Wardatina Mawa Tak Menuntut Nafkah Rp3 Juta, Tetap Minta Insanul Fahmi Bertanggung Jawab

Wardatina Mawa Tak Menuntut Nafkah Rp3 Juta, Tetap Minta Insanul Fahmi Bertanggung Jawab

Jakarta | Wardatina Mawa mengingatkan Insanul Fahmi agar menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah, termasuk memenuhi nafkah bagi putra mereka. Pesan tersebut disampaikan seiring adanya kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan. Mawa menegaskan bahwa pemenuhan nafkah anak merupakan tanggung jawab orang tua yang perlu tetap diperhatikan setelah keduanya berpisah.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, Insanul diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan. Besaran itu tercantum sebagai bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi untuk putra mereka. Dengan demikian, pembayaran tersebut bukan sekadar permintaan pribadi Mawa, melainkan mengacu pada ketetapan pengadilan yang berlaku bagi kedua pihak.

Mawa dan Insanul resmi bercerai pada 8 Juli 2026. Setelah perceraian itu, tanggung jawab terhadap anak tetap melekat pada keduanya, termasuk kewajiban nafkah yang telah ditentukan. Menurut sumber, setelah sekitar tiga bulan berpisah, kewajiban pembayaran nafkah tersebut disebut belum dipenuhi. Informasi itu disampaikan tanpa penjelasan mengenai alasan keterlambatan, sehingga tidak ada dasar untuk menyimpulkan penyebabnya.

Pengingat dari Mawa berfokus pada harapan agar Insanul memenuhi kewajibannya sebagai ayah. Ia meminta tanggung jawab tersebut dijalankan sesuai putusan, terutama karena nafkah berkaitan dengan kebutuhan putra mereka. Ketetapan Rp3 juta per bulan menjadi acuan jumlah yang perlu dibayarkan, sementara kewajiban itu berjalan secara bulanan sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Perkara ini menyoroti bahwa berakhirnya hubungan perkawinan tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Dalam kasus Mawa dan Insanul, putusan pengadilan telah mencantumkan kewajiban nafkah dengan nilai tertentu. Mawa pun kembali mengingatkan agar ketetapan tersebut dilaksanakan. Hingga informasi yang disampaikan sumber, pembayaran nafkah itu disebut belum terpenuhi selama kurang lebih tiga bulan sejak perpisahan mereka. Tidak ada rincian lain yang dapat dipastikan terkait perkembangan pembayaran tersebut maupun langkah lanjutan dari kedua pihak. Karena itu, pokok informasi yang dapat disampaikan tetap pada putusan, jumlah nafkah, tanggal perceraian, dan pengingat Mawa agar Insanul menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah.

Wardatina Mawa menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin lagi menggantungkan kebutuhan hidup kepada mantan suaminya, Insanul Fahmi. Pernyataan tersebut menegaskan sikapnya untuk berusaha menjalani kehidupan secara mandiri, bukan mengandalkan pemberian dari pihak lain. Meski demikian, kemandirian itu tidak berarti ia menganggap peran Insanul sebagai ayah telah selesai. Mawa tetap menekankan pentingnya tanggung jawab terhadap anak, yang menurutnya perlu dijalankan oleh seorang ayah. Ia membedakan persoalan ketergantungan pribadi dengan kewajiban orang tua: dirinya tidak meminta nafkah untuk menopang hidupnya sendiri, tetapi tanggung jawab kepada anak tetap perlu diperhatikan.

Dalam menyampaikan sikapnya, Mawa juga menjelaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan apakah pemberian yang diterima harus sama persis dengan nominal dalam putusan. Putusan yang disebut dalam pemberitaan menetapkan nafkah sebesar Rp3 juta, tetapi ia tidak menyatakan bahwa jumlah itu harus dibayarkan tanpa perubahan. Dengan demikian, pernyataannya tidak dapat dimaknai sebagai tuntutan baru agar nominal tertentu dipenuhi, ataupun sebagai permintaan untuk menambah kewajiban di luar yang telah ditetapkan. Inti ucapannya adalah bahwa besar kecilnya pemberian bukan persoalan utama baginya, selama tanggung jawab sebagai ayah tetap dijalankan.

Mawa bahkan mengatakan bahwa ia ikhlas menerima jumlah yang lebih kecil, dan menyebut pemberian Rp3 ribu pun tidak menjadi masalah. Ungkapan itu menggambarkan bahwa ia tidak menjadikan nominal sebagai ukuran utama, bukan menetapkan Rp3 ribu sebagai angka yang harus diberikan atau mengganti ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan penerimaan tersebut sebagai bentuk sikap pribadi terhadap jumlah pemberian, sembari tetap mengingatkan bahwa anak memiliki ayah yang perlu bertanggung jawab. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami secara utuh: Mawa tidak ingin bergantung kepada mantan suaminya dan tidak menuntut nominal putusan dibayarkan secara persis, tetapi ia tetap mengharapkan peran ayah terhadap anak terlaksana. Penekanan itu menjaga perbedaan kebutuhan hidup Mawa sendiri dan tanggung jawab Insanul kepada anak mereka.

Keterangan Wardatina Mawa mengenai nafkah disampaikan dalam konteks saat ia berada di Polda Metro Jaya. Pernyataannya kemudian dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026. Namun, keterangan yang tersedia tidak menyebutkan tanggal pasti kapan wawancara atau percakapan tersebut berlangsung. Karena itu, waktu penyampaian pernyataan sebaiknya dipahami sebagai beberapa waktu sebelumnya, bukan dikaitkan dengan tanggal tertentu yang tidak tercantum.

Dalam keterangannya, Mawa menyatakan bahwa dirinya tidak menuntut nafkah sebesar Rp3 juta dari Insanul Fahmi. Pernyataan tersebut menjelaskan posisinya terkait nominal nafkah, tetapi bukan berarti ia menganggap tanggung jawab Insanul sebagai ayah menjadi tidak penting. Ia menegaskan bahwa perkara nafkah dan tanggung jawab orang tua tetap perlu dipandang secara terpisah dari soal tuntutan nominal.

Mawa juga merujuk pada putusan pengadilan ketika menjelaskan tanggung jawab tersebut. Inti keterangannya, putusan pengadilan merupakan tanggung jawab Insanul sebagai ayah. Dengan demikian, penekanannya bukan semata-mata pada angka Rp3 juta, melainkan pada kewajiban yang melekat pada peran seorang ayah dan pelaksanaan keputusan pengadilan. Pernyataan itu menjadi bagian penting untuk memahami sikap Mawa dalam persoalan yang disorot.

Penyebutan lokasi, waktu, dan isi pernyataan perlu dijaga agar konteksnya tidak berubah. Mawa berbicara di Polda Metro Jaya beberapa waktu sebelumnya, sedangkan keterangannya dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026. Kedua penanda waktu itu berbeda: tanggal kutipan tidak dengan sendirinya menunjukkan tanggal saat ia berbicara. Tanpa informasi tambahan, tidak tepat menetapkan tanggal wawancara secara lebih spesifik.

Dalam pemberitaan mengenai isu ini, pernyataan bahwa Mawa tidak menuntut nafkah Rp3 juta juga perlu disertai penegasannya mengenai putusan pengadilan. Ia tetap menyebut tanggung jawab Insanul sebagai ayah sebagai hal yang harus dijalankan. Penyajian yang utuh membantu pembaca membedakan sikap Mawa terhadap nominal nafkah dan pandangannya tentang tanggung jawab orang tua, tanpa menambahkan klaim atau rincian waktu yang tidak disampaikan.

Wardatina Mawa menyatakan ingin menata kembali kehidupannya dengan berfokus pada putra semata wayangnya. Setelah menghadapi persoalan rumah tangga yang menjadi perhatian publik, ia memilih mengutamakan perannya sebagai ibu dan menjalani hari-hari bersama anaknya. Fokus tersebut, menurut pernyataannya, menjadi langkah yang ingin ia ambil untuk melanjutkan kehidupan di tengah situasi yang belum sepenuhnya selesai.

Mawa juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi menaruh harapan kepada Insanul Fahmi. Sikap itu berjalan beriringan dengan keputusannya untuk tetap meminta pertanggungjawaban, tanpa menjadikan tuntutan nafkah Rp3 juta sebagai hal yang ia perjuangkan. Pernyataan mengenai nafkah tersebut tidak mengubah sikapnya bahwa Insanul tetap perlu bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi.

Di sisi lain, Mawa menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum terkait dugaan perzinaan yang masih bergulir. Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari langkah yang ia jalani, meskipun ia ingin membangun kembali kehidupan bersama anaknya. Perkembangan proses hukum itu berada dalam pemantauan tim kuasa hukumnya, sehingga Mawa tidak perlu menanganinya seorang diri. Ia tetap mengikuti arahan dan perkembangan yang disampaikan oleh pihak yang mendampinginya.

Dengan demikian, perhatian Mawa saat ini tertuju pada putranya dan proses hukum yang sedang berjalan. Ia tidak menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai, melainkan menegaskan bahwa prosesnya masih berlangsung dan tetap diikuti. Sikapnya untuk meneruskan kehidupan bersama anak serta tidak lagi menggantungkan harapan kepada Insanul menjadi bagian dari pernyataan yang disampaikan kepada publik.