. Daftar ini memudahkan perbandingan antarpilihan, tetapi bukan pengganti pengecekan harga saat transaksi. Sebelum membeli, pastikan ukuran dan nominal yang dipilih sesuai dengan dana serta kebutuhan. Periksa pula ketentuan transaksi yang berlaku pada tempat pembelian, karena informasi harga dapat berubah mengikuti pembaruan berikutnya. Pencantuman daftar ini tidak mengubah harga dasar setiap ukuran.
Pembelian emas Antam dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Persentase ini dihitung dari harga dasar emas yang tercantum pada laman resmi Antam. Karena itu, harga dasar yang ditampilkan menjadi acuan dalam menghitung pajak untuk transaksi pembelian, bukan angka yang sudah mencakup seluruh komponen pembayaran. Informasi mengenai ketentuan pajak perlu diperhatikan ketika calon pembeli meninjau daftar harga, agar perbedaan harga dasar dan perhitungan transaksi dipahami dengan tepat.
PPh Pasal 22 tersebut merupakan bagian dari perhitungan pembelian emas Antam. Dengan demikian, calon pembeli sebaiknya memperhitungkan keberadaan pajak saat menyiapkan transaksi, selain melihat harga dasar produk yang dipilih. Besaran tarif yang berlaku adalah 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi. Ketentuan ini menjelaskan dasar pengenaan pajak, tetapi tidak dengan sendirinya memberikan nilai akhir untuk setiap pembelian karena jumlah transaksi bergantung pada harga dasar yang berlaku pada saat pembelian.
Daftar harga resmi dapat menjadi rujukan untuk mengetahui harga dasar yang digunakan dalam perhitungan. Apabila harga dasar berubah, nilai yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22 juga mengikuti harga yang tertera pada laman tersebut. Oleh sebab itu, konsumen dapat memeriksa informasi harga terbaru sebelum melanjutkan transaksi dan membaca rincian yang tersedia pada kanal resmi. Pemeriksaan ini membantu memastikan bahwa acuan harga yang digunakan sesuai dengan informasi yang berlaku pada waktu pembelian, tanpa mengandalkan angka yang sudah tidak mutakhir.
Pajak ini perlu dibedakan dari harga dasar ketika membaca informasi harga emas. Tarif 0,25 persen berlaku atas harga dasar, dan pajaknya diperhitungkan sebagai bagian dari transaksi pembelian. Uraian ketentuan tersebut tidak menetapkan perkiraan harga akhir maupun jumlah pembayaran tertentu; angka akhirnya mengikuti informasi harga dan rincian transaksi yang berlaku. Untuk memperoleh gambaran yang akurat, pembeli dapat merujuk langsung pada laman resmi Antam saat melakukan pengecekan, kemudian mempertimbangkan ketentuan PPh Pasal 22 dalam proses pembelian.
Dalam transaksi buyback atau penjualan kembali emas Antam, ketentuan pajak perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi jumlah uang yang diterima penjual. Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Ketentuan ini membuat nilai bersih yang dibayarkan kepada penjual tidak selalu sama dengan nilai kotor yang dihitung berdasarkan harga buyback dan berat emas yang dijual.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan. Dengan demikian, penjual tidak menerima seluruh nilai kotor hasil perhitungan, melainkan jumlah setelah pengurangan pajak yang berlaku. Sebagai ilustrasi, apabila nilai buyback melampaui ambang Rp10 juta, besaran potongan dihitung sesuai tarif 1,5 persen atas nilai transaksi. Perhitungan akhir dapat dipengaruhi oleh harga yang berlaku serta ketentuan transaksi pada saat emas diserahkan.
Sebelum menjual, masyarakat sebaiknya memperkirakan nilai bersih yang akan diterima, bukan hanya mengacu pada harga per gram yang tercantum. Perbedaan nilai kotor dan bersih penting untuk dipahami agar penjual dapat menilai hasil transaksi secara lebih realistis.
Baca juga: Dengan demikian, pengelolaan lahan dan fasilitas dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan | TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan

