Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama mengenakan sarung dan peci satu kali dalam sepekan. Gagasan tersebut ia kemukakan dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Usulan ini menjadi perhatian karena menghadirkan pilihan busana yang lekat dengan tradisi masyarakat Indonesia ke dalam lingkungan kerja kementerian.
Nasaruddin menyampaikan gagasan itu sebagai usulan, bukan sebagai aturan yang sudah berlaku. Dengan demikian, ASN Kemenag belum dapat dianggap wajib memakai sarung dan peci berdasarkan pernyataan tersebut. Penerapan gagasan itu masih bergantung pada pembahasan lebih lanjut serta keputusan resmi dari pihak yang berwenang di kementerian.
Jika kelak dipertimbangkan, penggunaan sarung dan peci secara berkala dapat menjadi penanda suasana kebersamaan sekaligus memberi ruang bagi ekspresi budaya dalam keseharian pegawai. Namun, rincian pelaksanaannya—termasuk hari yang dipilih, ketentuan pakaian, dan kesesuaiannya dengan tugas masing-masing—belum dijelaskan dalam informasi mengenai usulan tersebut. Karena itu, gagasan ini perlu dipahami sesuai batas keterangan yang telah disampaikan.
Usulan itu juga tidak serta-merta mengubah ketentuan pakaian dinas yang berlaku bagi ASN. Sampai ada keputusan atau pedoman resmi, pegawai tetap merujuk pada aturan kedinasan yang telah ditetapkan. Pembedaan gagasan dan kebijakan penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesan bahwa perubahan seragam telah diputuskan atau wajib diterapkan di seluruh satuan kerja Kemenag.
Pernyataan Nasaruddin membuka pembicaraan mengenai kemungkinan menghadirkan sarung dan peci sebagai busana pilihan pada satu hari kerja dalam sepekan. Perhatian berikutnya tertuju pada apakah usulan tersebut akan ditindaklanjuti, bagaimana proses pertimbangannya, dan apakah kementerian akan menyampaikan ketentuan rinci. Untuk saat ini, pokok beritanya adalah adanya usulan dari Menteri Agama, bukan pemberlakuan kewajiban baru bagi ASN Kementerian Agama.
Nasaruddin Umar menekankan bahwa gagasan mengenakan sarung dan peci bagi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama tidak dimaksudkan sebagai aturan yang wajib diikuti. Pemakaian busana tersebut lebih tepat dipahami sebagai imbauan atau pilihan kegiatan rutin, misalnya pada satu hari tertentu dalam sepekan. Dengan demikian, usulan itu tidak serta-merta menjadi ketentuan yang mengikat seluruh pegawai dalam setiap keadaan.
Menurut gagasan tersebut, pelaksanaan kegiatan perlu memperhatikan kenyamanan dan situasi kerja masing-masing ASN. Pegawai memiliki tugas, lingkungan, serta kebutuhan yang beragam, sehingga tidak semua pekerjaan selalu sesuai dilakukan dengan sarung dan peci. Kondisi lapangan, tuntutan pelayanan, keamanan, dan kelancaran tugas tetap perlu menjadi pertimbangan. Bila busana itu kurang mendukung pekerjaan tertentu, pegawai semestinya dapat menyesuaikan diri tanpa merasa terbebani oleh kewajiban yang kaku.
Pendekatan berupa imbauan juga memberi ruang bagi setiap unit kerja untuk menilai bentuk pelaksanaan yang paling sesuai. Kegiatan rutin dapat dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan pegawai dan karakter pekerjaan, bukan sekadar mengejar keseragaman penampilan. Sarung dan peci dapat dikenakan ketika nyaman serta tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat. Penekanan pada keluwesan ini menjaga agar gagasan tersebut tetap bersifat sukarela dan tidak mengurangi tanggung jawab utama ASN.
Nasaruddin menyampaikan ide itu dengan mengandaikan adanya kesepakatan dari para ASN Kemenag. Artinya, pelaksanaan tidak seharusnya ditetapkan sepihak, melainkan dibicarakan bersama agar pegawai memahami maksud dan batasannya. Kesepakatan dapat membantu menentukan hari pelaksanaan, menampung masukan, serta memastikan bahwa kegiatan tidak bertentangan dengan kebutuhan pekerjaan. Apabila terdapat pegawai yang memiliki alasan tertentu untuk tidak mengenakannya, keadaan tersebut juga patut dipertimbangkan secara wajar. Dengan cara ini, usulan mengenakan sarung dan peci sepekan sekali dapat menjadi ajakan yang membangun kebersamaan, tanpa berubah menjadi kewajiban yang menyulitkan. Fokusnya tetap pada kerelaan, kenyamanan, dan pelaksanaan tugas kedinasan yang berjalan baik.Usulan agar aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama mengenakan sarung dan peci sekali sepekan berangkat dari pandangan bahwa keduanya memiliki makna yang lebih luas daripada fungsi berpakaian. Bagi Nasaruddin Umar, sarung dan peci merupakan bagian dari identitas bangsa yang tumbuh bersama perjalanan masyarakat Indonesia. Keduanya lekat dengan kehidupan sehari-hari, praktik keagamaan, serta kebiasaan sosial di berbagai daerah. Karena itu, pemakaiannya dapat menjadi pengingat bahwa tradisi lokal merupakan unsur penting dalam wajah kebangsaan.
Nilai sejarah sarung dan peci terlihat dari keberadaan keduanya lintas generasi dan lingkungan. Bentuk, corak, maupun cara mengenakannya dapat berbeda menurut daerah, tetapi keduanya telah lama hadir dalam ruang keluarga, kegiatan keagamaan, dan pertemuan masyarakat. Keragaman tersebut menggambarkan perjalanan budaya Nusantara yang dibentuk oleh interaksi antarkelompok. Sementara itu, filosofi yang melekat pada pakaian ini dapat berkaitan dengan kesederhanaan, kepantasan, serta penghormatan terhadap situasi dan orang lain. Makna seperti itu menjadikan sarung dan peci bukan sekadar pilihan busana, melainkan penanda hubungan tradisi dan kehidupan bersama.
Dimensi sosialnya juga penting. Sarung dan peci dapat dikenakan oleh berbagai kalangan dan menjadi bagian dari suasana kebersamaan, tanpa harus menghapus perbedaan latar belakang. Mengenakannya di lingkungan kerja, apabila diterapkan sesuai ketentuan dan konteks, dapat membuka ruang untuk mengenali kekayaan budaya Indonesia secara lebih dekat. Bagi ASN Kementerian Agama, kebiasaan tersebut sekaligus dapat mendorong penghargaan terhadap warisan yang hidup di tengah masyarakat. Tujuannya bukan menjadikan pakaian sebagai satu-satunya ukuran kecintaan pada budaya, melainkan menghadirkan simbol yang mengingatkan bahwa tradisi patut dirawat. Dengan demikian, usulan itu menghubungkan praktik sederhana dengan upaya menjaga warisan budaya Nusantara dan menumbuhkan kebanggaan terhadap tradisi Indonesia. Kebanggaan tersebut dapat tumbuh melalui pemahaman atas sejarah dan nilai yang dikandungnya, bukan hanya melalui pemakaian simbol secara seremonial.
Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa pakaian tradisional tidak semata-mata berfungsi sebagai busana, tetapi juga dapat menjadi lambang kebanggaan suatu bangsa. Dalam pandangannya, sejumlah negara tetap menampilkan identitas berpakaian yang berakar pada tradisi, termasuk saat berinteraksi di tingkat internasional. Hal tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan dalam forum atau hubungan lintas negara tidak harus membuat suatu bangsa meninggalkan ciri budayanya. Tradisi dapat hadir berdampingan dengan kehidupan modern dan komunikasi global, sekaligus menyampaikan identitas kepada pihak lain.
Perbandingan itu menjadi alasan untuk melihat kekayaan budaya Indonesia secara lebih percaya diri. Beragam tradisi yang dimiliki masyarakat merupakan bagian dari identitas bersama dan memiliki nilai yang patut dijaga. Pengenalan terhadap tradisi tidak perlu dibatasi pada lingkungan tertentu; budaya dapat diperkenalkan secara lebih luas agar masyarakat mengenal, memahami, dan menghargainya. Ketika unsur tradisional dikenakan atau ditampilkan dalam kegiatan sehari-hari, hal itu juga dapat menjadi pengingat bahwa warisan budaya tetap relevan dan memiliki tempat dalam kehidupan masa kini.
Menurut Nasaruddin, Indonesia mempunyai beragam tradisi yang perlu dilestarikan sekaligus diperkenalkan kepada masyarakat luas. Upaya tersebut penting agar kekayaan budaya tidak hanya dikenal oleh kelompok yang telah akrab dengannya, tetapi juga dipahami sebagai bagian dari identitas bangsa. Pelestarian dapat dimulai melalui penghargaan terhadap tradisi yang ada, sementara pengenalan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melihat keragaman itu secara lebih dekat. Dengan demikian, pakaian tradisional dapat menjadi salah satu cara untuk menunjukkan kebanggaan terhadap warisan budaya. Pandangan ini menempatkan tradisi bukan sebagai sesuatu yang terpisah dari pergaulan internasional, melainkan sebagai identitas yang dapat dibawa serta ketika bangsa Indonesia berinteraksi dengan dunia. Keberagaman tradisi Indonesia, karena itu, layak dirawat dan dibagikan sebagai kekayaan bersama.






