Tarif Nol Rupiah Diperluas untuk 19 Layanan Pencatatan Hak Cipta

Tarif Nol Rupiah Diperluas untuk 19 Layanan Pencatatan Hak Cipta

Jakarta | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan pemberlakuan tarif nol rupiah untuk 19 layanan pencatatan hak cipta. Kebijakan ini mencakup karya dari bidang sains, seni, dan sastra, sehingga pemohon yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan pencatatan tanpa membayar tarif layanan tersebut. Pengumuman itu menjadi langkah pemerintah untuk memperluas akses terhadap perlindungan hak cipta melalui layanan resmi.

Persetujuan atas penyesuaian tarif telah diberikan oleh Kementerian Keuangan. Dasarnya adalah surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Surat tersebut menyetujui usulan penyesuaian tarif yang diajukan Kementerian Hukum, termasuk penerapan tarif nol rupiah pada 19 jenis layanan pencatatan hak cipta. Dengan persetujuan itu, kebijakan dapat diumumkan setelah proses pengajuan dan pembahasan antarkementerian dilakukan.

Supratman menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Senin. Ia menjelaskan bahwa usulan tarif gratis sebelumnya telah dikirimkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jalur pengajuan ini menjadi bagian dari prosedur penetapan tarif layanan pemerintah, yang memerlukan persetujuan dari kementerian terkait sebelum penyesuaian diberlakukan.

Cakupan kebijakan yang meliputi sains, seni, dan sastra menunjukkan bahwa pencatatan dapat relevan bagi beragam pencipta dan pemegang hak. Karya yang termasuk dalam bidang tersebut dapat memiliki bentuk dan tujuan berbeda, tetapi pencatatan tetap berfungsi sebagai layanan administrasi terkait hak cipta. Penerapan biaya nol pada layanan yang ditetapkan mengurangi salah satu pengeluaran yang perlu dipertimbangkan pemohon ketika mengurus pencatatan.

Meski tarifnya menjadi nol rupiah, pemohon tetap perlu mengikuti persyaratan serta tata cara yang berlaku untuk setiap layanan. Informasi rinci mengenai 19 jenis layanan, dokumen yang dibutuhkan, dan mekanisme pengajuan dapat diperiksa melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Memastikan ketentuan terbaru sebelum mengajukan permohonan membantu pencipta memahami ruang lingkup kebijakan, menyiapkan berkas dengan tepat, dan menggunakan fasilitas pencatatan sesuai prosedur. Pengumuman pemerintah menetapkan cakupan layanan yang mendapat penyesuaian, sementara rincian pelaksanaan tetap mengacu pada informasi resmi dan aturan yang berlaku.Kebijakan tarif nol rupiah yang sebelumnya berlaku untuk pendaftaran lagu kini direncanakan memiliki cakupan lebih luas. Jika ketentuan terdahulu hanya membebaskan biaya pada layanan pendaftaran lagu, usulan terbaru diarahkan untuk mencakup seluruh 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait. Perubahan ini menandai pergeseran dari fasilitas yang terbatas pada satu kategori menjadi kebijakan yang menjangkau keseluruhan layanan yang telah ditetapkan dalam kerangka perlindungan hak cipta.

Menurut Supratman, perluasan tersebut disusun dengan mempertimbangkan dinamika yang berkembang serta masukan dari masyarakat. Pertimbangan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk meninjau kembali ruang lingkup pembebasan biaya, agar kebijakan tidak hanya menjawab kebutuhan pada pendaftaran lagu. Dengan memasukkan seluruh layanan dalam cakupan, usulan ini berupaya menyediakan akses yang lebih luas bagi pihak yang memerlukan pencatatan hak cipta maupun hak terkait. Namun, cakupan tersebut merujuk pada layanan yang diatur, bukan pada kategori baru yang tidak disebutkan dalam kebijakan.

Secara hukum, 19 jenis layanan yang diusulkan tercakup dalam perlindungan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rujukan tersebut memberi batas yang jelas mengenai lingkup kebijakan, sekaligus menghubungkan pembebasan tarif dengan daftar layanan pencatatan yang dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian, perluasan tarif nol rupiah bukan sekadar perubahan dari pendaftaran lagu ke layanan lain secara umum, melainkan mencakup semua jenis layanan dalam kelompok yang disebutkan tersebut. Rincian layanan tidak perlu diasumsikan di luar ketentuan yang menjadi dasar usulan. Perubahan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan cakupan perlindungan hukum dan kebutuhan masyarakat secara bersamaan ketika merancang kebijakan. Dibandingkan aturan sebelumnya, pendekatan yang diusulkan memberi kemungkinan manfaat yang lebih merata di pengguna layanan pencatatan, tanpa membatasi pembebasan hanya pada pencatatan lagu. Penerapannya tetap mengikuti cakupan dan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.Supratman mengimbau para pencipta agar segera mencatatkan karya mereka, terutama di tengah perluasan tarif nol rupiah untuk 19 layanan pencatatan hak cipta. Imbauan ini ditujukan kepada pencipta dari beragam bidang, bukan hanya kelompok tertentu. Penulis karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang permainan atau game, serta pembuat program komputer termasuk pihak yang disebut. Pesan tersebut menekankan bahwa karya dari berbagai ranah kreatif patut mendapat perhatian dalam kebijakan pencatatan hak cipta. Karena itu, para pencipta di bidang-bidang tersebut didorong untuk memanfaatkan kebijakan yang tersedia dan mencatatkan karya mereka. Supratman menyampaikan ajakan itu sebagai bagian dari dorongan agar pencipta memberi perhatian pada hak cipta atas karya masing-masing.

Alasan yang dikemukakan Supratman berkaitan dengan nilai yang melekat pada hak cipta. Menurutnya, hak cipta mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan. Dengan demikian, karya literasi, karya seni rupa, permainan, maupun program komputer tidak hanya menjadi hasil kreativitas, tetapi juga memiliki nilai yang dapat digunakan. Penjelasan ini menjadi dasar bagi imbauan kepada pencipta untuk mencatatkan karya mereka. Ajakan tersebut berlaku bagi penulis, seniman, pengembang game, dan pembuat program komputer, sebagaimana kelompok yang ia sebutkan. Supratman mengingatkan bahwa aspek ekonomi dari hak cipta merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh pencipta ketika mereka menghasilkan karya. Ia tidak membatasi pesan itu pada satu jenis karya atau satu kelompok pelaku kreatif.

Imbauan tersebut juga ditempatkan dalam konteks komitmen negara untuk mendorong perkembangan industri ekonomi kreatif, termasuk rezim hak cipta. Perluasan tarif nol rupiah bagi 19 layanan pencatatan hak cipta menjadi bagian dari kebijakan yang disebut dalam konteks itu. Supratman mengaitkan dorongan bagi pencipta untuk mencatatkan karya dengan upaya negara mendukung perkembangan ekonomi kreatif. Rezim hak cipta merupakan salah satu bagian yang tercakup dalam komitmen tersebut. Oleh sebab itu, pencipta dari berbagai bidang yang telah disebut diharapkan segera memberi perhatian pada pencatatan karya mereka. Pesan utamanya adalah bahwa hak cipta bernilai ekonomis, dapat dimanfaatkan, dan mendapat tempat dalam dukungan negara terhadap industri ekonomi kreatif.

Kebijakan tarif nol rupiah untuk 19 layanan pencatatan hak cipta direncanakan berlaku secara permanen mulai November 2026. Penerapan tersebut menunggu penyelesaian peraturan menteri yang saat ini sedang disiapkan Kementerian Hukum. Pemerintah menargetkan aturan terkait dapat dirampungkan pada pekan berikutnya, sehingga dasar pelaksanaan kebijakan tersedia sebelum pemberlakuan permanen dimulai. Dengan kepastian regulasi, pemohon dapat mengetahui layanan yang memperoleh pembebasan biaya serta ketentuan yang berlaku secara lebih jelas.

Perluasan layanan gratis juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor hak cipta. Data yang disampaikan mencatat PNBP hak cipta sebesar Rp45,201 miliar sepanjang 2025. Pada 2026, penerimaan tercatat Rp26,233 miliar hingga 26 Oktober. Angka untuk 2026 tersebut merupakan capaian sampai tanggal pencatatan, bukan nilai akhir tahun. Pemerintah mengakui perlunya memperhitungkan perubahan penerimaan, tetapi menyatakan telah menyiapkan langkah untuk mengelola dampak kebijakan tarif nol rupiah terhadap kontribusi PNBP.

Kementerian Hukum akan menerapkan skema subsidi silang dengan mendorong peningkatan penerimaan dari sektor paten. Paten disebut sebagai sumber PNBP terbesar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga penguatan layanan dan kegiatan komersialisasinya dinilai dapat membantu menjaga penerimaan. Salah satu upaya yang disiapkan ialah menyelenggarakan forum business matching dan forum bisnis paten pada November.

Baca juga: Bank Syariah Tak Lagi Ribet, Aladin Bawa Semua Layanan ke Genggaman