Bandung | Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, dijadwalkan beroperasi di dua titik. Kehadiran dua mobil pelayanan ini memberi warga pilihan lokasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemudahan akses. Masyarakat yang hendak mengurus layanan terkait SIM dapat mendatangi salah satu lokasi tersebut selama jadwal pelayanan berlangsung, tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas.
Mobil 1 berlokasi di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590, Bandung. Titik ini dapat menjadi pilihan bagi warga yang berada di sekitar kawasan Soekarno-Hatta maupun wilayah lain yang mudah menjangkaunya. Sementara itu, Mobil 2 melayani masyarakat di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Kedua lokasi berada di area yang dikenal masyarakat, sehingga warga dapat memilih tempat yang paling praktis dari tempat tinggal atau kegiatan mereka.
Pelayanan di kedua titik dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Karena waktu operasionalnya terbatas hingga siang, warga sebaiknya memperhitungkan perjalanan dan datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti proses pelayanan. Jadwal tersebut berlaku untuk layanan pada hari Sabtu, 24 Oktober 2026, sehingga penting untuk memastikan kembali informasi operasional apabila terdapat perubahan atau penyesuaian dari pihak penyelenggara.
Dengan adanya dua mobil SIM keliling, warga tidak hanya memiliki satu lokasi untuk dituju. Pilihan Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kelapa dapat membantu mengurangi jarak perjalanan bagi sebagian masyarakat serta membuat akses layanan lebih fleksibel. Warga dapat menentukan titik berdasarkan lokasi yang paling mudah dijangkau, lalu datang dalam rentang waktu yang telah ditetapkan. Skema ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan tanpa mendatangi kantor Samsat atau Satpas, sekaligus memudahkan akses pelayanan di sejumlah kawasan Kota Bandung. Sebelum berangkat, warga disarankan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memeriksa pengumuman resmi untuk memastikan ketentuan maupun ketersediaan layanan pada hari tersebut.
Pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada jadwal yang ditetapkan melayani perpanjangan untuk dua jenis surat izin mengemudi, yaitu SIM A dan SIM C. Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa berlakunya, bukan untuk mengurus penerbitan SIM yang telah habis masa berlakunya. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada SIM sebelum mendatangi layanan keliling. Pemeriksaan masa berlaku menjadi hal penting untuk memastikan bahwa permohonan sesuai dengan ketentuan pelayanan perpanjangan.
Syarat utama agar SIM A atau SIM C dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah masa berlaku SIM belum berakhir. Pemegang SIM sebaiknya mengajukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa, sehingga permohonannya masih termasuk dalam proses perpanjangan. Ketentuan ini berlaku untuk kedua jenis SIM yang dilayani. Dengan demikian, layanan SIM keliling tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemohon yang memenuhi syarat masa berlaku dan hendak memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Jika masa berlaku SIM sudah berakhir, SIM tersebut tidak dapat diproses sebagai perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Penerbitannya harus diproses seperti pembuatan SIM baru. Perbedaan ini perlu diperhatikan, sebab status SIM yang telah kedaluwarsa mengubah jenis proses yang harus ditempuh pemohon. Mengajukan SIM kedaluwarsa sebagai perpanjangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk memeriksa tanggal pada SIM, bukan hanya mengandalkan ingatan mengenai kapan SIM diterbitkan atau terakhir diperpanjang.
Sebelum berangkat, pemohon dapat memastikan kembali bahwa SIM A atau SIM C yang akan diurus masih berlaku. Langkah sederhana ini membantu menentukan apakah permohonan termasuk perpanjangan yang dilayani oleh SIM keliling atau harus diproses sebagai penerbitan SIM baru karena masa berlakunya telah habis. Informasi mengenai batas masa berlaku menjadi dasar untuk memilih proses yang tepat. Dengan memahami ketentuan tersebut, pemohon dapat menghindari kekeliruan dalam mengajukan layanan dan menyesuaikan urusan SIM dengan status dokumen yang dimiliki.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C dalam layanan SIM Keliling Bandung pada 24 Oktober tercantum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan ketentuan biaya yang dirujuk, nominal untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Kedua angka tersebut merupakan biaya yang dicantumkan untuk masing-masing jenis SIM.
Pemohon dapat menggunakan rincian ini untuk mengetahui perbedaan nominal berdasarkan golongan SIM yang akan diperpanjang. Jika yang diperpanjang adalah SIM A, biaya yang tercantum sebesar Rp80.000. Untuk SIM C, jumlah yang tercantum sebesar Rp75.000. Karena nominalnya berbeda, pastikan jenis SIM yang dimiliki sesuai dengan kategori yang menjadi dasar perhitungan sebelum menyiapkan pembayaran.
Rujukan pada PP Nomor 60 Tahun 2016 memberikan konteks mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disebut dalam informasi layanan. Dengan demikian, rincian yang tersedia untuk tanggal tersebut adalah Rp80.000 bagi SIM A dan Rp75.000 bagi SIM C. Penyebutan nominal ini dibatasi pada biaya perpanjangan yang tercantum dalam sumber, tanpa menambahkan komponen biaya lain yang tidak disebutkan.
Saat merencanakan perpanjangan, pemohon dapat mencatat angka sesuai jenis SIM agar informasi biaya mudah diperiksa kembali. Catatan sederhana ini membantu membedakan nominal SIM A dan SIM C, terutama bila menyiapkan dokumen atau mengatur kebutuhan sebelum menuju layanan SIM Keliling. Untuk informasi biaya, gunakan rincian yang tersedia: SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dengan berpegang pada keterangan tersebut, pembaca tidak perlu menyamakan biaya kedua golongan SIM. SIM A memiliki nominal yang tercantum sebesar Rp80.000, sementara SIM C tercantum Rp75.000. Informasi ini menyajikan biaya perpanjangan secara langsung dan terpisah menurut jenis SIM, sehingga dapat menjadi acuan saat memahami rincian biaya untuk layanan pada 24 Oktober di Bandung.
Sebelum berangkat menuju titik layanan SIM keliling Bandung pada 24 Oktober, warga disarankan menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan. Persiapan sejak awal dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih tertib dan mengurangi kemungkinan harus kembali karena ada dokumen yang belum dibawa. Pastikan berkas yang dibutuhkan sudah dikumpulkan dan disimpan dengan baik sebelum meninggalkan rumah. Karena informasi yang tersedia tidak merinci dokumen persyaratan, warga sebaiknya tidak mengandalkan perkiraan atau daftar dari sumber yang belum dipastikan.
Untuk mengetahui berkas yang perlu disiapkan, periksa informasi resmi dari pihak penyelenggara atau tanyakan melalui saluran informasi yang dapat dipercaya sebelum datang. Dengan begitu, warga dapat memperoleh keterangan sesuai layanan dan ketentuan yang berlaku pada hari tersebut. Apabila menemukan informasi yang berbeda, utamakan konfirmasi kepada pihak terkait agar persiapan tidak didasarkan pada kabar yang belum jelas. Langkah ini juga membantu warga menghindari membawa berkas yang tidak diperlukan atau justru melewatkan dokumen yang disyaratkan.
Setelah memperoleh keterangan, luangkan waktu untuk memeriksa kembali berkas sebelum berangkat. Simpan semuanya di tempat yang mudah dijangkau agar tidak tercecer selama perjalanan atau ketika tiba di lokasi. Persiapan ini tidak menggantikan ketentuan layanan, tetapi membantu warga datang dengan lebih siap. Selain menyiapkan berkas, pastikan kembali informasi mengenai titik layanan yang dituju melalui sumber resmi, sehingga perjalanan dapat direncanakan dengan tepat. Dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, warga dapat mengurangi ketidakpastian dan memanfaatkan waktu secara lebih efektif saat mengurus kebutuhan SIM.
Baca juga: Bank Syariah Tak Lagi Ribet, Aladin Bawa Semua Layanan ke Genggaman






