Yogyakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada 11 pengasuh daycare Little Aresha dalam perkara perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 28 Oktober 2026, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Sunaryanto. Dengan putusan ini, pengadilan menyatakan para terdakwa bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kesimpulan itu merujuk pada dakwaan kesatu dan kedua yang diajukan penuntut umum. Hakim juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut, sehingga rangkaian tindakan yang diperiksa dalam perkara itu dinilai sebagai tindak pidana yang berlangsung lebih dari satu kali, bukan kejadian yang berdiri sendiri.
Putusan mengenai 11 pengasuh tersebut menjadi inti proses hukum atas dugaan perlakuan terhadap anak-anak di daycare Little Aresha. Melalui pembacaan amar putusan, majelis menyampaikan penilaian terhadap perkara berdasarkan dakwaan dan pemeriksaan di persidangan. Hukuman penjara dijatuhkan setelah para terdakwa dinyatakan bersalah, meskipun rincian lama hukuman tidak disebutkan dalam informasi putusan yang tersedia di sini.
Perkara ini menempatkan perhatian pada tanggung jawab pengasuh dan pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan penitipan. Namun, dalam menyampaikan hasil persidangan, keterangan mengenai putusan perlu dibedakan dari informasi lain yang belum tercantum, termasuk rincian pertimbangan hakim maupun langkah lanjutan para pihak. Fakta yang ditegaskan dalam amar adalah bahwa 11 terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua, dengan perbuatan yang dilakukan secara berlanjut. Keputusan itu merupakan hasil pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan menjadi dasar penjatuhan hukuman penjara kepada para pengasuh yang dinyatakan bersalah. Pengumuman putusan pada 28 Oktober 2026 menandai tahap penting dalam penanganan perkara tersebut, sekaligus menyampaikan secara resmi kesimpulan majelis atas pertanggungjawaban pidana para terdakwa.Putusan terhadap sebelas pengasuh Little Aresha menetapkan lama pidana yang berbeda bagi para terdakwa. Hukuman tersebut terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni pidana tiga tahun penjara, dua tahun penjara, dan dua tahun enam bulan penjara. Rincian berikut menyebutkan setiap nama beserta masa hukuman yang dijatuhkan, sehingga pembagian antarkelompok dapat dibaca dengan jelas dan tidak tertukar.
Sri Rejeki menerima hukuman paling lama di para pengasuh yang disebutkan dalam putusan ini, yaitu tiga tahun penjara. Masa pidana tersebut berlaku untuk Sri Rejeki, bukan untuk terdakwa lain dalam daftar. Dengan demikian, ia menjadi satu-satunya nama yang berada dalam kelompok hukuman tiga tahun. Rincian ini menegaskan bahwa lama hukuman tiap terdakwa tidak seragam.
Kelompok dengan hukuman dua tahun penjara terdiri atas empat orang. Mereka adalah Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah. Masing-masing dari keempat terdakwa tersebut dijatuhi pidana dua tahun penjara. Tidak ada perbedaan masa hukuman di nama-nama dalam kelompok ini: semuanya menerima hukuman dengan durasi yang sama, yakni dua tahun.
Sementara itu, enam terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Nama-nama dalam kelompok ini adalah Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z. Masa pidana dua tahun enam bulan berlaku bagi setiap orang yang tercantum di kelompok tersebut. Hukuman ini lebih lama enam bulan daripada pidana dua tahun yang diterima Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah, tetapi lebih singkat enam bulan daripada hukuman tiga tahun untuk Sri Rejeki.
Jika dirangkum berdasarkan jumlah terdakwa, satu orang menerima hukuman tiga tahun, empat orang menerima hukuman dua tahun, dan enam orang menerima hukuman dua tahun enam bulan. Pengelompokan ini mencakup sebelas nama secara keseluruhan. Penyebutan masa hukuman secara berdampingan dengan nama masing-masing membantu menjaga ketepatan informasi: Sri Rejeki berada di kelompok tiga tahun; Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah di kelompok dua tahun; sedangkan enam nama lainnya di kelompok dua tahun enam bulan.
Selain pidana yang dijatuhkan dalam perkara kekerasan terhadap anak di Little Aresha, setiap terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp60 juta. Ketentuan denda tersebut merupakan bagian dari putusan terhadap masing-masing terdakwa, sehingga kewajiban pembayarannya melekat pada setiap orang yang dijatuhi hukuman. Denda harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Batas waktu ini memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memenuhi kewajibannya setelah proses hukum mencapai tahap final, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan.
Dalam keadaan tertentu, jangka waktu pembayaran dapat diperpanjang, tetapi perpanjangan itu paling lama satu bulan. Dengan demikian, tenggat pelunasan tidak dapat melewati tambahan waktu tersebut. Apabila hingga batas waktu yang berlaku denda tetap belum dibayar, penagihan dapat dilakukan melalui penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa. Pelaksanaan penyitaan dan pelelangan menjadi kewenangan kejaksaan. Langkah tersebut dapat pula dilakukan dengan izin ketua Pengadilan Negeri, melalui bantuan kantor negara yang berwenang. Mekanisme ini memungkinkan kewajiban denda dipenuhi dari aset atau penghasilan terdakwa, sepanjang tersedia dan dapat dijangkau melalui prosedur yang ditentukan.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar denda, atau tindakan tersebut tidak dapat dilaksanakan, berlaku pidana penjara pengganti selama 52 hari. Ketentuan pengganti itu menjadi konsekuensi ketika pembayaran tidak dapat dipenuhi melalui harta maupun pendapatan terdakwa. Karena itu, denda bukan sekadar nominal yang tercantum dalam putusan, melainkan kewajiban yang disertai mekanisme penegakan. Urutannya mencakup kesempatan membayar dalam tenggat yang ditetapkan, kemungkinan perpanjangan terbatas, upaya penagihan melalui aset, dan pidana pengganti apabila penagihan tidak berhasil atau tidak memungkinkan. Rincian tersebut menjelaskan bagaimana putusan tetap dapat dijalankan ketika pembayaran langsung tidak terlaksana, sekaligus menetapkan batas yang jelas bagi setiap tahap pelaksanaannya.
Majelis hakim menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan. Ketetapan ini berarti waktu yang sudah mereka habiskan dalam proses penangkapan maupun penahanan tidak diabaikan ketika masa pidana dihitung. Dengan demikian, perhitungan pelaksanaan hukuman memperhitungkan masa yang telah dijalani sebelum putusan dijatuhkan, sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan oleh majelis hakim.
Pengurangan tersebut berlaku atas keseluruhan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dalam perkara ini. Penetapan itu merupakan bagian dari amar putusan dan menjadi dasar dalam memperhitungkan masa pidana. Karena masa yang telah dijalani masuk dalam perhitungan, lama waktu yang masih harus dijalani setelah putusan dapat ditentukan dengan memperhitungkan masa tersebut sebagai bagian dari hukuman. Perhitungan ini tetap merujuk pada pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa dan masa penahanan yang telah mereka jalani.
Majelis hakim menyampaikan ketetapan tersebut secara menyeluruh bagi para terdakwa, yakni bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang pidana. Artinya, masa itu menjadi bagian dari kalkulasi hukuman, bukan masa yang berdiri di luar perhitungan pidana. Ketetapan mengenai pengurangan masa penangkapan dan penahanan ini berlaku terhadap pidana yang dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam putusan. Dengan demikian, seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku | Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan






