Jakarta | Perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret penyanyi Betrand Peto memasuki tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Perkembangan ini berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh ANW. Peralihan status tersebut menandai bahwa kepolisian melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Namun, perubahan tahap penanganan bukanlah keputusan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan, dan tidak menetapkan kesalahan pihak mana pun.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menerangkan status perkara tersebut. Menurut keterangannya, laporan ANW telah naik ke tahap penyidikan dan proses saat ini sedang dijalankan oleh penyidik. Keterangan itu menjelaskan perkembangan administratif dan proses penanganan yang berlangsung, bukan kesimpulan atas pokok perkara. Sampai proses berjalan, dugaan yang menjadi dasar laporan tetap harus dipahami sebagai dugaan.
Pada tahap ini, penyidik menangani perkara lebih lanjut sesuai proses yang berlaku. Informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut terbatas pada tanggal kenaikan tahap, identitas pelapor, status perkara, serta bahwa penyidik sedang menjalankan proses. Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan mengenai kronologi terperinci, bukti yang telah diperoleh, atau hasil akhir penanganan apabila hal-hal tersebut belum disampaikan secara resmi. Pembaruan berikutnya perlu merujuk pada keterangan dari pihak berwenang.
Penting pula membedakan dimulainya penyidikan dan penetapan tanggung jawab. Tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penanganan perkara, sedangkan penilaian terhadap dugaan dan pihak-pihak yang terlibat memerlukan proses serta dasar yang memadai. Informasi tentang perkembangan ini sebaiknya disampaikan dengan bahasa yang cermat, menjaga asas praduga tak bersalah, dan tidak mengubah laporan menjadi pernyataan bahwa suatu perbuatan telah terbukti. Dengan demikian, publik dapat mengikuti perkembangan perkara secara proporsional sembari menunggu informasi resmi lebih lanjut mengenai proses yang sedang dijalankan penyidik.
Dalam tahap penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor selaku korban, terlapor berinisial ABT alias BP, serta sejumlah saksi. Keterangan dari pihak-pihak tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dalam penanganan perkara. Penyampaian mengenai pemeriksaan itu menegaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari unsur pelapor, terlapor, dan saksi, tanpa merinci materi yang disampaikan masing-masing pihak.
Para saksi yang disebutkan dalam keterangan terkait perkara ini memiliki inisial DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, dan AMP. Nama-nama tersebut disampaikan dalam bentuk inisial. Dengan demikian, informasi yang tersedia hanya mengidentifikasi para saksi melalui inisial, dan tidak memuat keterangan lebih jauh mengenai hubungan mereka dengan perkara ataupun isi kesaksian yang diberikan. Tidak ada rincian tambahan mengenai waktu, urutan, durasi, atau bentuk pemeriksaan yang disampaikan dalam informasi tersebut.
Onkoseno menyampaikan keterangan mengenai permintaan keterangan terhadap pelapor, terlapor ABT alias BP, dan para saksi di Jakarta. Pernyataannya dikutip pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Inti keterangan yang disampaikan adalah bahwa penyidik telah meminta keterangan dari ketiga kelompok tersebut. Pernyataan itu tidak memberikan rincian tentang pertanyaan yang diajukan, jawaban yang disampaikan, atau kesimpulan penyidik atas keterangan yang telah diminta.
Pencantuman pelapor, terlapor, serta saksi dalam proses penyidikan perlu dipahami sesuai status masing-masing. ABT alias BP disebut sebagai terlapor, sementara pelapor disebut sebagai korban dalam informasi yang tersedia. Penyebutan ini bukan penetapan bahwa dugaan telah terbukti. Pada tahap penyidikan, keterangan para pihak merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan; penilaian atas perkara tetap bergantung pada hasil penanganan oleh aparat berwenang. Karena itu, informasi mengenai pemeriksaan sebaiknya disampaikan secara terbatas pada hal yang telah dikonfirmasi, termasuk daftar inisial saksi dan pernyataan Onkoseno, tanpa menambahkan isi pemeriksaan yang belum dipublikasikan.
Dalam tahap penyidikan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang disebut dapat membantu memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan kekerasan seksual ini. Barang bukti tersebut mencakup hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumentasi luka yang dialami korban, serta riwayat percakapan melalui media sosial. Keberadaan materi-materi itu menjadi bagian dari proses pengumpulan dan pemeriksaan bukti, bukan penetapan tentang bagaimana perkara akan berakhir.
Hasil visum dapat memberikan keterangan medis mengenai kondisi korban pada waktu pemeriksaan. Sementara itu, dokumentasi luka berfungsi sebagai bahan yang dapat dicocokkan dengan keterangan lain dalam perkara. Rekaman CCTV, apabila relevan dengan waktu dan lokasi yang diperiksa, juga dapat membantu penyidik menyusun urutan peristiwa. Riwayat percakapan di media sosial dapat diperiksa untuk memahami komunikasi pihak-pihak terkait. Penilaian atas masing-masing barang bukti tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pencocokan dengan keterangan saksi maupun informasi lain yang diperoleh selama penyidikan.
Menurut pernyataan Onkoseno, penyitaan barang-barang tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan. Penyidik perlu meneliti asal-usul, keutuhan, relevansi, dan keterkaitan setiap bukti dengan dugaan peristiwa. Karena itu, penyitaan tidak dengan sendirinya membuktikan suatu tuduhan atau menentukan tanggung jawab pihak tertentu. Keterangan dalam barang bukti juga perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan secara menyeluruh dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Onkoseno menyampaikan bahwa perkembangan status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Dengan demikian, informasi mengenai status para pihak perlu merujuk pada keterangan resmi yang disampaikan setelah proses tersebut berjalan. Sampai ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang, belum tepat untuk menyimpulkan hasil akhir perkara maupun memastikan status hukum siapa pun. Proses pemeriksaan atas visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, dan percakapan digital masih menjadi bagian dari upaya menguji fakta serta menilai apakah bukti yang tersedia memenuhi ketentuan untuk langkah hukum berikutnya.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Betrand Peto alias Onyo memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap ANW. Berdasarkan keterangan yang disampaikan saat itu, Betrand tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.50 WIB. Klarifikasi berlangsung kurang lebih 8,5 jam dan mencakup 55 pertanyaan. Ia didampingi kuasa hukumnya, Timothy Ezra, serta menyampaikan terima kasih kepada awak media yang menunggu. Betrand juga berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan hal yang baik.
Timothy menjelaskan bahwa penyidik menanyakan rangkaian kegiatan kliennya sebelum, selama, dan setelah berada di lokasi perkara hingga sekitar pukul 05.00 subuh. Pertanyaan, menurutnya, meliputi orang-orang yang hadir, saksi yang dapat memberikan keterangan, serta perbuatan yang dituduhkan dalam laporan. Kuasa hukum menyatakan pihaknya membantah sebagian tuduhan dan memberikan klarifikasi mengenai fakta yang mereka anggap benar-benar terjadi. Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak pendamping Betrand, sementara substansi laporan dan penilaiannya tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
Pada tahap pemeriksaan terdahulu itu, Timothy menyebut status Betrand masih sebatas saksi dalam berita acara klarifikasi. Ia mengatakan penyidik masih menunggu dan menganalisis sejumlah bahan, termasuk rekam medis, pemeriksaan psikologis forensik, serta hasil visum pelapor. Dengan demikian, keterangan mengenai status saksi dan materi yang masih ditelaah merujuk pada situasi saat pemeriksaan awal Oktober, bukan pada perkembangan perkara setelahnya. Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 27 Oktober. Perbedaan waktu ini penting dicatat agar keterangan kuasa hukum mengenai pemeriksaan awal tidak disamakan dengan status proses hukum pada tahap berikutnya.
Baca juga: Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku




