Jakarta | Tim gabungan Polda Metro Jaya mengungkap 23 laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 20 orang. Sebanyak 19 orang dewasa telah ditahan, sedangkan satu orang lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan penanganannya dilakukan melalui mekanisme diversi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan oleh tiga unit, yakni Subdit Jatanras, Subdit Resmob, dan Subdit Ranmor. Ketiganya menangani laporan berdasarkan pembagian tugas dalam penyelidikan dan penyidikan perkara curanmor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari total 23 laporan yang diungkap, Subdit Jatanras menangani 16 laporan. Subdit Resmob menangani lima laporan, sementara Subdit Ranmor menangani dua laporan. Rincian tersebut menunjukkan kontribusi masing-masing unit dalam mengusut laporan pencurian kendaraan bermotor yang ditangani tim gabungan. Keterangan mengenai jumlah laporan dan pembagian penanganan itu disampaikan Imron.
Dalam penanganan para terduga pelaku, kepolisian membedakan proses hukum berdasarkan usia. Sebanyak 19 orang dewasa telah menjalani penahanan, sedangkan terhadap satu anak diterapkan mekanisme diversi sesuai ketentuan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi menjadi jalur penyelesaian yang mempertimbangkan status anak dalam proses hukum, sehingga penanganannya tidak disamakan dengan tersangka dewasa.
Pengungkapan 23 laporan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani tindak pidana curanmor di Jabodetabek. Keterlibatan Subdit Jatanras, Subdit Resmob, dan Subdit Ranmor memungkinkan penanganan laporan dilakukan oleh unit-unit yang memiliki tugas terkait. Data yang disampaikan Polda Metro Jaya mencakup jumlah laporan yang diungkap serta orang-orang yang diamankan, termasuk status penahanan terhadap orang dewasa dan mekanisme penanganan khusus bagi anak.
Pengungkapan 23 perkara pencurian kendaraan bermotor atau curanmor ini mencakup sejumlah wilayah di Jabodetabek. Lokasi yang disebutkan meliputi Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok. Persebaran tersebut menunjukkan bahwa rangkaian perkara yang ditangani kepolisian tidak terbatas pada satu kota atau satu kawasan saja. Meski demikian, informasi yang tersedia tidak merinci jumlah perkara maupun kejadian secara terpisah untuk setiap wilayah. Karena itu, daftar wilayah tersebut menggambarkan cakupan pengungkapan, bukan pembagian jumlah kasus di masing-masing lokasi.
Dalam rangkaian kasus tersebut, terdapat sekitar 22 korban. Angka itu merujuk pada jumlah korban yang disebutkan dalam pemberitaan mengenai pengungkapan perkara, sementara rincian identitas dan keterangan masing-masing korban tidak dipaparkan. Dengan adanya korban di berbagai wilayah, penanganan kasus melibatkan sejumlah lokasi di kawasan metropolitan. Namun, informasi mengenai hubungan korban, tempat kejadian, dan perkara tertentu tidak dijelaskan secara terperinci. Rincian yang disampaikan juga tidak memerinci apakah setiap korban mengalami kehilangan kendaraan atau bentuk kerugian lain, sehingga keterangan tentang jumlah korban sebaiknya dipahami sesuai angka yang dilaporkan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Daftar barang yang dilaporkan terdiri atas 17 sepeda motor, tujuh telepon genggam, tiga bilah pisau, empat kunci letter T, tiga mata kunci T, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman CCTV. Seluruh barang itu merupakan barang bukti yang disebutkan dalam pengungkapan kasus, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai asal atau keterkaitannya dengan perkara tertentu. Informasi yang tersedia juga tidak menghubungkan barang bukti tertentu dengan orang tertentu. Dengan demikian, daftar tersebut disajikan sebagai keseluruhan barang yang disita, bukan sebagai rincian kepemilikan atau fungsi masing-masing barang. Rincian mengenai lokasi penyitaan untuk tiap barang juga tidak disebutkan.
Penanganan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dinilai penting karena dampaknya tidak hanya berupa kehilangan barang dan kerugian materiil bagi korban. Kejahatan ini juga dapat mengganggu rasa aman masyarakat, terutama ketika terjadi di ruang publik atau lingkungan permukiman. Kendaraan kerap menjadi sarana utama untuk bekerja dan beraktivitas, sehingga kehilangan kendaraan dapat menimbulkan beban lanjutan bagi pemiliknya. Pengungkapan kasus karena itu menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk merespons kerugian korban sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Imron menyatakan, pengungkapan 23 perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan. Ia juga mengaitkannya dengan implementasi program prioritas Kapolri, khususnya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penguatan penegakan hukum. Pernyataan tersebut menempatkan penanganan curanmor dalam upaya yang lebih luas, yakni mencegah gangguan keamanan dan memastikan proses hukum berjalan terhadap pihak yang diduga terlibat. Pengungkapan perkara dan pengamanan para tersangka menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menjalankan upaya tersebut.
Dalam proses hukum, 19 tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar penanganan dugaan pencurian yang disangkakan kepada mereka. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan untuk perkara ini adalah tujuh tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana itu menunjukkan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi tersangka dewasa apabila kesalahannya dibuktikan melalui proses peradilan. Status sebagai tersangka tetap berbeda dari putusan bersalah, yang hanya dapat ditetapkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, satu anak yang diamankan tidak diproses dengan cara yang sama seperti tersangka dewasa. Penanganannya menggunakan mekanisme diversi, sesuai pendekatan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi merupakan proses tersendiri dan tidak tepat disamakan dengan penjeratan pasal serta ancaman pidana bagi orang dewasa. Pemisahan jalur penanganan ini penting untuk menjelaskan bahwa dalam rangkaian pengungkapan tersebut terdapat perbedaan status dan proses hukum berdasarkan usia pihak yang ditangani. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap dugaan curanmor tetap memperhatikan ketentuan yang berbeda bagi orang dewasa dan anak.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Imron menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diminta memasang pengamanan tambahan sebagai langkah pencegahan, terutama ketika kendaraan diparkir di tempat umum atau ditinggalkan dalam waktu tertentu. Pengamanan tersebut dapat membantu mengurangi risiko kendaraan menjadi sasaran pelaku, meski masyarakat tetap perlu memperhatikan lingkungan sekitar dan memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman. Imbauan ini disampaikan menyusul pengungkapan 23 perkara curanmor di wilayah Jabodetabek, dengan 20 orang diamankan oleh kepolisian.
Imron juga meminta warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor untuk segera melapor kepada polisi. Warga yang mengetahui atau menyaksikan dugaan tindak pidana serupa diminta menyampaikan informasi kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti. Pelaporan yang cepat dapat membantu polisi memperoleh keterangan awal dan melakukan langkah penyelidikan sesuai prosedur. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menghubungi kepolisian apabila memiliki informasi yang relevan, serta menyampaikan keterangan secara jelas dan bertanggung jawab. Imbauan tersebut ditujukan agar penanganan kasus dapat dilakukan melalui jalur resmi dan membantu aparat mengidentifikasi tindak kejahatan di lingkungan masyarakat.
Dalam keterangannya, Imron menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor dan tawuran. Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum. Pengungkapan perkara curanmor tersebut berkaitan dengan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum secara konsisten dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Polisi juga mengajak warga berperan aktif dengan meningkatkan kewaspadaan, menjaga kendaraan, serta melaporkan kejadian atau informasi yang diketahui.
Baca juga: Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan






