Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memaparkan pendekatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gagasan yang disampaikan berpusat pada penataan ruang kawasan hutan, termasuk usulan pemberlakuan moratorium hutan. Hasto menyampaikan hal tersebut di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, pada Minggu (25/10/2026). Pemaparan itu menempatkan pemulihan hutan sebagai bagian penting dari upaya menghadapi kebakaran, bukan semata-mata tindakan sesaat setelah api berhasil dipadamkan.
Penataan ruang dinilai perlu menjadi pijakan untuk menentukan pemanfaatan kawasan hutan secara lebih tertib. Dengan kejelasan batas dan fungsi kawasan, pengelolaan dapat diarahkan agar tidak mengabaikan perlindungan ekosistem. Dalam konteks itu, moratorium dapat memberi jeda bagi aktivitas tertentu di kawasan hutan, sehingga kondisi wilayah dan tata kelolanya dapat ditinjau kembali. Usulan tersebut menekankan pentingnya mempertimbangkan daya dukung lingkungan ketika menetapkan kegiatan yang diperbolehkan. Pendekatan ini juga mengaitkan pencegahan karhutla dengan keputusan mengenai penggunaan lahan, bukan hanya dengan penanganan darurat.
Hasto menjelaskan gagasan Megawati sebagai tawaran untuk mendorong penanganan yang lebih menyeluruh. Pengaturan kawasan, penghentian sementara pemanfaatan melalui moratorium, serta pemulihan lahan yang terdampak dapat ditempatkan dalam satu rangkaian kebijakan. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada respons terhadap kebakaran, tetapi turut memperhatikan keadaan hutan setelahnya. Pemulihan memerlukan arah yang jelas agar kawasan yang rusak dapat kembali berfungsi dan risiko kebakaran dapat ditekan. Paparan di Museum Sumpah Pemuda itu menggarisbawahi bahwa kebijakan ruang dan perlindungan hutan perlu berjalan beriringan. Usulan tersebut membuka pembahasan mengenai langkah jangka panjang, termasuk bagaimana pemanfaatan kawasan disesuaikan dengan kebutuhan menjaga hutan dan mencegah kerusakan berulang.
Hasto menegaskan bahwa kawasan hutan yang telah terbakar tidak semestinya dialihkan menjadi lahan perkebunan. Menurut pandangannya, kebakaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah peruntukan kawasan hutan, termasuk apabila ada pihak yang membakar hutan dengan tujuan membuka area perkebunan. Lahan yang kehilangan tutupan hutan akibat kebakaran tetap perlu dipandang sebagai kawasan hutan yang harus dipulihkan, bukan sebagai ruang baru untuk kegiatan perkebunan. Penegasan ini menempatkan perlindungan kawasan hutan sebagai prinsip yang tetap berlaku setelah kebakaran, tanpa membedakan kondisi lahan sebelum dan sesudah terbakar.
Larangan pengalihan tersebut juga mencakup perkebunan kelapa sawit. Dengan demikian, kawasan hutan yang terbakar tidak boleh digunakan untuk membuka atau memperluas kebun sawit. Pernyataan Hasto menyampaikan batas yang jelas: status terbakar tidak menghapus perlunya menjaga fungsi kawasan hutan dan tidak otomatis memberi ruang bagi perubahan menjadi lahan perkebunan. Cakupan pandangan itu berlaku pada perkebunan secara umum, termasuk kelapa sawit, sehingga tidak tepat menafsirkan bahwa lahan yang terbakar dapat dimanfaatkan untuk jenis perkebunan tertentu.
Pokok usulan yang disampaikan adalah mencegah perubahan fungsi kawasan hutan terbakar menjadi perkebunan. Penegasan ini tidak menyebutkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tertentu ataupun menetapkan penyebab kebakaran pada suatu lokasi. Karena itu, penjelasan mengenai pandangan Hasto perlu tetap berfokus pada prinsip yang ia sampaikan: kawasan hutan yang terbakar, termasuk yang dibakar oleh pihak tertentu untuk membuka perkebunan, tidak boleh dialihkan menjadi lahan perkebunan. Hal yang sama berlaku bagi perkebunan kelapa sawit. Dengan mempertahankan batas tersebut, pesan utamanya tetap jelas, yakni kebakaran tidak menjadi pembenaran untuk mengubah kawasan hutan menjadi area perkebunan. Pernyataan ini juga tidak merinci kebijakan lain di luar larangan pengalihan tersebut, sehingga tidak perlu ditafsirkan sebagai uraian tentang aturan atau langkah tambahan yang tidak disampaikan.
Dalam usulan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang disampaikan Hasto, pemulihan kawasan hutan yang terbakar perlu menjadi bagian dari langkah setelah api dipadamkan. Salah satu cara yang dapat ditempuh ialah penanaman kembali atau reboisasi. Langkah ini ditujukan untuk membantu mengembalikan fungsi kawasan, bukan sekadar menutup bekas kebakaran dengan vegetasi baru. Usulan tersebut menempatkan pemulihan hutan sebagai agenda yang perlu direncanakan secara serius, berdampingan dengan upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Kebakaran dapat merusak tutupan vegetasi dan mengubah kondisi kawasan, sehingga kemampuan hutan menjalankan fungsi ekologisnya berpotensi terganggu. Penanaman kembali dapat menjadi bagian dari proses pemulihan, dengan mempertimbangkan keadaan lahan dan karakter ekosistem setempat. Perencanaan reboisasi perlu memperhatikan jenis tanaman yang sesuai serta kebutuhan kawasan agar pemulihan tidak hanya berorientasi pada jumlah bibit yang ditanam. Pemantauan setelah penanaman juga penting untuk menilai perkembangan vegetasi dan menentukan apakah langkah lanjutan masih diperlukan.
Dalam konteks ini, reboisasi merupakan usulan penanganan, bukan keterangan bahwa program telah dilaksanakan atau fungsi hutan sudah pulih. Pelaksanaannya memerlukan perencanaan, dukungan sumber daya, dan koordinasi pihak terkait. Upaya pemulihan juga perlu disesuaikan dengan tingkat kerusakan serta kondisi setiap kawasan, karena kebutuhan satu lokasi belum tentu sama dengan lokasi lainnya. Dengan menempatkan penanaman kembali sebagai bagian dari penanganan karhutla, usulan Hasto menekankan perlunya memikirkan keadaan hutan setelah kebakaran, selain merespons kejadian saat api berlangsung. Tujuan akhirnya ialah mendukung pemulihan fungsi kawasan secara bertahap dan berkelanjutan.
Selain mendorong langkah pemulihan hutan yang terbakar, Hasto menekankan pentingnya menyusun perencanaan tata ruang kawasan hutan secara terarah. Perencanaan tersebut diperlukan agar pemanfaatan, perlindungan, dan pemulihan kawasan dapat berjalan selaras. Dengan kejelasan tata ruang, pemerintah dan pihak terkait dapat menentukan kawasan yang perlu dipulihkan, mengatur kegiatan yang diperbolehkan, serta mengurangi risiko kerusakan berulang. Upaya ini juga dapat menjadi landasan untuk memastikan kebijakan pemulihan tidak berhenti pada penanganan dampak kebakaran, tetapi memperhatikan keberlanjutan ekosistem dalam jangka panjang.
Menurut Hasto, penyusunan rencana tata ruang perlu disertai pelibatan masyarakat dalam gerakan reboisasi nasional. Warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan memiliki pengetahuan mengenai kondisi setempat dan dapat berperan dalam pelaksanaan maupun pemantauan kegiatan penanaman. Keterlibatan itu penting agar program pemulihan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta karakteristik lingkungan di setiap wilayah. Reboisasi, dalam kerangka tersebut, bukan semata-mata kegiatan menanam pohon, melainkan bagian dari upaya bersama untuk memulihkan fungsi hutan dan membangun tanggung jawab dalam menjaga kawasan.
Hasto juga melihat bahwa gerakan reboisasi berpotensi membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kegiatan yang berkaitan dengan pembibitan, penanaman, perawatan tanaman, dan pemantauan kawasan dapat melibatkan tenaga kerja lokal apabila dirancang dengan baik. Potensi tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi program pemulihan, terutama ketika masyarakat memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung. Namun, peluang kerja itu perlu dipahami sebagai potensi yang memerlukan perencanaan, dukungan, dan pelaksanaan nyata, bukan sebagai hasil yang sudah terjadi. Karena itu, rancangan program perlu menjelaskan bentuk keterlibatan warga, kebutuhan tenaga kerja, serta kesinambungan kegiatan setelah penanaman selesai. Dengan pendekatan yang terencana dan inklusif, pemulihan hutan dapat diarahkan untuk memperbaiki kondisi lingkungan sekaligus memberi ruang bagi partisipasi dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
Baca juga: DCT CYBEREX SGS 2026 Paparkan Analisis Serangan, Perkuat Pertahanan Siber






