Tim Hukum Febrie Ajukan Keberatan atas Perlindungan LPSK untuk Ferry Boboho

Tim Hukum Febrie Ajukan Keberatan atas Perlindungan LPSK untuk Ferry Boboho

Jakarta | Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan keberatan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan yang diberikan kepada pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama Ferry Boboho. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat yang diserahkan setelah majelis hakim membacakan putusan sela pada Senin, 26 Oktober 2026. Langkah itu menempatkan pemberian perlindungan kepada Ferry sebagai persoalan yang secara resmi dimintakan perhatian oleh tim hukum Febrie.

Surat keberatan itu ditujukan kepada LPSK sebagai lembaga yang memberikan perlindungan, sementara salinannya ditembuskan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, keberatan tidak hanya disampaikan kepada lembaga terkait, tetapi juga diberitahukan kepada majelis yang menangani perkara. Penyerahan setelah pembacaan putusan sela menjadi penanda waktu penyampaian surat, sekaligus menghubungkan langkah tim kuasa hukum tersebut dengan proses persidangan yang sedang berjalan.

Dalam tahap ini, informasi yang disampaikan adalah adanya pengajuan keberatan atas perlindungan LPSK bagi Ferry Boboho serta jalur penyampaian suratnya. Rincian mengenai dasar keberatan, tanggapan LPSK, maupun sikap majelis hakim belum disebutkan dalam keterangan tersebut. Karena itu, pengajuan surat ini perlu dibedakan dari keputusan atau penilaian resmi mengenai tepat tidaknya perlindungan diberikan. Keberatan dari tim hukum merupakan posisi yang mereka sampaikan kepada LPSK, sedangkan perkembangan berikutnya bergantung pada respons lembaga dan proses hukum yang berlangsung. Tembusan kepada majelis hakim memastikan perkara itu turut diketahui dalam konteks persidangan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa majelis telah mengambil keputusan tentang perlindungan tersebut. Hingga ada keterangan lanjutan, pokok peristiwa yang dapat dipastikan adalah penyampaian surat keberatan setelah putusan sela, dengan LPSK sebagai penerima utama dan majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat sebagai pihak yang menerima tembusan.Tim kuasa hukum Febrie menyampaikan keberatan terhadap perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Boboho. Menurut mereka, Ferry tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan sebagai saksi dan korban. Keberatan tersebut merupakan posisi yang diajukan oleh pihak Febrie dalam menanggapi keputusan atau langkah LPSK, bukan penetapan resmi mengenai status Ferry. Dengan demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat perlindungan masih perlu dipahami sebagai pandangan kuasa hukum yang menyampaikan keberatan. Informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa pandangan itu telah diuji atau diputus oleh lembaga berwenang, sehingga klaim tersebut tidak semestinya ditulis sebagai fakta yang telah dipastikan.

Dasar hukum yang disebut tim Febrie untuk mendukung penilaian itu adalah Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan syarat yang perlu dipenuhi seseorang sebelum dapat memperoleh perlindungan. Dalam konteks keberatan ini, pasal tersebut digunakan sebagai landasan argumentasi bahwa Ferry tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Namun, pengutipan ketentuan oleh salah satu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tafsirnya merupakan satu-satunya tafsir yang berlaku atau bahwa penerapannya terhadap Ferry telah ditetapkan secara final. Penilaian atas ketentuan hukum dan keadaan yang relevan tetap harus merujuk pada proses serta kewenangan yang berlaku.

Penting pula membedakan pernyataan kuasa hukum dan keputusan formal mengenai kelayakan perlindungan. Keberatan tim Febrie menggambarkan sikap hukum mereka, sedangkan informasi tentang penilaian LPSK, tanggapan Ferry, maupun hasil pemeriksaan lanjutan perlu disampaikan secara terpisah apabila tersedia. Tanpa keterangan lebih lanjut, tidak tepat menyimpulkan bahwa Ferry secara pasti berhak ataupun tidak berhak menerima perlindungan. Pembaca sebaiknya mencermati atribusi dalam setiap pemberitaan: alasan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) tersebut berasal dari pihak kuasa hukum Febrie. Penyajian yang membatasi klaim pada sumbernya membantu menjaga keakuratan dan menghindari kesan bahwa keberatan itu telah menjadi kesimpulan hukum yang mengikat semua pihak.

Seusai putusan sela, salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie menjelaskan kedudukan surat keberatan yang berkaitan dengan perlindungan LPSK terhadap Ferry Boboho. Menurut penjelasan tersebut, surat itu pada dasarnya ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai pihak yang menjadi sasaran penyampaian keberatan. Majelis hakim bukan penerima utama surat tersebut. Penjelasan ini menegaskan perbedaan alamat tujuan surat dan pihak yang memperoleh salinannya, sehingga keberadaan surat di persidangan tidak seharusnya dipahami sebagai pengajuan keberatan langsung kepada majelis.

Majelis hakim, kata anggota tim itu, hanya menerima tembusan surat. Salinan tersebut disampaikan agar keberatan yang diajukan kepada LPSK turut menjadi catatan dalam persidangan perkara yang sedang berjalan. Dengan demikian, penyampaian tembusan dimaksudkan untuk memberitahukan kepada majelis bahwa tim kuasa hukum telah menyampaikan keberatan kepada lembaga terkait, bukan untuk mengubah alamat atau sasaran surat. Keterangan seusai putusan sela itu juga menjelaskan fungsi tembusan secara terbatas: memberi konteks bagi proses persidangan dan mencatat adanya keberatan tersebut dalam perkara.

Penjelasan mengenai tujuan surat ini penting untuk membedakan jalur komunikasi dengan LPSK dan pencatatan di ruang sidang. Keberatan ditujukan kepada LPSK, sementara majelis hakim menerima salinan agar informasi tersebut tercatat dalam persidangan. Pernyataan anggota tim kuasa hukum itu tidak menyebut bahwa hakim diminta menjadi pihak yang memutus keberatan kepada LPSK. Karena itu, pokok keterangannya berpusat pada siapa penerima surat dan alasan majelis menerima tembusan. Rincian tersebut membantu memperjelas posisi tim hukum setelah putusan sela, tanpa menambahkan nama anggota tim ataupun keterangan lain yang tidak disampaikan. Surat dan tembusan memiliki tujuan berbeda dalam penjelasan tersebut.

Menanggapi penyampaian surat yang menjadi bagian dari keberatan tim hukum Febrie, majelis hakim memberikan penjelasan mengenai pihak yang dituju dan pihak yang menerima salinannya. Hakim menegaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Majelis hakim hanya menerima tembusan surat itu, bukan menjadi pihak utama yang dituju dalam penyampaiannya.

Penjelasan tersebut juga memperjelas bahwa surat tidak disampaikan kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, menurut keterangan hakim, jaksa bukan penerima surat tersebut, baik sebagai tujuan maupun sebagai pihak yang memperoleh tembusan. Majelis menyampaikan hal itu saat merespons surat yang dibicarakan dalam persidangan, sehingga posisi surat dalam jalur penyampaiannya dapat dipahami secara lebih spesifik.

Perbedaan alamat utama surat dan penerima tembusan menjadi pokok dari tanggapan majelis. LPSK disebut sebagai lembaga yang dituju, sementara majelis hanya ditempatkan sebagai penerima salinan. Hakim tidak menyatakan bahwa surat itu ditujukan kepada jaksa, dan secara eksplisit menjelaskan bahwa surat tersebut tidak diteruskan kepada penuntut umum. Keterangan ini berfokus pada alur administrasi surat, bukan pada penilaian atas isi keberatan yang disampaikan tim hukum.

Karena itu, tanggapan hakim membatasi penjelasan pada siapa yang menerima surat dan bagaimana status majelis dalam penyampaiannya. Surat itu ditujukan kepada LPSK dan ditembuskan kepada majelis, sedangkan jaksa penuntut umum tidak menerima surat tersebut. Majelis tidak menyampaikan keterangan lebih lanjut dalam penjelasan itu mengenai langkah berikutnya atas surat ataupun keberatan yang diajukan. Dengan demikian, respons hakim yang disampaikan dalam persidangan hanya menegaskan peruntukan surat dan memastikan bahwa surat tersebut tidak disampaikan kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga: Jelajah Hukum Atas Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, PTPN 1 Regional 7 Belum Membayar Tanah Warga