Bisnis  

BEI Ubah Daftar Efek November 2026, Lima Saham Tak Lagi Masuk Short Selling

Paramita Bangun Sarana Siapkan Pemecahan Saham, Nilai Nominal Turun Menjadi Rp25

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan daftar efek yang dapat digunakan untuk transaksi pembiayaan dan short selling selama November 2026. Dalam penetapan terbaru tersebut, lima saham tidak lagi tercantum sebagai efek yang dapat digunakan untuk transaksi short selling pada periode yang dimaksud. Kelima saham itu adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Perubahan daftar ini berlaku untuk periode November 2026 dan menjadi acuan bagi pelaku pasar mengenai efek yang dapat digunakan dalam transaksi pembiayaan maupun short selling. Dengan tidak tercantumnya lima saham tersebut dalam daftar efek short selling untuk bulan itu, transaksi short selling atas saham-saham tersebut tidak termasuk dalam cakupan efek yang ditetapkan BEI untuk periode tersebut. Penetapan daftar juga perlu dibaca sesuai periode berlakunya, sehingga daftar November tidak serta-merta menggambarkan ketentuan untuk bulan berikutnya.

Investor dan pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan saham dapat merujuk pada daftar resmi BEI untuk memastikan efek yang memenuhi ketentuan pada periode berjalan. Daftar tersebut membedakan saham yang dapat digunakan dalam transaksi tertentu, termasuk pembiayaan dan short selling. Karena itu, perubahan status suatu saham dalam daftar dapat menjadi informasi operasional yang penting bagi pelaku pasar saat merencanakan atau menjalankan transaksi.

BEI mengeluarkan ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF dari daftar efek short selling November 2026. Informasi mengenai pencoretan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan di balik perubahan tersebut. Tanpa keterangan resmi tentang dasar penetapannya, tidak tepat untuk mengaitkannya dengan faktor tertentu, seperti kinerja perusahaan, kondisi perdagangan, atau prospek saham. Untuk memperoleh rincian mengenai daftar lengkap dan ketentuan yang berlaku, pelaku pasar sebaiknya mengacu pada publikasi resmi BEI untuk November 2026.

Selain perubahan pada daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling, pengumuman BEI untuk November 2026 juga memuat perubahan terpisah pada daftar efek margin. Sebanyak 11 saham dikeluarkan dari kategori efek margin. Perbedaan ini penting: daftar margin berkaitan dengan saham yang dapat digunakan dalam transaksi pembiayaan oleh perusahaan sekuritas sesuai ketentuan, sedangkan daftar short selling mengatur efek yang memenuhi persyaratan untuk transaksi jual kosong. Karena itu, pencoretan dari satu daftar tidak dengan sendirinya berarti saham tersebut dicoret dari daftar lainnya.

Sebelas saham yang tidak lagi tercantum dalam daftar efek margin adalah PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN), PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS). Daftar tersebut juga mencakup PT Esta Indonesia Tbk (NEST), PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS), PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE), serta PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM). Dengan demikian, perubahan kategori margin menyentuh emiten dari sejumlah sektor berbeda.

Daftar 11 saham ini jangan disamakan dengan lima saham yang dikeluarkan dari daftar short selling dalam pengumuman yang sama. Kedua kelompok memiliki cakupan dan ketentuan yang berbeda, sehingga investor perlu merujuk pada daftar masing-masing saat menilai dampak perubahan. Status tidak lagi masuk kategori efek margin dapat memengaruhi ketersediaan fasilitas pembiayaan untuk transaksi saham terkait, bergantung pada kebijakan sekuritas dan aturan yang berlaku. Namun, hal itu bukan pengumuman bahwa perusahaan keluar dari Bursa, sahamnya berhenti diperdagangkan, atau kinerja usahanya berubah. Investor sebaiknya memeriksa pemberitahuan resmi BEI dan mengonfirmasi ketentuan fasilitas kepada perusahaan sekuritas sebelum mengambil keputusan transaksi.

Perubahan daftar efek yang diumumkan Bursa Efek Indonesia (BEI) berlaku untuk periode transaksi November 2026. Daftar ini berkaitan dengan efek yang dapat digunakan dalam transaksi margin dan short selling, termasuk efek yang dapat dijaminkan untuk mendukung pembiayaan dan/atau pelaksanaan transaksi tersebut. Dengan demikian, perubahan daftar perlu dipahami dalam konteks ketentuan efek yang memenuhi cakupan penggunaan itu selama periode yang ditetapkan, bukan sebagai pernyataan mengenai kinerja atau prospek emiten.

Dasar informasi perubahan tersebut adalah Pengumuman BEI Nomor PENG-00206/BEI.POP/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Pengumuman ini menjadi rujukan untuk mengetahui daftar efek yang berlaku pada November 2026, termasuk perubahan terhadap efek yang dapat ditransaksikan atau dijaminkan dalam skema margin dan short selling. Investor, perusahaan efek, maupun pihak lain yang berkepentingan dapat merujuk langsung pada pengumuman resmi BEI untuk memastikan rincian daftar serta cakupan penerapannya. Mengacu pada dokumen resmi penting agar informasi yang digunakan sesuai dengan periode dan ketentuan yang diumumkan.

Dalam pemberitaan mengenai perubahan tersebut, lima saham disebut tidak lagi masuk dalam daftar short selling untuk November 2026. Namun, informasi sumber yang tersedia tidak menjelaskan alasan spesifik di balik pencoretan masing-masing saham. Karena itu, perubahan status tersebut tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya masalah pada emiten, perubahan kondisi keuangan, atau faktor tertentu lainnya. Artikel ini juga tidak menambahkan dugaan mengenai penyebab pencoretan, sebab hal itu tidak dinyatakan dalam sumber pengumuman yang menjadi rujukan.

Penting pula membedakan perubahan daftar dari keputusan investasi. Keberadaan suatu efek dalam daftar terkait fasilitas margin atau short selling menunjukkan cakupan transaksi yang diatur untuk periode tersebut, tetapi tidak merupakan rekomendasi untuk membeli, menjual, menjaminkan, atau melakukan transaksi tertentu. Ketentuan yang berlaku dapat diperiksa melalui pengumuman BEI, sementara investor sebaiknya mempertimbangkan tujuan, risiko, serta aturan dari perusahaan efek masing-masing sebelum bertransaksi. Untuk penggunaan pada November 2026, rujukan utamanya tetap dokumen bernomor PENG-00206/BEI.POP/10-2026 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2026.

Penetapan saham yang dapat digunakan dalam transaksi margin dan short selling mengacu pada ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengatur persyaratan serta tata cara perdagangan efek. Rujukan utamanya adalah Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Kedua peraturan tersebut menjadi landasan bagi BEI dalam menetapkan efek yang memenuhi kriteria dan perusahaan efek yang dapat menjalankan kegiatan terkait.

Ketentuan pembatasan transaksi short selling juga mengalami perubahan melalui Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00135/BEI/09-2026 tertanggal 18 September 2026. Selain itu, BEI menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-00168/BEI.POP/09-2026 tertanggal 14 September 2026 mengenai pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar regulasi dan administrasi yang menyertai perubahan daftar efek serta pelaksanaan kembali aktivitas tersebut di pasar modal.

Pemberlakuan kembali short selling dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan implementasi pembiayaannya secara bertahap. Pendekatan bertahap ini mempertimbangkan kesiapan infrastruktur pasar, penerapan mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan, sehingga pelaksanaan dapat berlangsung dengan dukungan prosedur yang memadai. BEI menyatakan transaksi tersebut kembali diberlakukan mulai 15 September 2026. Dengan demikian, perubahan daftar efek perlu dibaca bersama dengan aturan mengenai kelayakan efek, keanggotaan perusahaan efek, dan kerangka pengawasan yang berlaku.

Baca juga: Aksi Airborne Lima Negara Warnai Latgabma SGS 2026