Kota Bandung. Masalah | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak para insinyur Indonesia untuk menjalankan profesinya dengan berpegang pada kode etik sekaligus mengambil peran dalam menjawab kebutuhan warga. Keahlian teknik, menurut ajakan tersebut, tidak semestinya berhenti pada perencanaan atau pelaksanaan pekerjaan profesional semata. Para insinyur juga diharapkan memahami persoalan nyata di lingkungan masyarakat dan menyumbangkan pemikiran yang dapat membantu mengatasinya. Pendekatan ini menempatkan tanggung jawab profesi sejalan dengan kepentingan publik: solusi yang dirancang perlu relevan dengan keadaan di lapangan dan memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari. Karena itu, integritas profesional dan kepekaan terhadap kebutuhan warga menjadi dua hal yang berjalan beriringan dalam peran insinyur.
Sejumlah tantangan yang dekat dengan keseharian masyarakat Jawa Barat menjadi latar penting bagi ajakan tersebut. Di Bandung, kemacetan dan banjir disebut sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian. Sementara itu, kemacetan juga menjadi masalah di kota-kota lain di provinsi ini. Kondisi tersebut berkaitan dengan penataan yang belum baik, terutama dalam mengelola kebutuhan mobilitas dan lingkungan perkotaan. Dengan demikian, pembahasan transportasi tidak hanya menyangkut perjalanan dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga bagaimana ruang dan sistem pendukungnya direncanakan. Banjir dan lalu lintas padat memperlihatkan bahwa persoalan perkotaan dapat saling berhubungan, sehingga penanganannya membutuhkan pertimbangan teknis yang menyeluruh serta pemahaman terhadap kondisi setempat.
Ajakan Dedi Mulyadi disampaikan dalam konferensi ke-44 ASEAN Federation of Engineering Organisations, yang diselenggarakan Persatuan Insinyur Indonesia di Bandung mulai Selasa, 20 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi ruang bagi para insinyur untuk membicarakan tanggung jawab profesi dan tantangan pembangunan, termasuk persoalan yang dihadapi warga. Penekanan pada kode etik memberi landasan agar gagasan maupun pekerjaan teknik dijalankan secara bertanggung jawab. Pada saat yang sama, perhatian pada kemacetan dan banjir mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat harus menjadi bagian dari proses merumuskan solusi. Insinyur dapat membantu melalui keahlian dalam menilai persoalan, menyusun pilihan penanganan, serta mendukung penataan yang lebih baik. Harapannya, kontribusi profesional dapat menjawab masalah transportasi secara nyata dan mendukung lingkungan perkotaan yang lebih tertata di Jawa Barat.
Usulan Dedi Mulyadi untuk mengganti angkutan umum yang sudah tua dengan armada baru menempatkan pembenahan layanan transportasi sebagai bagian penting dari upaya menjawab persoalan mobilitas di Jawa Barat. Pembaruan ini tidak semata-mata berarti menyediakan kendaraan yang lebih baru. Gagasan tersebut juga mengarah pada perancangan angkutan yang sesuai dengan karakter wilayah, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan setempat.
Setiap daerah memiliki karakter dan kebutuhan perjalanan yang berbeda. Karena itu, kendaraan yang digunakan perlu dirancang dengan mempertimbangkan wilayah tempatnya beroperasi, sehingga layanan angkutan umum dapat lebih relevan bagi penggunanya. Pendekatan ini memberi ruang untuk merancang armada yang tidak hanya berfungsi sebagai alat berpindah, tetapi juga menjadi bagian dari layanan publik yang memperhatikan kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Aspek ramah lingkungan menjadi bagian lain dari gagasan pembaruan tersebut. Perhatian pada lingkungan dapat berjalan beriringan dengan upaya menghadirkan layanan yang lebih layak dan berorientasi pada masyarakat. Rancangan kendaraan juga diharapkan memperhatikan kebutuhan anak-anak dan ibu hamil. Dengan menempatkan kelompok pengguna tersebut sebagai pertimbangan, pembenahan angkutan dapat mendorong layanan yang lebih inklusif dan responsif terhadap beragam kondisi penumpang.
Perubahan armada pun perlu disertai perhatian terhadap kesejahteraan para pengemudi. Mereka merupakan bagian penting dari penyelenggaraan angkutan umum sehari-hari, sehingga pembahasan mengenai pembaruan layanan tidak hanya berfokus pada kendaraan dan penumpang. Kesejahteraan pengemudi perlu turut diperhitungkan agar rencana pembenahan melihat kebutuhan seluruh pihak yang terlibat dalam layanan transportasi.
Rencana tersebut akan segera didiskusikan bersama Persatuan Insinyur Indonesia. Keterlibatan para insinyur diharapkan membuka pembahasan mengenai rancangan armada yang sesuai dengan karakter lokal, ramah lingkungan, dan memperhatikan kebutuhan penumpang serta pengemudi. Diskusi ini menjadi langkah untuk mengkaji gagasan pembaruan secara lebih terarah, tanpa mengabaikan tujuan utamanya: memperbaiki layanan angkutan umum dan merespons tantangan transportasi di Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa pekerjaan insinyur harus dijalankan dengan berpegang pada kode etik profesi. Keputusan teknis tidak hanya menyangkut rancangan dan pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan, serta penggunaan sumber daya publik. Karena itu, integritas dan tanggung jawab perlu menjadi bagian dari setiap tahapan kerja, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan proyek. Keahlian teknis saja tidak cukup apabila tidak disertai kesadaran atas konsekuensi keputusan yang diambil.
Untuk menjelaskan pentingnya pertanggungjawaban, Dedi membandingkan profesi teknik dengan dunia kedokteran. Dalam kedua bidang, dugaan kekeliruan tidak semestinya diabaikan atau ditutupi. Apabila muncul persoalan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan teknis, maupun pengelolaan, hal tersebut perlu dibicarakan secara terbuka dan ditelaah secara cermat. Proses itu harus membantu menentukan apa yang terjadi, apakah terdapat pelanggaran terhadap standar profesi, dan pihak mana yang memikul tanggung jawab. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada saling menyalahkan, tetapi mendorong evaluasi dan perbaikan agar persoalan serupa dapat dicegah.
Dalam bahan yang disampaikan, Dewan Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII) disebut memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman atau sanksi dengan tingkat berbeda, sesuai hasil pemeriksaan dan beratnya pelanggaran. Sanksi paling berat dapat berupa blacklist, yang membuat seorang insinyur tidak lagi bekerja di sektor riil di Indonesia. Keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa kode etik bukan sekadar pedoman tertulis, melainkan dapat menjadi dasar penilaian terhadap perilaku profesional. Penerapan sanksi yang proporsional juga penting agar proses penegakan etik dipahami sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan mutu pekerjaan teknik.
Dedi berharap pengaruh etik PII semakin kuat dalam membentuk sikap dan praktik para insinyur. Penguatan itu, menurutnya, perlu berlandaskan nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi pegangan ketika insinyur menghadapi pilihan sulit, terutama saat kepentingan proyek berhadapan dengan keselamatan warga atau kelestarian lingkungan. Dengan landasan yang jelas dan pertanggungjawaban yang terbuka, profesi insinyur diharapkan mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab serta memperoleh kepercayaan masyarakat.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ilham Akbar Habibie, menyatakan bahwa organisasinya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan. Kerja sama tersebut dapat mencakup bidang transportasi, yang berhubungan erat dengan mobilitas warga, kualitas lingkungan, dan kegiatan ekonomi. Keterlibatan para insinyur diharapkan membantu pemerintah menelaah persoalan secara menyeluruh, mulai dari kebutuhan pengguna hingga kelayakan teknis dan dampak kebijakan dalam jangka panjang.
Salah satu isu yang perlu dibahas adalah bagaimana angkutan umum, termasuk angkutan kota atau angkot, dapat berkembang menjadi layanan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Perubahan dapat menyentuh pilihan kendaraan, pengelolaan layanan, serta keterhubungan angkot dengan moda transportasi lain. Tujuannya bukan sekadar mengganti kendaraan, melainkan membangun sistem yang tetap mudah diakses, aman, dan sesuai dengan kebutuhan perjalanan masyarakat. Perencanaan juga perlu mempertimbangkan kemampuan daerah dan kondisi para pelaku transportasi yang telah lama menjalankan layanan tersebut.
Dalam pandangan yang disampaikan, pembaruan konsep angkot sebaiknya tetap menyediakan ruang kerja bagi pengemudinya. Transformasi transportasi tidak semestinya dipahami hanya sebagai perubahan teknologi atau bentuk kendaraan, tanpa memikirkan nasib orang-orang yang menggantungkan penghasilan pada sektor ini. Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan ialah memosisikan pengemudi angkot ke depan sebagai pelaku usaha kecil dan menengah yang memiliki kendaraannya sendiri.
Baca juga: Panglima TNI Tinjau Bakti Sosial dan Open Tournament Off Road di Ciwidey Jawa Barat | Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0906/Kkr Lakukan Penanaman Pohon untuk Kelestarian Lingkungan | Peduli Lingkungan dan Cegah Kebakaran, Babinsa Ajak Warga Tidak Membakar Sampah






