Harga BBM Pertamina pada 28 Oktober 2026: Tarif Nonsubsidi Masih Sama

Harga BBM Pertamina pada 28 Oktober 2026: Tarif Nonsubsidi Masih Sama

Jakarta | Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Pertamina belum mengubah harga BBM nonsubsidi. Dengan demikian, tarif yang berlaku pada tanggal tersebut masih mengikuti harga pada periode sebelumnya. Informasi ini menjadi perhatian masyarakat yang memantau pengeluaran untuk kebutuhan bahan bakar, terutama pengguna produk nonsubsidi yang harga jualnya dapat dievaluasi secara berkala.

Keterangan bahwa harga masih sama merujuk secara khusus pada BBM nonsubsidi. Karena itu, kabar ini tidak dapat diartikan bahwa seluruh jenis bahan bakar di semua wilayah memiliki harga yang sama atau tidak mengalami perubahan. Jenis produk, ketentuan yang berlaku, dan lokasi penjualan tetap perlu diperhatikan ketika mencari informasi mengenai harga yang harus dibayar di SPBU.

Bagi konsumen, belum adanya penyesuaian berarti harga produk nonsubsidi Pertamina pada 28 Oktober masih mengikuti acuan periode sebelumnya. Namun, masyarakat sebaiknya memeriksa daftar harga resmi sebelum mengisi bahan bakar, khususnya jika membutuhkan informasi untuk wilayah tertentu. Pemeriksaan langsung membantu menghindari kekeliruan akibat penggunaan daftar lama atau informasi yang tidak mencantumkan tanggal berlaku.

Perubahan harga BBM dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun anggaran perjalanan maupun kebutuhan operasional kendaraan. Meski demikian, untuk tanggal yang menjadi fokus ini, poin utamanya adalah belum ada perubahan harga BBM nonsubsidi Pertamina dibandingkan periode sebelumnya. Pengguna yang ingin membandingkan biaya sebaiknya memastikan jenis produk yang dimaksud dan memperhatikan pembaruan resmi apabila ada pengumuman berikutnya. Dengan informasi bertanggal yang jelas, konsumen dapat menilai biaya secara lebih tepat dan tidak mencampuradukkan kabar tentang BBM nonsubsidi dengan ketentuan untuk produk lain.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak nonsubsidi tidak dilakukan dengan mengabaikan berbagai faktor serta kondisi masyarakat. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum perusahaan menetapkan perubahan tarif. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam keterangan yang sama, Pertamina Patra Niaga menyebut bahwa hingga saat itu harga BBM nonsubsidi masih sama seperti pada periode sebelumnya. Dengan demikian, belum ada perubahan tarif yang diumumkan untuk periode tersebut.

Penjelasan Kitty menegaskan bahwa keputusan mengenai harga tidak hanya menyangkut penetapan angka baru, tetapi juga mempertimbangkan keadaan yang relevan bagi masyarakat. Namun, keterangan resmi tersebut tidak merinci faktor-faktor tertentu yang menjadi bahan pertimbangan. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan secara pasti terbatas pada pernyataan bahwa berbagai faktor dan kondisi masyarakat diperhatikan sebelum harga disesuaikan. Tidak tepat menambahkan dugaan mengenai alasan khusus atau menyebut variabel tertentu seolah-olah telah dipastikan oleh perusahaan, jika hal tersebut tidak tercantum dalam pernyataan yang dirujuk.

Untuk pembaca yang mengikuti harga BBM Pertamina pada 28 Oktober 2026, keterangan tersebut memberi konteks mengenai sikap perusahaan: tarif nonsubsidi masih dipertahankan sama seperti periode sebelumnya, sementara berbagai pertimbangan tetap diperhatikan sebelum kemungkinan penyesuaian. Pernyataan bertanggal 1 Oktober itu menunjukkan kondisi yang disampaikan pada saat tersebut; pembaca sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi terbaru apabila membutuhkan kepastian harga yang berlaku pada tanggal lain. Dengan membedakan informasi yang telah dinyatakan dari hal yang belum dijelaskan, perkembangan harga dapat dipahami secara cermat tanpa menarik kesimpulan yang tidak didukung keterangan resmi.

Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, harga Pertamax Turbo yang disebut berlaku per 2 September 2026 adalah Rp19.600 per liter. Tarif tersebut naik dibandingkan harga sebelumnya, yaitu Rp18.300 per liter. Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp1.300 per liter berdasarkan angka yang tersedia. Informasi ini menjelaskan perubahan pada produk bensin nonsubsidi tersebut untuk wilayah yang disebut memiliki ketentuan PBBKB 5 persen, bukan rincian harga nasional untuk seluruh daerah.

Pada periode dan cakupan wilayah yang sama, Pertamax Green 95 tercatat dijual dengan harga Rp19.150 per liter. Sebelumnya, produk ini berada pada tarif Rp16.600 per liter, sehingga kenaikannya mencapai Rp2.550 per liter. Perbandingan harga tersebut dapat membantu konsumen memahami perubahan biaya pengisian bahan bakar, terutama bagi pengguna kendaraan yang memilih bensin dengan nilai oktan lebih tinggi. Namun, angka yang dicantumkan tetap merujuk pada informasi harga untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen.

DKI Jakarta dan sekitarnya termasuk dalam wilayah yang disebut dalam keterangan tersebut. Karena informasi yang tersedia hanya menyebut tarif untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen, harga di atas tidak dapat dianggap mewakili daerah lain yang memiliki ketentuan pajak berbeda. Tanggal berlakunya juga perlu diperhatikan: angka ini disebut berlaku per 2 September 2026. Oleh karena itu, penyebutan harga tersebut tidak dengan sendirinya memastikan bahwa tarifnya masih sama pada 28 Oktober 2026. Konsumen sebaiknya memeriksa informasi resmi Pertamina untuk memastikan harga yang berlaku di lokasi masing-masing sebelum mengisi bahan bakar.

Selain produk bensin nonsubsidi, Dexlite dan Pertamina Dex juga tercatat mengalami penyesuaian harga yang berlaku mulai 2 September 2026. Berdasarkan angka yang diumumkan untuk periode tersebut, harga Dexlite naik dari Rp19.700 menjadi Rp23.700 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex berubah dari Rp21.150 menjadi Rp25.200 per liter. Perbandingan tarif lama dan baru ini menunjukkan besaran penyesuaian untuk masing-masing produk secara jelas. Harga yang disebutkan merupakan harga per liter, sehingga konsumen dapat menggunakannya sebagai acuan ketika menghitung perkiraan biaya pembelian bahan bakar sesuai kebutuhan kendaraan mereka.

Untuk Dexlite, selisih tarif sebelumnya dan tarif baru adalah Rp4.000 per liter. Dengan demikian, setiap pembelian dalam jumlah tertentu akan memiliki biaya lebih tinggi dibandingkan apabila menggunakan harga Rp19.700 per liter yang berlaku sebelumnya. Sebagai gambaran, pembelian 10 liter pada tarif baru bernilai Rp237.000, sedangkan dengan tarif lama totalnya Rp197.000. Perhitungan tersebut hanya menjelaskan dampak langsung dari selisih harga per liter dan tidak mencakup faktor lain, seperti variasi kebutuhan pemakaian atau jumlah bahan bakar yang dibeli konsumen di SPBU.

Pertamina Dex mengalami kenaikan sebesar Rp4.050 per liter, dari Rp21.150 menjadi Rp25.200. Pada pembelian 10 liter, nilai berdasarkan tarif baru mencapai Rp252.000, dibandingkan Rp211.500 apabila dihitung memakai harga sebelumnya. Angka ini membantu memperlihatkan perbedaan nominal secara praktis, terutama bagi pengguna yang ingin menyiapkan anggaran pengisian. Meski sama-sama mengalami kenaikan, harga per liter kedua produk tetap berbeda: Dexlite berada pada Rp23.700, sedangkan Pertamina Dex tercatat Rp25.200. Konsumen dapat memeriksa kembali jenis produk dan kuantitas sebelum pembayaran agar perhitungan sesuai pilihan bahan bakar.

Rincian harga tersebut merujuk pada pemberlakuan per 2 September 2026. Karena itu, angka lama dan baru perlu dibaca dengan tanggal acuan yang sama, tanpa menganggap perubahan lanjutan di luar informasi tersebut. Perbandingan ini juga tidak dengan sendirinya memastikan tarif pada tanggal lain. Bagi masyarakat yang memerlukan kepastian harga saat melakukan pengisian, informasi resmi Pertamina atau keterangan yang tersedia di SPBU dapat menjadi rujukan sesuai lokasi dan waktu pembelian. Dengan mencatat harga per liter serta tanggal berlakunya, konsumen dapat membedakan data penyesuaian September dari informasi harga pada periode lainnya secara lebih tertib dan akurat.