Makassar | Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai peredaran narkoba di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar, dapat disebut berada dalam keadaan darurat. Pernyataan itu menegaskan tingkat keprihatinannya terhadap persoalan narkoba di wilayah tersebut. Ia menyampaikan penilaian tersebut dalam sarasehan yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan bersama mitra Komisi III DPR di Makassar, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Istilah darurat yang digunakan Rudianto menggambarkan bahwa persoalan ini, menurutnya, patut mendapat perhatian serius. Penilaiannya berfokus pada peredaran narkoba di Sulawesi Selatan, dengan Makassar disebut secara khusus. Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang ia sampaikan dalam forum sarasehan itu, bukan rincian mengenai jumlah kasus, wilayah tertentu, ataupun bentuk jaringan. Karena itu, inti pesannya terletak pada urgensi masalah yang ia soroti dan perlunya isu tersebut menjadi perhatian bersama.
Dalam konteks pembahasan narkoba, penyebutan keadaan darurat menunjukkan besarnya bobot persoalan sebagaimana dipandang oleh anggota Komisi III DPR tersebut. Pernyataan Rudianto juga menempatkan Sulawesi Selatan dan Makassar sebagai wilayah yang menjadi sorotan dalam diskusi. Sarasehan bersama BNNP Sulsel dan mitra Komisi III DPR menjadi tempat ia menyampaikan penilaian itu. Informasi yang tersedia tidak merinci isi pembahasan lainnya, sehingga penekanan pada pernyataannya tetap penting: Rudianto memandang peredaran narkoba di provinsi tersebut, terutama di Makassar, sebagai persoalan serius yang dapat disebut darurat.
Rudianto Lallo meminta agar persoalan narkoba di Sulawesi Selatan mendapat perhatian serius. Menurutnya, isu tersebut tidak sepatutnya diperlakukan sebagai masalah biasa atau hanya menjadi perhatian sesaat. Penanganan yang sungguh-sungguh diperlukan karena narkoba menyangkut kepentingan masyarakat dan membutuhkan perhatian yang konsisten. Desakan itu disampaikan sebagai pandangan Rudianto mengenai pentingnya menempatkan persoalan narkoba dalam pembahasan publik, termasuk ketika upaya pemetaan jaringan peredarannya dibicarakan.
Rudianto mengaitkan urgensi tersebut dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa isu narkoba merupakan bagian dari Asta Cita, sehingga menurutnya penanganannya layak memperoleh perhatian serius. Pernyataan ini merupakan alasan yang ia kemukakan untuk memperkuat desakannya, bukan pengumuman tentang kebijakan baru ataupun keputusan resmi. Dengan demikian, hubungan yang disebut Rudianto perlu dipahami sebagai penekanan atas pentingnya isu tersebut dalam pandangannya, tanpa menambahkan penjelasan lain mengenai isi Asta Cita.
Dalam konteks itu, permintaan Rudianto menggarisbawahi perlunya persoalan narkoba tidak dikesampingkan. Ia mendorong perhatian yang memadai terhadap isu tersebut, selaras dengan pandangannya bahwa narkoba telah menjadi bagian dari agenda yang disebutnya. Penekanan pada keseriusan juga memberi konteks bagi dorongan pemetaan jaringan narkoba di Sulawesi Selatan: persoalan ini, menurut Rudianto, perlu dipandang sebagai isu yang penting untuk ditangani. Pernyataan tersebut tetap merupakan desakan dan penilaian Rudianto, bukan keterangan bahwa langkah tertentu telah diputuskan atau kebijakan baru telah diberlakukan. Karena itu, pembaca perlu membedakan pandangan yang ia sampaikan dan tindakan resmi pemerintah. Inti pesannya adalah agar isu narkoba memperoleh perhatian serius, dengan Asta Cita disebutnya sebagai salah satu landasan untuk menyampaikan desakan tersebut.
Rudianto Lallo menilai upaya menekan peredaran narkotika perlu diarahkan pada pemutusan jaringan sindikat internasional. Menurutnya, langkah tersebut penting karena penanganan tidak cukup hanya menyasar pelaku yang berada di tingkat pengguna atau perantara. Rantai sindikat yang menghubungkan berbagai pihak juga perlu dipetakan dan diputus agar upaya pemberantasan dapat menyentuh sumber peredaran. Pandangan ini menempatkan pemetaan jaringan sebagai bagian penting dari strategi, bukan semata kegiatan pendukung.
Dalam penilaiannya, Sulawesi Selatan dan Makassar merupakan pasar narkoba. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai gambaran mengenai tantangan yang perlu diperhatikan dalam merumuskan langkah penanganan. Rudianto tidak menyebut jumlah peredaran, ukuran jaringan, ataupun rincian kondisi pasar. Karena itu, penekanannya berada pada pentingnya membaca keterhubungan sindikat dan memahami jalur yang memungkinkan narkotika beredar, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh dari keterangan yang disampaikan.
Rudianto berpandangan, pemetaan yang cermat dapat membantu aparat dan pihak terkait mengenali hubungan antarpelaku serta pola kerja sindikat. Informasi mengenai hubungan tersebut, apabila ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum, dapat menjadi dasar untuk mengganggu dan memutus jaringan yang beroperasi lintas wilayah maupun lintas negara. Pendekatan ini menuntut koordinasi, ketelitian, dan tindak lanjut yang terarah, sehingga penindakan tidak berhenti pada individu yang mudah dijangkau sementara jaringan yang lebih luas tetap berjalan.
Dengan demikian, seruan untuk memetakan jaringan narkoba di Sulawesi Selatan berkaitan erat dengan pandangan bahwa sindikat internasional harus menjadi sasaran penting. Rudianto menempatkan Makassar dan Sulawesi Selatan dalam konteks pasar narkoba, lalu menekankan perlunya langkah yang menyasar struktur di balik peredaran tersebut. Fokus pada pemutusan jaringan diharapkan memperkuat upaya pengendalian, sekaligus mendorong penanganan yang berangkat dari pemahaman terhadap hubungan sindikat, bukan hanya respons terhadap kasus per kasus. Pernyataan ini menegaskan prioritas yang ia nilai perlu diperhatikan dalam menghadapi persoalan narkotika di daerah.
Rudianto Lallo mendorong pemetaan jalur masuk narkoba ke Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memahami bagaimana narkotika dapat beredar di wilayah tersebut. Pemetaan, menurut dorongan yang disampaikannya, perlu mencakup berbagai kemungkinan akses dan pola pergerakan barang, sehingga pihak terkait memiliki gambaran yang lebih terstruktur. Langkah ini bukan sekadar mengidentifikasi titik masuk, tetapi juga dapat membantu menelaah hubungan jalur distribusi, wilayah peredaran, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Dengan informasi yang tersusun, penanganan diharapkan tidak hanya berfokus pada peristiwa penangkapan individual, tetapi turut memperhatikan jaringan yang lebih luas.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan pertukaran informasi. Upaya pemetaan dinilai memerlukan koordinasi unsur yang memiliki kewenangan dan akses informasi berbeda, termasuk aparat penegak hukum serta pihak lain yang relevan. Pertukaran data yang tertata dapat membantu menghubungkan informasi mengenai jalur, pola distribusi, dan dugaan peran dalam jaringan bandar. Koordinasi tersebut perlu berlangsung dengan tetap mengikuti aturan, menjaga ketepatan informasi, serta memastikan setiap dugaan diperiksa melalui proses yang semestinya. Tanpa kerja sama, informasi yang tersebar pada berbagai pihak berisiko tidak membentuk gambaran menyeluruh mengenai peredaran narkotika.
Dalam konteks itu, Rudianto meminta dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan turut ditelusuri. Pernyataan tersebut harus dipahami sebagai dugaan yang memerlukan pemeriksaan, bukan fakta yang telah terbukti. Penelusuran yang cermat dapat menjadi bagian dari upaya menguji informasi serta melihat apakah ada keterkaitan dengan jaringan di luar lembaga pemasyarakatan. Namun, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan itu telah terbukti atau menyatakan hasil penyelidikan maupun tindak lanjut aparat yang belum diketahui. Karena itu, pemetaan jalur masuk, pertukaran informasi, dan pemeriksaan terhadap setiap dugaan perlu dilakukan secara terukur. Pendekatan kolaboratif dapat membantu aparat memperoleh bahan yang lebih lengkap untuk mengungkap jaringan bandar, sekaligus menjaga agar penilaian terhadap pihak tertentu tidak mendahului bukti dan proses hukum.
Baca juga: Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat






