Jakarta | Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak Sarwendah dalam mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tawaran tersebut, menurut Minola, mencakup beberapa opsi penyelesaian, termasuk penyerahan sebuah vila. Meski demikian, mempelajari dan mempertimbangkan isi proposal tidak serta-merta berarti Ruben menerima tawaran itu atau menilai bahwa semua pilihan yang diberikan sesuai dengan kepentingannya. Pihak Ruben masih menelaah konsekuensi dari setiap opsi sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
Hal yang menjadi perhatian, kata Minola, adalah nilai tambah yang akan diterima Ruben apabila memilih opsi vila tersebut. Sejauh ini, pihaknya belum melihat keuntungan atau manfaat yang jelas bagi kliennya dari bentuk penyelesaian yang ditawarkan. Karena itu, opsi tersebut belum dipandang cukup untuk menjadi dasar persetujuan damai. Penilaian itu bukan berarti pihak Ruben menolak upaya mediasi secara keseluruhan, melainkan menunjukkan bahwa isi proposal perlu dinilai berdasarkan dampak dan kepentingan para pihak. Pihaknya ingin memastikan bahwa kesepakatan yang mungkin dicapai dapat memberikan penyelesaian yang dapat diterima, bukan sekadar mengakhiri proses sengketa.
Minola juga menanggapi pernyataan pihak Sarwendah yang menyebut opsi penyerahan vila memiliki manfaat. Menurutnya, perbedaan penilaian tersebut berakar pada cara pandang masing-masing pihak terhadap nilai dan kegunaan tawaran. Apa yang dianggap menguntungkan oleh satu pihak belum tentu memberikan keuntungan yang sama bagi pihak lainnya. Ia menyampaikan penjelasan itu saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan demikian, belum disetujuinya proposal bukan semata-mata persoalan menerima atau menolak bentuk aset yang ditawarkan, tetapi juga terkait penilaian atas manfaat nyata yang dapat diperoleh Ruben. Mediasi masih menjadi ruang untuk membahas perbedaan tersebut, sementara keputusan mengenai proposal akan bergantung pada pertimbangan pihak Ruben terhadap keseluruhan tawaran dan konsekuensinya.
Dalam pembahasan mengenai proposal damai Sarwendah, Ruben Onsu disebut tetap berpegang pada kesepakatan pembagian harta bersama yang telah dibuat dan disahkan di hadapan notaris melalui Akta 39. Rujukan pada akta tersebut menjadi dasar yang ingin digunakan Ruben dalam membicarakan kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian, pembahasan proposal tidak hanya berkaitan dengan keinginan mencapai perdamaian, tetapi juga menyangkut bagaimana kesepakatan tertulis yang sudah ada dipahami dan dijalankan oleh kedua belah pihak.
Minola, yang menyampaikan penjelasan mengenai posisi tersebut, menerangkan bahwa pengaturan dalam Akta 39 mencakup kewajiban mencicil utang sampai lunas. Menurut keterangannya, tanggung jawab pembayaran itu merupakan kewajiban bersama, bukan kewajiban Ruben seorang. Pokok ini menjadi bagian penting dari kesepakatan pembagian harta bersama yang telah disahkan di hadapan notaris. Karena itu, pembicaraan mengenai utang dan cicilannya perlu merujuk pada pengaturan yang tertulis dalam akta, sebagaimana dijelaskan Minola, tanpa mengabaikan bahwa tanggung jawab tersebut melekat pada kedua pihak.
Perbedaan pemahaman mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran cicilan itulah yang disebut berkaitan dengan belum disetujuinya proposal damai. Posisi Ruben, berdasarkan penjelasan Minola, adalah kembali pada ketentuan dalam Akta 39, termasuk bahwa kewajiban mencicil utang hingga lunas dipikul bersama. Penjelasan tersebut menempatkan persoalan pada pemaknaan atas tanggung jawab pembayaran, bukan pada dugaan atau alasan lain yang tidak disampaikan. Selama terdapat perbedaan pemahaman mengenai ketentuan itu, proposal belum memperoleh persetujuan Ruben. Keterangan yang tersedia hanya menjelaskan kaitan sikap tersebut dan pengaturan pembayaran dalam akta, tanpa merinci perubahan kesepakatan ataupun langkah lanjutan yang akan diambil oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, acuan yang disebut dalam penjelasan Minola tetaplah kesepakatan pembagian harta bersama melalui Akta 39 dan tanggung jawab cicilan yang berlaku bagi keduanya sampai utang lunas.
Pihak Ruben Onsu menyatakan bahwa sikap mereka dalam pembahasan proposal damai berkaitan dengan aset yang, menurut mereka, menjadi hak Ruben berdasarkan Akta 39. Penjelasan itu disampaikan untuk menerangkan aset apa saja yang ingin dipertahankan, bukan sebagai pernyataan mengenai seluruh harta yang dipersoalkan dalam sengketa. Karena itu, keterangan tersebut perlu dipahami sebagai posisi yang disampaikan pihak Ruben, tanpa menarik kesimpulan tambahan tentang kepemilikan atau nilai aset lain.
Minola, yang menyampaikan keterangan mengenai aset tersebut, menyebut beberapa bidang tanah di daerah serta sebuah vila. Dalam penjelasannya, aset-aset itu dikaitkan dengan Akta 39 dan menjadi bagian yang ingin dipertahankan oleh pihak Ruben. Ia tidak merinci lokasi maupun jumlah bidang tanah yang dimaksud dalam keterangan tersebut. Dengan demikian, informasi yang tersedia hanya menyebut jenis aset secara umum, yakni beberapa tanah di daerah dan satu vila.
Minola juga menerangkan bahwa nilai vila itu tidak lebih dari Rp10 miliar. Ia menyebut nilainya jauh lebih kecil dibandingkan rumah yang menjadi objek sengketa. Perbandingan tersebut merupakan keterangan dari pihak Ruben melalui Minola; angka itu tidak dengan sendirinya menjelaskan nilai rumah yang disengketakan ataupun menetapkan nilai resmi atas masing-masing aset. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menyimpulkan angka pasti selain batas nilai vila yang disebutkan.
Penekanan pada Akta 39 memperlihatkan bahwa pihak Ruben mendasarkan permintaannya pada dokumen yang mereka rujuk sebagai landasan hak atas aset-aset tersebut. Namun, uraian ini tidak menyatakan bahwa semua aset yang disebut telah disepakati kedua pihak, ataupun bahwa statusnya telah dipastikan melalui putusan. Pembaca sebaiknya membedakan klaim atau posisi yang disampaikan dalam proses perdamaian dan kesimpulan hukum mengenai kepemilikan. Dalam konteks proposal damai, keterangan mengenai tanah dan vila itu menjelaskan ruang lingkup aset yang menurut pihak Ruben hendak dipertahankan, sementara pembahasan sengketa rumah tetap menjadi persoalan tersendiri.
Persoalan Sarwendah dan Ruben Onsu bermula dari sengketa mengenai komitmen pembayaran cicilan rumah yang digunakan sebagai agunan pinjaman. Sarwendah kemudian mendaftarkan gugatan perdata dengan dugaan wanprestasi terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyoroti kewajiban pembayaran yang dipersoalkan dan dampak apabila cicilan tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Perkara ini berhubungan dengan aset rumah yang menjadi jaminan pinjaman, sehingga persoalan pembayaran dinilai memiliki konsekuensi langsung terhadap keberlanjutan kepemilikan maupun status aset itu.
Kekhawatiran yang muncul adalah rumah tersebut berpotensi menghadapi proses pelelangan apabila tunggakan pembayaran tidak ditangani. Dalam situasi tersebut, penyelesaian kewajiban cicilan menjadi bagian penting dari pembahasan di kedua pihak. Proses hukum tidak hanya menyangkut penilaian atas dugaan wanprestasi, tetapi juga membuka ruang bagi upaya untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan sengketa hingga putusan. Karena itu, mediasi menjadi salah satu tahapan yang dapat dimanfaatkan untuk membicarakan langkah praktis, termasuk cara mengatur pembayaran dan menjaga agar persoalan aset tidak berkembang lebih jauh.
Dalam mediasi, pihak Sarwendah mengajukan proposal perdamaian yang memuat sejumlah opsi penyelesaian. Pembahasannya mencakup kemungkinan pengalihan aset serta pengaturan pembayaran cicilan yang masih menjadi persoalan. Status vila juga disebut masuk dalam pembicaraan, sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar yang dapat diterima oleh para pihak. Proposal tersebut dimaksudkan sebagai tawaran untuk menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan, tetapi keberadaannya belum berarti bahwa kedua belah pihak telah mencapai persetujuan. Hingga tahap yang diberitakan, pihak Ruben belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Sarwendah. Dengan demikian, belum ada kesepakatan final mengenai opsi pengalihan aset, penyelesaian cicilan, maupun pembahasan status vila. Perkembangan selanjutnya bergantung pada tanggapan para pihak dan proses mediasi yang berlangsung.






