Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terlambat satu hingga dua menit dapat diminta untuk tidak mengikuti rapat. Kebijakan tersebut berlaku dalam pertemuan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menunjukkan bahwa keterlambatan singkat pun tidak lagi dipandang sebagai hal sepele. Pramono menyampaikan penegasan itu di Jakarta Timur pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Aturan ini menempatkan ketepatan waktu sebagai bagian dari disiplin kerja yang perlu dijaga setiap peserta rapat. ASN diharapkan hadir sesuai jadwal, bukan hanya karena perbedaan waktu yang terlambat terasa kecil, melainkan karena keterlambatan dapat mengganggu jalannya pertemuan. Dengan menyampaikan konsekuensi secara tegas, pimpinan daerah memberi pesan bahwa agenda pemerintahan perlu dimulai dengan tertib dan diikuti oleh peserta yang siap sejak awal.
Ketentuan tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI agar memperhitungkan waktu perjalanan dan persiapan sebelum rapat dimulai. Meski hanya terlambat satu atau dua menit, peserta dapat menghadapi permintaan untuk tidak masuk ke ruang rapat. Karena itu, ASN perlu memperhatikan jadwal undangan dan hadir tepat waktu, sehingga pembahasan dapat berjalan sesuai agenda tanpa harus menunggu peserta yang belum datang.
Penegasan Pramono tidak mengubah pesan utamanya: kedisiplinan berlaku bagi seluruh peserta rapat, termasuk dalam hal ketepatan waktu. Penerapan aturan ini diharapkan membuat kebiasaan kerja lebih teratur serta mendorong setiap pegawai menghormati waktu bersama. Bagi ASN, hadir tepat waktu bukan sekadar memenuhi formalitas, tetapi juga menunjukkan kesiapan mengikuti pembahasan dan tanggung jawab terhadap tugas pemerintahan. Dengan demikian, rapat di lingkungan Pemprov DKI dapat berlangsung lebih tertib, sementara standar disiplin diterapkan secara jelas sejak awal pertemuan.
Penegakan ketepatan waktu dalam rapat menjadi bagian dari upaya Pramono membangun budaya korporat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perubahan ini tidak hanya menyangkut kapan rapat dimulai, tetapi juga mencerminkan standar kerja yang ingin diterapkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Dengan membiasakan pegawai menghargai jadwal, pemerintah daerah mendorong kedisiplinan sekaligus profesionalisme dalam menjalankan tugas. Waktu rapat diperlakukan sebagai komitmen bersama, bukan sekadar perkiraan yang dapat diabaikan tanpa konsekuensi.
Pramono menggambarkan bahwa sebelumnya keterlambatan kerap dianggap sebagai hal biasa. Rapat yang telah dijadwalkan pada waktu tertentu dapat menunggu peserta yang belum hadir, sehingga pelaksanaannya ikut mundur. Ia menyebut rapat di Balai Kota bahkan dapat molor hingga sekitar 30 menit dari jadwal. Kebiasaan semacam itu berisiko mengurangi efektivitas kerja, sebab waktu peserta tersita dan agenda lain dapat terdampak. Karena itu, pembenahan dimulai dengan menegaskan bahwa jadwal yang disepakati perlu dihormati oleh semua pihak, termasuk pejabat maupun pegawai yang mengikuti rapat.
Dalam penerapan disiplin baru tersebut, ASN yang terlambat satu hingga dua menit dapat diarahkan untuk tidak mengikuti rapat. Pramono menjelaskan prinsipnya: lebih baik peserta yang datang terlambat tidak masuk daripada rapat ikut dimulai terlambat. Pernyataan itu menempatkan kelancaran agenda bersama di atas kebiasaan menunggu individu yang belum hadir. Artinya, rapat dapat berjalan sesuai jadwal, sementara peserta diharapkan menyesuaikan diri dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Langkah ini bukan semata-mata soal memberi sanksi, melainkan membentuk kebiasaan kerja yang konsisten. Jika diterapkan secara adil dan berkelanjutan, aturan tersebut dapat memperkuat tanggung jawab, efisiensi, serta sikap profesional di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ketepatan waktu pun menjadi bagian dari budaya organisasi yang mendukung koordinasi dan pelayanan publik yang lebih tertata.
Ketepatan waktu dalam rapat dipandang sebagai bagian dari disiplin kerja, bukan sekadar persoalan teknis mengenai jam mulai. Dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kedisiplinan diharapkan menjadi salah satu fondasi untuk membangun budaya kerja yang lebih profesional. Kebiasaan hadir sesuai jadwal dapat menunjukkan penghargaan terhadap agenda bersama dan tanggung jawab setiap peserta. Karena itu, penguatan disiplin rapat menjadi salah satu cara untuk menegaskan bahwa waktu perlu dikelola dengan baik dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintahan.
Harapan tersebut juga berkaitan dengan penerapan budaya korporat di kalangan aparatur sipil negara. Budaya kerja yang lebih tertib diharapkan mendorong ASN agar semakin menghargai waktu, termasuk waktu rekan kerja dan pihak lain yang terlibat dalam agenda. Apabila rapat dimulai sesuai jadwal dan pembahasannya berjalan terarah, forum tersebut diharapkan dapat digunakan secara lebih efektif. Peserta dapat memusatkan perhatian pada pokok persoalan, menyampaikan masukan, serta membahas hal-hal yang diperlukan tanpa mengabaikan alokasi waktu yang telah disepakati.
Efektivitas rapat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan publik. Rapat merupakan salah satu ruang untuk menyelaraskan informasi dan membicarakan langkah kerja. Dengan kebiasaan menghargai waktu, diharapkan koordinasi dapat berlangsung lebih tertib sehingga aparatur memiliki dukungan yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Harapan ini menempatkan disiplin sebagai bagian dari upaya membentuk cara kerja yang profesional, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri. Penerapan budaya korporat diharapkan membantu ASN menjaga konsistensi dalam mengikuti agenda kerja serta menggunakan waktu rapat secara bertanggung jawab. Pada akhirnya, ketepatan waktu diharapkan menunjang rapat yang lebih efektif dan mendukung pelaksanaan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Dampak tersebut merupakan harapan dari penguatan disiplin, bukan klaim bahwa perubahan telah terukur atau seluruhnya tercapai.
Pramono menegaskan bahwa keputusan pemerintahan tidak diambil secara pribadi di luar forum rapat. Ia menyampaikan bahwa pembahasan bersama menjadi dasar dalam menentukan langkah, sehingga keputusan tidak semata-mata bergantung pada pandangan seorang pejabat. Keterangan tersebut menunjukkan pentingnya ruang musyawarah dalam menjalankan pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Melalui forum rapat, berbagai hal dapat dibicarakan secara terbuka sebelum keputusan ditetapkan. Pramono juga menyatakan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan dengan keterbukaan, sebagai bagian dari cara kerja yang ingin dijalankan dalam pemerintahan daerah.
Prinsip tersebut berkaitan dengan upayanya memperkuat disiplin rapat aparatur sipil negara. Rapat dipandang bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari proses kerja yang mendukung pembahasan dan pengambilan keputusan secara bersama. Disiplin dalam mengikuti forum, bersama dengan keterbukaan dalam berdiskusi, mencerminkan budaya kerja yang lebih tertib dan profesional. Dalam pandangan Pramono, perubahan budaya kerja tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap tata tertib rapat, tetapi juga cara aparatur bekerja dan berinteraksi ketika menjalankan tanggung jawab pemerintahan. Karena itu, keterbukaan dan kedisiplinan ditempatkan sebagai unsur yang saling berkaitan.
Arah perubahan tersebut diharapkan membuat pemerintahan Pemprov DKI Jakarta berjalan lebih teratur, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pembahasan keputusan secara bersama dan terbuka menjadi prinsip yang disampaikan Pramono, sementara disiplin rapat mendukung terciptanya proses kerja yang lebih tertib. Penekanan pada prinsip ini juga memberi gambaran mengenai budaya kerja yang hendak dibangun: keputusan dibicarakan dalam forum, bukan ditetapkan secara pribadi di luarnya. Dengan demikian, keterangan Pramono menghubungkan tata cara mengambil keputusan dengan pembenahan kebiasaan kerja di lingkungan pemerintahan. Kedisiplinan dan keterbukaan menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berlangsung secara profesional, dengan perhatian pada tujuan utama, yaitu pelayanan kepada masyarakat Jakarta.
Baca juga: Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta






