Jakarta | Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan terhadap dua laporan dugaan penipuan dalam aktivitas trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald telah dihentikan. Perkembangan ini menandai berakhirnya proses penyelidikan atas kedua laporan tersebut di kepolisian, tetapi tidak berarti bahwa dugaan yang sempat dilaporkan telah terbukti sebagai tindak pidana.
Polisi menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan pada masing-masing laporan memiliki alasan yang berbeda. Karena itu, kedua laporan tidak dapat diperlakukan seolah-olah dihentikan dengan dasar atau pertimbangan yang sama. Keterangan mengenai alasan penghentian disampaikan berdasarkan penanganan kepolisian terhadap setiap laporan, sesuai dengan materi dan hasil pemeriksaan masing-masing.
Untuk laporan yang ditangani Subdit I, polisi menyebut penyelidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana. Penilaian tersebut merupakan hasil proses penyelidikan yang dilakukan terhadap laporan itu. Dengan demikian, penghentian pada laporan ini berkaitan dengan kesimpulan bahwa unsur peristiwa pidana tidak ditemukan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bukan pernyataan bahwa tuduhan pelapor terbukti benar.
Sementara itu, penghentian laporan lainnya didasarkan pada alasan yang berbeda. Kepolisian membedakan dasar penanganan kedua perkara tersebut, sehingga keterangan tentang satu laporan tidak serta-merta dapat diterapkan untuk menjelaskan laporan lainnya. Penjelasan mengenai tiap dasar penghentian penting agar perkembangan kasus tidak disederhanakan atau ditafsirkan melampaui keterangan resmi.
Laporan-laporan tersebut sebelumnya berkaitan dengan dugaan masalah dalam trading aset kripto dan menyebut nama Timothy Ronald. Namun, status sebagai pihak yang disebut dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan penipuan. Demikian pula, penghentian penyelidikan merupakan keputusan dalam proses penegakan hukum berdasarkan hasil penanganan polisi, bukan penetapan bahwa seluruh klaim yang beredar telah terverifikasi.
Dengan adanya keputusan tersebut, informasi yang dapat dipastikan dari keterangan kepolisian adalah bahwa penyelidikan atas dua laporan telah dihentikan dan alasan untuk masing-masing laporan tidak sama. Publik sebaiknya membedakan dugaan yang disampaikan pelapor, hasil penyelidikan, serta kesimpulan polisi, sambil merujuk pada pernyataan resmi dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana yang telah terbukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa dua laporan yang dimaksud tercatat dengan nomor dan tanggal penerimaan yang berbeda. Laporan pertama memiliki nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan tercatat pada 9 Januari 2026. Pada administrasi laporan tersebut, pelapor dicatat menggunakan inisial Y, sementara penanganannya berada pada Subdit I. Rincian ini mengidentifikasi pencatatan laporan pertama berdasarkan nomor registrasi, waktu pencatatan, inisial pelapor, serta unit yang menangani. Dengan demikian, informasi yang tersedia untuk laporan pertama terbatas pada unsur-unsur administratif tersebut, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.
Laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 Januari 2026. Pelapor dalam pencatatan itu menggunakan inisial RR, dan laporan ditangani oleh Subdit IV. Nomor registrasi tersebut berbeda dari nomor laporan pertama, sebagaimana tanggal pencatatannya juga berlangsung pada hari yang berbeda. Keterangan mengenai pelapor dan unit penanganan disampaikan secara ringkas melalui inisial dan nama subdirektorat. Rincian itu merupakan identitas administratif laporan kedua, bukan keterangan mengenai materi yang dilaporkan ataupun informasi tambahan tentang orang yang mengajukan laporan.
Perbedaan utama dalam administrasi kedua laporan terletak pada nomor registrasi, tanggal pencatatan, inisial pelapor, dan subdirektorat yang menangani. Laporan berinisial Y tercatat lebih dahulu, yakni pada 9 Januari 2026, dengan penanganan oleh Subdit I. Sementara itu, laporan berinisial RR tercatat pada 19 Januari 2026 dan ditangani Subdit IV. Penyebutan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya serta LP/B/483/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya membantu membedakan masing-masing pencatatan secara administratif. Informasi yang disampaikan Kombes Budi Hermanto pada bagian ini hanya mencakup data tersebut. Tidak ada keterangan lain mengenai isi laporan atau identitas pelapor selain inisial yang disebutkan.
Penyelidikan atas laporan dugaan penipuan kripto yang ditangani Subdit I dihentikan pada 14 September 2026. Keterangan mengenai penghentian tersebut disampaikan Budi dalam keterangannya pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan demikian, penghentian proses penyelidikan itu telah dilakukan sebelum penjelasan tersebut disampaikan kepada publik. Informasi yang disampaikan berfokus pada hasil penanganan laporan di Subdit I, sehingga perlu dibedakan dari laporan lain yang disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan penipuan kripto Timothy Ronald.
Berdasarkan keterangan Budi, kesimpulan itu diperoleh setelah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan. Hal itu menjadi alasan penghentian penyelidikan untuk laporan yang ditangani Subdit I. Penjelasan tersebut merujuk pada hasil penilaian atas perkara dalam laporan itu, bukan pada kesimpulan umum mengenai seluruh dugaan atau persoalan lain yang mungkin dikaitkan dengan pihak yang sama.
Gelar perkara merupakan tahapan untuk membahas dan menilai hasil penanganan laporan, termasuk menentukan apakah terdapat dasar untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Dalam konteks ini, hasil gelar sebagaimana diterangkan Budi menyatakan tidak ada peristiwa pidana yang ditemukan. Karena itu, penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan pada tanggal yang telah disebutkan. Keterangan yang tersedia tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai materi laporan maupun pertimbangan spesifik dalam gelar perkara, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari penjelasan ini.
Waktu penyampaian keterangan juga penting dicatat: Budi memberikan penjelasan pada Senin, 26 Oktober 2026, sementara penghentian penyelidikan berlangsung pada 14 September 2026. Pernyataan tersebut menjelaskan dasar penghentian menurut hasil gelar perkara, yakni tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan yang ditangani Subdit I. Informasi ini tidak dengan sendirinya menjelaskan status laporan lain, apabila ada, atau proses yang ditangani unit berbeda. Oleh sebab itu, pembaca sebaiknya mencermati unit penanganan dan perkara yang dimaksud saat memahami kabar bahwa laporan dugaan penipuan kripto tersebut dihentikan.
Dalam menangani laporan yang ditangani Subdit IV, penyelidik melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan keterangan dan menilai kecukupan informasi yang disampaikan. Proses tersebut diawali dengan meminta klarifikasi dari pelapor mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk uraian tentang dugaan perbuatan, pihak-pihak yang disebut, serta informasi yang mendasari laporan. Klarifikasi ini diperlukan agar penyelidik memperoleh gambaran yang lebih terperinci dan dapat menentukan hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut.
Penyelidik juga meminta keterangan dari para saksi yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain itu, pihak yang dilaporkan turut diperiksa untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan yang dialamatkan kepadanya. Keterangan dari berbagai pihak itu kemudian ditelaah bersama bahan yang tersedia. Dalam prosesnya, penyelidik meminta pendapat ahli dan keterangan dari instansi terkait guna membantu menjelaskan aspek-aspek yang memerlukan penilaian khusus. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menguji informasi secara menyeluruh, bukan hanya mengandalkan keterangan dari satu pihak.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dilakukan, penyelidik menggelar perkara pada 15 September 2026. Dalam gelar perkara itu, hasil penyelidikan dibahas untuk menilai apakah bukti yang diperoleh dapat menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Berdasarkan hasil pembahasan, penyelidik menyepakati bahwa bukti yang tersedia belum cukup untuk menunjukkan hubungan tersebut. Dengan pertimbangan itu, penyelidikan atas laporan Subdit IV dihentikan.
Baca juga: Seniman Bantengan Probolinggo Minta Klarifikasi, Pemberitaan Berujung Laporan





