Kabupaten Lombok Barat | Dua orang berinisial HM dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog di Nusa Tenggara Barat. Dugaan praktik tersebut berlangsung di dua wilayah, yakni Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah. Penetapan tersangka menandai perkembangan penanganan perkara, tetapi proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Karena itu, dugaan yang disampaikan penyidik belum menjadi putusan pengadilan dan kedua orang tersebut tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah menyampaikan keterangan mengenai perkara itu dalam konferensi pers di Mataram pada Kamis. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak ditahan selama penyidikan berlangsung. Pertimbangan yang menjadi acuan penyidik, menurut Ade, berkaitan dengan ancaman pidana dalam perkara tersebut yang paling lama lima tahun. Keterangan itu menjelaskan alasan kepolisian mengambil langkah tersebut pada tahap ini, tanpa mengubah status HM dan Z sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan beras SPHP.
Selain mempertimbangkan ancaman pidana, penyidik menilai kedua tersangka kooperatif. HM dan Z disebut hadir ketika dimintai keterangan, sehingga penyidik menilai keduanya memenuhi panggilan dalam proses pemeriksaan. Tidak ditahannya tersangka bukan berarti penyidikan dihentikan; kepolisian tetap menangani perkara sesuai tahapan yang berlaku. Fokus penanganan saat ini adalah melanjutkan penyidikan atas dugaan yang terjadi di Lombok Barat dan Lombok Tengah. Rincian mengenai peran masing-masing tersangka maupun perkembangan pemeriksaan berikutnya belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers tersebut. Dengan demikian, informasi yang telah dipaparkan sejauh ini mencakup penetapan dua tersangka, lokasi dugaan praktik, status penyidikan, serta alasan mereka tidak ditahan.
Ade Zamrah menyampaikan bahwa penanganan perkara beras SPHP tersebut merujuk pada ketentuan dalam dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kedua dasar hukum itu memiliki pasal serta ancaman pidana yang berbeda, sehingga ketentuannya perlu dipahami secara terpisah. Penerapan pasal dalam proses hukum juga berkaitan dengan dugaan perbuatan yang sedang disidik, bukan merupakan penetapan bahwa tersangka telah terbukti bersalah.
Dalam ketentuan perlindungan konsumen, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Nomor 8 Tahun 1999. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Rumusan ancaman ini menetapkan batas maksimum hukuman yang dapat dijatuhkan apabila unsur tindak pidana terbukti melalui proses peradilan. Karena itu, besaran hukuman dalam perkara konkret tidak dapat disimpulkan hanya dari penyebutan pasal, dan tetap bergantung pada pemeriksaan serta putusan pengadilan.
Sementara itu, Pasal 110 juncto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memuat ancaman pidana yang berbeda, yaitu penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ketentuan ini tidak boleh dicampuradukkan dengan ancaman dalam UU Perlindungan Konsumen: batas denda yang disebutkan berbeda, begitu pula rumusan pidananya. Penjelasan mengenai kedua dasar hukum tersebut penting agar informasi tentang perkara disampaikan secara akurat dan tidak menimbulkan anggapan bahwa kedua ancaman itu merupakan satu ketentuan yang sama.
Ade Zamrah menegaskan bahwa penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahap penyidikan, aparat mengumpulkan dan memeriksa bukti serta keterangan yang diperlukan untuk menilai dugaan tindak pidana. Penyebutan pasal dan ancaman hukuman merupakan bagian dari penjelasan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara, bukan pengganti proses pembuktian. Selanjutnya, penilaian atas terpenuhi atau tidaknya unsur pasal berada dalam mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, informasi mengenai ancaman pidana harus dibaca sebagai ketentuan yang dapat diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses peradilan.
Di Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, HM, pemilik usaha penggilingan padi, diduga menjalankan praktik pengolahan dan penjualan beras SPHP Bulog di luar ketentuan. Menurut keterangan dalam bahan sumber, beras tersebut dibeli dari Pasar Gerung sebanyak 400 kemasan, masing-masing berisi lima kilogram. Jumlah keseluruhannya setara dua ton. Pembelian itu menjadi bahan awal dalam dugaan pencampuran dan pengemasan ulang yang dilakukan di tempat usaha penggilingan milik HM.
Harga pembelian disebut mencapai Rp60.000 untuk setiap kemasan lima kilogram, atau Rp12.000 per kilogram. Setelah diperoleh, beras SPHP dikeluarkan dari kemasan subsidi, kemudian dicampur dengan beras hasil penggilingan. Campuran tersebut selanjutnya dimasukkan ke karung polos berukuran 50 kilogram. Dengan cara itu, beras tidak lagi dijual menggunakan kemasan resmi SPHP, melainkan tampil sebagai beras dalam kemasan polos. Dugaan modus ini berkaitan dengan perubahan kemasan sekaligus pencampuran produk subsidi dengan beras lain sebelum dipasarkan kembali.
Beras yang telah dikemas ulang itu diduga dijual kepada pedagang atau pengampas beras dengan harga Rp650.000 per karung 50 kilogram. Nilai tersebut setara dengan Rp13.000 per kilogram, lebih tinggi Rp1.000 dibandingkan harga pembelian beras SPHP per kilogram yang disebutkan dalam keterangan sumber. Praktik itu diduga telah berlangsung sejak awal Juni 2026. Berdasarkan keterangan tersebut, selisih harga menghasilkan keuntungan Rp1.000 untuk setiap kilogram. Namun, angka itu merujuk pada perhitungan dalam bahan sumber dan tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan biaya pengolahan maupun nilai keuntungan bersih usaha. Kasus ini memperlihatkan alur yang diduga terjadi: pembelian beras subsidi, pengeluaran dari kemasan, pencampuran dengan beras hasil penggilingan, pengemasan dalam karung polos, lalu penjualan kepada pelaku perdagangan beras. Seluruh rincian mengenai jumlah, harga, dan cara pengolahan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan terkait perkara HM, bukan penetapan kesalahan melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, penjelasan mengenai peran HM dan proses distribusi beras tersebut perlu dipahami sebagai informasi dugaan dalam kasus di Lombok Barat.
Di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Z, seorang pengusaha penggilingan padi, diduga membeli 300 kemasan beras SPHP ukuran lima kilogram dari pengampas beras SPHP di wilayah Ungga. Jumlah tersebut setara dengan 1,5 ton. Harga pembelian tercatat Rp60.000 untuk setiap kemasan, atau Rp12.000 per kilogram. Pembelian itu menjadi tahap awal dugaan pengemasan ulang beras yang kemudian diperdagangkan ke luar daerah.
Menurut dugaan penyidik, Z membuka kemasan SPHP dan memindahkan beras ke dalam karung polos berkapasitas 25 kilogram. Beras yang telah dikemas ulang itu diduga dijual ke Bali dengan harga Rp312.500 per karung, setara Rp12.500 per kilogram. Selisih harga beli dan harga jual tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp500 untuk setiap kilogram. Perbedaan harga itu menjadi bagian dari pola transaksi yang tengah ditelusuri aparat.
Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sebanyak empat kali sejak awal Agustus 2026. Penggunaan karung polos berukuran lebih besar dan pemindahan isi dari kemasan bersubsidi menjadi unsur penting dalam perkara ini. Polisi masih menangani dugaan tersebut berdasarkan temuan dan barang bukti yang disita; keterangan mengenai peran Z maupun alur penjualan perlu dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan sebagai putusan bersalah.
Dalam penanganan perkara di Lombok Barat, polisi menyita 440 karung SPHP ukuran lima kilogram, 396 lembar kemasan SPHP terbuka, 165 karung putih berlabel UD Sri Ayu, serta 99 karung beras ukuran 50 kilogram dengan label yang sama.
Baca juga: Anggota Komisi IV DPR Sebut Ancaman Karhutla Bisa Memuncak Tahun 2027






