Jakarta | Korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menghadapi kendala ketika berupaya memperoleh ganti rugi. Persoalan ini berkaitan dengan bagaimana hubungan penerima manfaat, penyelenggara, dan pihak yang menyediakan makanan dipahami secara hukum. Jika program dipandang sebagai layanan yang diikuti secara sukarela, penentuan dasar tanggung jawab dan pihak yang harus memberikan kompensasi dapat menjadi lebih rumit. Kondisi tersebut tidak serta-merta meniadakan kemungkinan tuntutan, tetapi dapat memengaruhi argumentasi yang perlu disiapkan oleh korban.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sifat sukarela program MBG menjadi salah satu hambatan dalam menuntut ganti rugi. Menurut pandangannya, masyarakat tidak dipaksa untuk mengonsumsi makanan yang dibagikan melalui program tersebut. Karena tidak ada kewajiban untuk menerima atau menyantap makanan, dasar untuk mengajukan tuntutan kompensasi dinilai tidak kuat. Pandangan ini menyoroti persoalan persetujuan dan hubungan hukum, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai tanggung jawab dalam setiap kasus. Penilaian akhir tetap bergantung pada fakta, bukti, serta aturan yang relevan.
Abdul Fickar menyampaikan pandangan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Bagi korban, tantangan praktisnya dapat mencakup pembuktian bahwa gangguan kesehatan berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi, identifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta pengumpulan dokumen medis dan bukti lain. Sifat sukarela, sebagaimana dijelaskan oleh pakar tersebut, merupakan salah satu pertimbangan dalam perdebatan tentang ganti rugi, bukan satu-satunya hal yang menentukan. Karena itu, penanganan setiap kejadian perlu melihat kronologi, hasil pemeriksaan, dan keterlibatan penyelenggara maupun penyedia makanan. Penyelidikan yang memadai juga dapat membantu memperjelas penyebab keracunan dan fakta yang diperlukan untuk menilai hak korban serta kemungkinan pertanggungjawaban hukum.
Selain menghadapi kendala untuk menuntut ganti rugi secara individual, para korban keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga dinilai tidak mudah menempuh gugatan kelompok atau class action. Jalur ini biasanya dipertimbangkan ketika sejumlah orang mengalami kerugian yang berkaitan dengan persoalan serupa. Namun, kesamaan dampak saja tidak serta-merta membuat gugatan kelompok menjadi pilihan yang sederhana. Dalam konteks MBG, ada keadaan khusus yang turut memengaruhi penilaian tersebut, yaitu sifat keikutsertaan peserta dalam program.
Menurut Fickar, partisipasi dalam program MBG bersifat sukarela. Makanan yang disediakan juga merupakan pilihan, bukan sesuatu yang wajib dikonsumsi oleh setiap penerima. Karena itu, hubungan penyelenggaraan program, keputusan untuk ikut serta, dan kerugian yang dialami korban dapat menjadi persoalan ketika tuntutan ganti rugi hendak diajukan. Situasi tersebut, sebagaimana dijelaskan Fickar, membuat kemungkinan memperoleh ganti rugi sulit dimungkinkan. Penilaian ini bukan berarti dampak yang dialami korban dapat diabaikan, tetapi menunjukkan bahwa sifat sukarela dan pilihan konsumsi menjadi pertimbangan penting.
Kesulitan tersebut juga perlu dipahami secara proporsional. Adanya sejumlah korban dengan keluhan serupa belum dengan sendirinya menjawab apakah mereka dapat menempuh gugatan kelompok atau memperoleh kompensasi. Penjelasan Fickar menekankan hambatan yang berkaitan dengan karakter program, bukan memberikan kepastian bahwa gugatan pasti ditolak atau bahwa ganti rugi sama sekali tidak mungkin diperoleh. Oleh sebab itu, opsi class action tidak dapat dipandang sebagai jalan otomatis untuk menyelesaikan tuntutan para korban. Penilaiannya tetap berkaitan dengan keadaan yang disebutkan, terutama bahwa keterlibatan dalam MBG sukarela dan makanan yang tersedia bukan kewajiban. Faktor ini membuat gugatan kelompok turut dinilai sulit ditempuh, sejalan dengan kendala ganti rugi yang disampaikan Fickar.
Kesulitan menuntut ganti rugi atau mengajukan gugatan kelompok tidak berarti penanganan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berhenti pada langkah administratif. Sanksi terhadap penyelenggara, evaluasi prosedur, maupun permintaan maaf mungkin diperlukan, tetapi langkah-langkah tersebut belum tentu menjawab seluruh persoalan, terutama ketika banyak orang mengalami dampak kesehatan dari kejadian yang sama. Penanganan juga perlu memberi perhatian pada penyebab insiden dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proses penyediaan serta distribusi makanan.
Fickar menilai permintaan maaf dan sanksi administratif saja tidak memadai apabila terdapat indikasi bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan kelalaian. Menurut pandangannya, aparat perlu menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk menelusuri bagaimana makanan diproduksi, disimpan, diangkut, dan disajikan. Pemeriksaan perlu menguji apakah standar keamanan pangan dan kewajiban kehati-hatian telah dijalankan, serta apakah tindakan atau kelalaian tertentu berhubungan dengan jatuhnya korban. Penyelidikan semacam itu berbeda dari menyatakan seseorang atau lembaga telah bersalah; dugaan harus diperiksa melalui bukti dan proses hukum yang berlaku.
Pembedaan ini penting agar respons publik tidak mendahului hasil penyelidikan, tetapi juga tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban yang lebih serius. Jika ditemukan dasar yang cukup, jalur pidana dapat melengkapi evaluasi administratif dan upaya pemulihan bagi korban. Sebaliknya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan asumsi semata. Proses tersebut dapat mencakup pengumpulan sampel dan dokumen, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rantai pengawasan dan pengadaan. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berfokus pada komunikasi krisis atau penggantian kerugian, melainkan juga pada pengungkapan fakta dan pencegahan kejadian serupa. Bagi keluarga terdampak, penyelidikan yang transparan membantu menjelaskan apa yang terjadi dan langkah korektif yang perlu dilakukan. Karena itu, kesulitan memperoleh ganti rugi atau membentuk gugatan kelompok tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan menyeluruh. Pandangan Fickar menekankan perlunya menilai kemungkinan unsur pidana secara cermat, tanpa menganggap tindak pidana telah terbukti sebelum bukti dan proses hukum mendukung kesimpulan tersebut.
Fickar menyatakan bahwa peristiwa keracunan dalam Program MBG dapat memasuki ranah pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Salah satu kondisi yang perlu diperiksa ialah kemungkinan adanya kelalaian dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan makanan. Penilaian tersebut tidak dapat didasarkan semata-mata pada terjadinya keracunan, tetapi perlu melihat apakah prosedur yang seharusnya diterapkan memang diabaikan atau tidak dijalankan secara semestinya. Karena itu, dugaan kelalaian harus diuji melalui penyelidikan dan bukti yang relevan, bukan diasumsikan sejak awal.
Unsur penting lainnya adalah hubungan sebab akibat kelalaian yang diduga terjadi dan dampak yang timbul. Jika penyelidikan menemukan bahwa ketidakpatuhan terhadap SOP penyediaan makanan menyebabkan keracunan, dan keracunan itu berujung pada kematian, keadaan tersebut menurut Fickar dapat memenuhi unsur tindak pidana. Rumusan ini tetap bersyarat: adanya akibat serius saja belum otomatis membuktikan kelalaian ataupun pertanggungjawaban pidana. Aparat perlu menilai rangkaian peristiwa, pelaksanaan prosedur, serta keterkaitan tindakan atau pengabaian yang diperiksa dengan akibatnya.
Dengan demikian, penyelidikan berfungsi untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran SOP benar terjadi, apakah pelanggaran tersebut berkaitan dengan keracunan, dan apakah akibat yang dipersoalkan dapat dihubungkan secara hukum dengan kelalaian itu. Pemeriksaan juga diperlukan agar kesimpulan tidak mendahului fakta dan setiap unsur pidana dinilai secara cermat. Apabila bukti menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan SOP yang menyebabkan keracunan hingga kematian, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila unsur tersebut tidak terbukti, dugaan pidana tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan akibat yang muncul.
Fickar juga menerangkan bahwa aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa tersebut tanpa harus menunggu adanya laporan. Artinya, penelusuran awal dapat dimulai ketika aparat mengetahui atau memperoleh informasi mengenai kejadian yang perlu diperiksa. Langkah itu memungkinkan fakta dan kemungkinan unsur pidana dinilai sejak awal, tetap dengan berpegang pada bukti serta prosedur hukum.
Baca juga: Dugaan Investasi Bermasalah MCI Tuban Masuk Penyelidikan, Y Disebut Belum Memenuhi Panggilan | LIRA Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Desak Audit Total dan Penyelidikan





