Hukum  

Yusril Ajak Pemuda Meninjau Kembali Cita-Cita Sumpah Pemuda

Yusril Ajak Pemuda Meninjau Kembali Cita-Cita Sumpah Pemuda

Depok | Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk merenungkan kembali hakikat Sumpah Pemuda. Seruan itu disampaikan dalam kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 bertajuk “Outlook Gerakan Pemuda Indonesia” di Makara Art Center, Universitas Indonesia, Depok, pada Rabu. Menurut Yusril, peringatan tahun ini menghadirkan semangat dan suasana baru yang dapat menjadi kesempatan untuk melihat kembali makna ikrar bersejarah tersebut.

Ajakan meninjau kembali cita-cita Sumpah Pemuda bukan berarti mengubah isi ikrar atau menjauh dari sejarah. Sebaliknya, refleksi diperlukan agar nilai persatuan, kebangsaan, dan komitmen bersama tetap dipahami dalam konteks kehidupan masa kini. Sumpah yang diikrarkan para pemuda pada 1928 menjadi penanda penting tumbuhnya kesadaran tentang satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Nilai-nilai itu tetap relevan ketika masyarakat menghadapi perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta beragam tantangan yang membutuhkan kerja bersama.

Dalam kegiatan tersebut, Yusril menempatkan pemuda sebagai bagian penting dari upaya menjaga cita-cita kebangsaan. Generasi muda tidak hanya mewarisi sejarah, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkan semangat persatuan ke dalam tindakan sehari-hari. Hal itu dapat diwujudkan melalui sikap saling menghormati, kepedulian terhadap kepentingan bersama, dan keterlibatan dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, peringatan Hari Sumpah Pemuda tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan mendorong pemahaman yang lebih mendalam tentang arah perjuangan bangsa.

Suasana baru yang disampaikan Yusril juga membuka ruang bagi dialog mengenai peran gerakan pemuda Indonesia ke depan. Perenungan atas cita-cita Sumpah Pemuda dapat membantu masyarakat menilai apakah semangat kebersamaan masih tercermin dalam kehidupan publik dan bagaimana nilai tersebut dapat diperkuat. Bagi pemuda, kesempatan ini menjadi pengingat bahwa persatuan perlu dirawat secara berkelanjutan, bukan hanya dikenang pada satu hari peringatan. Melalui pemaknaan yang kontekstual, warisan 1928 dapat terus menjadi landasan untuk membangun kehidupan nasional yang inklusif dan menjawab kebutuhan zaman.

Ajakan Yusril untuk meninjau kembali cita-cita Sumpah Pemuda mengundang masyarakat, terutama generasi muda, melihat perjalanan bangsa secara jernih. Setelah hampir satu abad sejak ikrar 1928, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah semangat itu masih dikenang, melainkan sejauh mana cita-cita tersebut benar-benar terwujud dalam kehidupan bersama. Peninjauan ini dapat menjadi kesempatan untuk memahami arti persatuan saat Indonesia menghadapi perubahan sosial, politik, dan budaya. Sejarah memberi landasan, tetapi pemaknaan terhadapnya perlu terus diperbarui agar nilai yang diwariskan tetap relevan bagi generasi sekarang. Dengan demikian, ajakan tersebut bukan penilaian terhadap masa lalu semata, tetapi dorongan untuk mengukur capaian dan mengenali pekerjaan yang masih perlu dilakukan.

Nilai utama yang disoroti Yusril adalah tekad untuk hidup sebagai satu bangsa dan satu negara. Persatuan itu mengakui bahwa warga Indonesia berasal dari latar belakang yang beragam, tetapi memiliki ruang kebangsaan dan tujuan bersama. Gagasan tersebut menuntut lebih dari sekadar pernyataan seremonial. Ia perlu tercermin dalam kesediaan menghormati perbedaan, menjaga kebersamaan, serta menempatkan kepentingan bangsa di atas sekat-sekat yang dapat memecah masyarakat. Karena itu, menilai pencapaian cita-cita Sumpah Pemuda juga berarti memeriksa apakah rasa kebangsaan hadir dalam tindakan sehari-hari dan dalam cara masyarakat menyikapi sesama warga. Persatuan yang hidup tidak menghapus keragaman; sebaliknya, ia memungkinkan berbagai identitas berada dalam satu ikatan bersama.

Yusril juga menekankan pengakuan dan penghormatan terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Bahasa ini menjadi sarana komunikasi lintas daerah sekaligus lambang kesepakatan untuk membangun kehidupan nasional. Menurut Yusril, gagasan tentang satu bangsa, satu negara, dan satu bahasa telah dihayati serta menjadi kekuatan bagi Indonesia. Penghayatan itu membantu masyarakat membayangkan diri sebagai bagian dari komunitas yang sama, meskipun berbeda bahasa daerah, tradisi, maupun pengalaman. Evaluasi atas cita-cita 1928, dengan demikian, dapat mengingatkan generasi muda bahwa persatuan bukan sesuatu yang selesai sekali untuk selamanya. Nilai tersebut perlu dirawat melalui sikap saling menghargai dan penggunaan bahasa Indonesia secara bermartabat, tanpa meniadakan bahasa-bahasa daerah. Dengan menimbang kembali warisan itu, pemuda dapat memahami capaian bangsa sekaligus menjaga kekuatan bersama untuk masa depan.

Yusril memandang keberagaman sebagai salah satu kenyataan penting dalam kehidupan Indonesia. Negara ini terdiri atas ratusan kelompok etnik, bahasa daerah, dan suku bangsa, dengan latar belakang serta tradisi yang berbeda-beda. Namun, perbedaan tersebut tidak menghalangi warga untuk merasa menjadi bagian dari satu bangsa. Menurutnya, rasa memiliki terhadap Indonesia tumbuh melampaui identitas kedaerahan dan menjadi ikatan bersama yang menyatukan masyarakat dari berbagai penjuru.

Ikatan kebangsaan itu, kata Yusril, terlihat pula di kawasan-kawasan perbatasan. Ia menyebut Kepulauan Riau dan Sangihe Talaud sebagai contoh wilayah yang berada di tepi negara, tempat hubungan warga dengan Indonesia memiliki makna yang nyata. Masyarakat di daerah seperti itu hidup berdekatan dengan batas geografis, tetapi tetap menyatakan kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan negara. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa rasa kebangsaan tidak semata-mata ditentukan oleh lokasi, melainkan juga oleh kesadaran untuk menjadi bagian dari Indonesia.

Yusril juga mengakui bahwa keadaan ekonomi dan kesejahteraan sosial di kawasan perbatasan tidak selalu menggembirakan. Tantangan dalam kehidupan sehari-hari masih dapat dirasakan, dan kondisi antarwilayah pun tidak selalu sama. Meski demikian, keterbatasan tersebut tidak serta-merta menghapus kecintaan masyarakat kepada tanah air. Bagi Yusril, kenyataan bahwa warga tetap memandang dirinya sebagai bagian dari Indonesia di tengah berbagai kesulitan merupakan hal yang patut diperhatikan.

Sikap tersebut ia lihat sebagai modal penting untuk meneruskan pembangunan nasional. Rasa kebangsaan yang kuat dapat menjadi dasar bagi upaya memperbaiki kehidupan masyarakat, terutama melalui perhatian yang lebih besar pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Pembangunan, dalam pandangan ini, perlu menjangkau seluruh wilayah dan menjawab kebutuhan warga, termasuk mereka yang tinggal di daerah perbatasan. Dengan demikian, persatuan tidak hanya menjadi gagasan, tetapi juga diperkuat melalui perbaikan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Pandangan Yusril menegaskan bahwa keberagaman dan kecintaan kepada Indonesia dapat berjalan beriringan. Ratusan etnik, bahasa, serta suku bangsa membentuk wajah bangsa yang majemuk, sementara ikatan kebangsaan memberi ruang bagi warga untuk merawat tujuan bersama. Mengakui tantangan ekonomi dan sosial sekaligus menghargai kesetiaan masyarakat menjadi bagian penting dalam melihat pembangunan secara menyeluruh. Modal persatuan itu, menurutnya, perlu disertai perhatian berkelanjutan agar kesejahteraan dapat dirasakan lebih merata di seluruh Indonesia.

Yusril menempatkan keadilan dan kepastian hukum sebagai unsur penting dalam pembangunan nasional. Keduanya bukan sekadar prinsip yang berlaku di ruang pengadilan, melainkan landasan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan dengan rasa aman. Ketika aturan diterapkan secara adil, konsisten, dan dapat diperkirakan, kepercayaan terhadap lembaga negara dapat tumbuh. Kepercayaan tersebut dibutuhkan agar berbagai kebijakan pembangunan memperoleh dukungan dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Menurut penekanan Yusril, pencapaian kesejahteraan akan sulit diwujudkan apabila keadilan dan kepastian hukum tidak terjaga. Kondisi hukum yang tidak pasti dapat menghambat investasi, mengganggu kegiatan ekonomi, serta membuat manfaat pembangunan tidak dirasakan secara merata. Karena itu, percepatan pembangunan ekonomi nasional perlu berjalan seiring dengan upaya memperkuat penegakan hukum dan menjamin perlakuan yang adil.

Baca juga: Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi | Setelah Pernah Ramai Diberitakan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Disebut Kembali Aktif