Relawan Gibran Bantah Polemik Ijazah Membebani Pemerintahan Prabowo

Relawan Gibran Bantah Polemik Ijazah Membebani Pemerintahan Prabowo

Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan sejumlah catatan partainya mengenai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10). Dalam kesempatan tersebut, Hasto menyoroti persoalan pencalonan Gibran yang menurutnya belum selesai dan masih memengaruhi penilaian publik terhadap pemerintahan saat ini. Ia mengaitkan catatan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan wakil presiden, serta proses yang mengantarkan Gibran menjadi pasangan Prabowo. Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik PDIP yang disampaikan melalui Hasto, bukan kesimpulan baru dari pengadilan.

Hasto menyatakan bahwa putusan MK menemukan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada saat itu. Ia juga menggambarkan proses pencalonan tersebut sebagai proses yang melibatkan intervensi kekuasaan. Dalam keterangannya, Hasto menyinggung pula klaim mengenai tidak adanya bukti ijazah sekolah menengah atas Gibran. Isu ijazah itu kembali ditempatkan dalam rangkaian kritik partai terhadap dasar pencalonan dan legitimasi wakil presiden. Karena pernyataan tersebut menyangkut fakta serta tafsir atas putusan hukum, klaim-klaim itu perlu dipahami sebagai penjelasan Hasto dan dibedakan dari isi resmi putusan maupun keterangan pihak yang disebut. Dengan demikian, publik dapat menilai perdebatan berdasarkan sumber dan konteksnya secara lebih cermat.

Menurut Hasto, polemik tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi pencalonan. Ia menilai persoalan itu juga menyentuh etika dan moral dalam penyelenggaraan kekuasaan, termasuk tanggung jawab pejabat publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Hasto memandang cara pencalonan Gibran dan pertanyaan mengenai dokumen pendidikannya sebagai faktor yang berhubungan dengan legitimasi politiknya sebagai wakil presiden. Dari sudut pandang itu, ia berpendapat polemik yang terus berlangsung dapat menjadi beban bagi Prabowo dalam menjalankan pemerintahan bersama Gibran. Catatan PDIP tersebut menunjukkan bahwa isu pencalonan masih menjadi bagian dari evaluasi politik atas dua tahun pemerintahan, meskipun dampaknya terhadap kinerja pemerintahan merupakan penilaian yang dapat diperdebatkan. Pernyataan Hasto menempatkan persoalan ini sebagai isu kepercayaan publik dan akuntabilitas, selain sebagai perdebatan mengenai prosedur hukum yang menjadi latar pencalonan Gibran.Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan meminta PDI Perjuangan tidak menggiring opini publik dalam menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam keterangan kepada wartawan pada Sabtu (24/10/2026), ia menilai pernyataan yang dikaitkan dengan partai tersebut berpotensi membentuk kesan seolah-olah persoalan itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Andi menegaskan bahwa hal tersebut bukan disampaikan presiden sebagaimana kesan yang menurutnya berkembang di ruang publik. Karena itu, ia meminta setiap pihak berhati-hati menyampaikan tafsir dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai bahan untuk mengarahkan persepsi masyarakat terhadap pemerintah. Ia menyebut komunikasi politik perlu dibedakan dari sikap resmi kepala negara.

Menurut Andi, pasangan presiden dan wakil presiden merupakan satu paket dalam mandat pemerintahan yang diperoleh melalui pemilihan umum. Karena itu, ia menilai upaya memisahkan posisi Gibran dari pemerintahan Prabowo tidak tepat apabila kemudian digunakan untuk menyimpulkan bahwa polemik pribadi otomatis menjadi beban bagi presiden. Ia meminta PDIP menyampaikan kritik secara proporsional, dengan merujuk pada pernyataan yang benar-benar disampaikan oleh pihak terkait, bukan pada kesan atau dugaan yang berkembang dalam percakapan politik. Sikap itu, katanya, penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak keliru memahami hubungan isu ijazah Gibran dan kerja pemerintahan. Andi juga menolak penyebutan polemik tersebut sebagai beban pemerintahan Prabowo.

Ia menyebut penilaian bahwa persoalan ijazah Gibran membebani pemerintahan sebagai keliru. Menurutnya, isu tersebut tidak seharusnya langsung dilekatkan pada tanggung jawab presiden tanpa dasar yang jelas. Andi menekankan bahwa kritik terhadap pejabat tetap dapat disampaikan, tetapi perlu dilakukan dengan konteks dan ukuran yang akurat. Ia berharap perdebatan publik tidak berkembang menjadi narasi yang mengaburkan pembagian tanggung jawab maupun mengganggu perhatian terhadap agenda pemerintahan. Dalam pandangannya, menjaga ketepatan informasi merupakan bagian dari diskusi politik yang sehat. Oleh sebab itu, ia kembali mengingatkan agar polemik tersebut tidak dipakai untuk menggiring opini atau menyimpulkan adanya beban politik bagi pemerintahan Prabowo.

Andi menilai kritik terhadap Jokowi dan Gibran tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik setelah kontestasi pemilihan presiden sebelumnya. Menurut dia, PDIP membenci keduanya karena kalah dalam persaingan tersebut. Pernyataan itu merupakan penilaian Andi terhadap sikap partai dan latar belakang kritik yang berkembang, bukan fakta yang telah dibuktikan secara terpisah. Karena itu, pandangannya perlu dipahami sebagai tuduhan yang ia sampaikan dalam menanggapi polemik, bukan sebagai keterangan netral tentang motif seluruh pihak di PDIP.

Dalam kerangka itu, Andi juga membantah anggapan bahwa polemik mengenai ijazah Gibran membebani atau mengganggu pemerintahan Prabowo. Ia menyampaikan bantahan tersebut seiring dengan pandangannya bahwa kritik terhadap Gibran memiliki kaitan dengan persaingan politik terdahulu. Dengan kata lain, Andi menempatkan isu ijazah dan kritik politik dalam konteks yang menurutnya lebih luas, sekaligus menolak klaim bahwa isu tersebut berdampak pada jalannya pemerintahan. Klaim mengenai motif PDIP dan penilaian tentang dampak polemik itu tetap merupakan pernyataan Andi.

Pandangan Andi tersebut menunjukkan cara ia membaca hubungan persaingan elektoral dan kritik yang muncul setelahnya. Namun, pernyataannya tidak dengan sendirinya membuktikan alasan di balik sikap PDIP ataupun mengukur pengaruh isu ijazah terhadap pemerintahan. Dalam menyampaikan bantahan, Andi menegaskan posisinya bahwa polemik itu tidak menjadi beban bagi pemerintahan Prabowo. Penjelasan ini mengaitkan dua hal dalam pernyataan yang sama: dugaan Andi tentang kebencian PDIP terhadap Jokowi dan Gibran karena kekalahan pilpres, serta penolakannya terhadap klaim bahwa kontroversi ijazah Gibran mengganggu pemerintahan. Uraian tersebut terbatas pada penilaian dan bantahan yang disampaikan Andi, tanpa menyatakan bahwa dugaan mengenai motif politik itu telah terverifikasi atau bahwa dampak polemik telah dibuktikan melalui keterangan lain.

Andi menjelaskan bahwa Gibran memiliki dokumen atau sertifikat pendidikan dari MDIS yang, menurut keterangannya, setara dengan A-level atau Advanced Diploma. Ia menyebut kualifikasi tersebut setara dengan tamat SMA atau kelas 3 SMA, serta dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana. Keterangan mengenai status dan kesetaraan dokumen itu merupakan penjelasan Andi, bukan penetapan yang disampaikan dalam bagian ini sebagai kesimpulan independen.

Dalam keterangannya, Andi juga menyebut Gibran kemudian melanjutkan studi ke University of Bradford. Ia mengaitkan riwayat pendidikan tersebut dengan polemik mengenai ijazah yang ramai diperbincangkan. Dengan menyampaikan asal dokumen, klaim kesetaraan, dan kelanjutan studi secara berurutan, Andi berupaya menjelaskan jalur pendidikan yang menurutnya ditempuh Gibran. Namun, setiap rincian tentang kualifikasi MDIS maupun penerimaan dokumen untuk melanjutkan studi tetap perlu dipahami sebagai pernyataan yang disampaikan oleh Andi.

Andi turut mengungkit pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo mengenai adanya operasi politik dan “penumpang gelap” dalam polemik ijazah Gibran. Menurut Andi, pihak-pihak yang dimaksud dalam pernyataan tersebut perlahan mulai terlihat. Pernyataan itu menggambarkan penilaian Andi terhadap dinamika dan aktor yang ia anggap terlibat dalam polemik, bukan fakta yang telah dibuktikan hanya dengan penyebutan tersebut. Karena itu, dugaan adanya operasi politik maupun identitas pihak yang disebut sebagai “penumpang gelap” perlu tetap diatribusikan kepada sumbernya dan tidak disajikan sebagai kepastian.

Pembedaan keterangan tentang dokumen pendidikan dan dugaan mengenai motif politik menjadi.

Baca juga: Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Relawan TNI dan Persit Penyintas Gempa NTT | BABINSA BERSAMA BHABINKAMTIBMAS DAN RELAWAN PADAMKAN KARHUTLA DI BANTUAS | Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan