DPR Dorong BPN Mediasi Sengketa Lahan Hercules dan Maruarar

DPR Dorong BPN Mediasi Sengketa Lahan Hercules dan Maruarar

Jakarta | Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi perhatian setelah melibatkan Hercules Rosario de Marsha, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan klaim mengenai tanah yang menjadi objek polemik. Masing-masing pihak disebut memiliki pandangan tersendiri tentang lahan itu, sehingga persoalan tersebut mendapat perhatian publik. Namun, informasi yang tersedia belum menetapkan siapa pemilik sah tanah tersebut. Karena itu, pemberitaan perlu membedakan klaim yang disampaikan dari penetapan hukum atas kepemilikan, yang memerlukan dasar serta proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku bagi semua pihak.

Perbedaan klaim tersebut mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan. Ia mendorong agar persoalan tidak berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas dan dapat ditangani melalui jalur dialog. Dalam perkara pertanahan, langkah mempertemukan pihak-pihak terkait dinilai penting agar masing-masing dapat menyampaikan dasar klaim, dokumen, serta kronologi yang mereka miliki. Pendekatan tersebut juga memberi ruang bagi instansi berwenang untuk menelaah informasi secara berimbang. Dorongan ini bukan penetapan atas hak kepemilikan, melainkan pandangan mengenai cara menangani sengketa secara tertib. Dengan demikian, perhatian diarahkan pada mekanisme penyelesaian dan klarifikasi, bukan pada kesimpulan sepihak mengenai status tanah.

Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi penting dalam upaya memediasi dan memeriksa persoalan tersebut. Sebagai lembaga yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, BPN dapat memfasilitasi komunikasi para pihak serta menelusuri dokumen relevan sesuai kewenangannya. Mediasi diharapkan membantu menciptakan ruang penyelesaian yang terukur, dengan memberi kesempatan setara bagi pihak yang terlibat untuk menjelaskan posisi masing-masing. Jika dialog belum menghasilkan kesepakatan, proses lanjutan tetap perlu ditempuh melalui saluran hukum yang tersedia. Sikap berhati-hati diperlukan sampai pemeriksaan dan prosedur terkait memberikan kejelasan. Inti persoalan saat ini adalah adanya klaim berbeda atas lahan di Tanah Abang dan dorongan agar penyelesaiannya berlangsung melalui mekanisme resmi, bukan melalui tekanan ataupun asumsi mengenai pemiliknya.

Ahmad Irawan menyarankan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memfasilitasi mediasi apabila memang terdapat sengketa klaim lahan Hercules dan pemerintah. Menurut Irawan, kehadiran pemerintah melalui BPN dapat menjadi jalan untuk mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait tanah tersebut. Ia menyampaikan pandangan itu kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Usulan tersebut menempatkan mediasi sebagai pilihan yang dapat dipertimbangkan, bukan sebagai pernyataan bahwa sengketa telah dipastikan terjadi atau bahwa salah satu pihak telah terbukti memiliki hak atas lahan.

Dalam pandangan Irawan, apabila para pihak menghadapi perbedaan klaim, Badan Pertanahan Nasional dapat mengambil peran untuk membantu proses penyelesaian melalui dialog. Mediasi memungkinkan pihak-pihak terkait menyampaikan posisi dan dasar klaim masing-masing dalam satu forum yang difasilitasi. Dengan demikian, persoalan dapat dibahas secara terarah dan para pihak memperoleh kesempatan untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi pokok perbedaan. Peran mediator, sebagaimana tergambar dalam usulan tersebut, adalah memfasilitasi komunikasi dan membantu membuka ruang penyelesaian, bukan langsung menetapkan siapa yang berhak atas tanah.

Saran itu juga menegaskan bahwa mediasi BPN merupakan langkah yang dapat ditempuh ketika sengketa terjadi. Usulan kepada Nusron Wahid agar memfasilitasi pertemuan memberi perhatian pada penyelesaian melalui proses yang melibatkan pihak-pihak bersangkutan. Namun, kemungkinan mediasi tetap bergantung pada adanya sengketa klaim dan kesediaan para pihak untuk menempuh proses tersebut. Dengan menyampaikan pandangan ini, Irawan mendorong agar jalur dialog difasilitasi oleh lembaga yang menangani urusan pertanahan. Mediasi dapat menjadi ruang untuk memperjelas perbedaan dan membicarakan penyelesaian, sementara substansi klaim tetap perlu dibahas oleh pihak terkait berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka miliki.

Irawan mengarahkan Hercules dan Maruarar untuk meminta penjelasan langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena lembaga tersebut dinilai paling berwenang menerangkan status suatu bidang tanah. Penjelasan dari instansi pertanahan dapat membantu para pihak memahami informasi yang tercatat secara resmi, sekaligus menjadi dasar untuk menelusuri duduk perkara sengketa. Dengan demikian, perbedaan klaim mengenai lahan tidak hanya dibahas berdasarkan pernyataan masing-masing pihak, tetapi juga diperiksa melalui data dan dokumen yang tersedia.

Kepada BPN, Hercules dan Maruarar dapat menanyakan riwayat kepemilikan tanah yang dipersoalkan. Informasi itu dapat mencakup catatan mengenai pihak yang pernah tercatat sebagai pemilik, perubahan data, serta proses administrasi yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut. Penelusuran riwayat penting untuk melihat bagaimana hak atas tanah berkembang dari waktu ke waktu dan apakah terdapat dokumen pendukung yang perlu diperiksa lebih lanjut. BPN juga dapat menjelaskan data pertanahan yang relevan sesuai kewenangan dan catatan administrasi lembaga.

Selain riwayat kepemilikan, kedua pihak dapat meminta keterangan mengenai warkah. Istilah ini merujuk pada dokumen yang menjadi dasar hukum dalam proses pencatatan atau penerbitan hak atas tanah. Pemeriksaan warkah dapat membantu menjelaskan landasan administratif suatu klaim, termasuk dokumen yang digunakan saat hak didaftarkan. Karena itu, permintaan akses atau penjelasan terhadap dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran yang lebih lengkap. Para pihak tetap perlu mengikuti prosedur yang berlaku dalam meminta dan memeriksa berkas pertanahan.

Namun, penelusuran melalui BPN perlu dibedakan dari pemeriksaan kepemilikan aset negara. Apabila bidang tanah yang dipersoalkan ternyata telah menjadi aset negara, pencatatan kepemilikannya berada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Dalam keadaan tersebut, informasi mengenai status sebagai barang milik negara dan pencatatannya dapat dikonfirmasi melalui instansi yang berwenang mengelola kekayaan negara. Keterangan dari BPN dan DJKN, sesuai ranah masing-masing, dapat memberi para pihak dasar yang lebih jelas untuk memahami status lahan sebelum menentukan langkah berikutnya dalam penyelesaian sengketa.

Irawan menjelaskan bahwa hubungan kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak berarti komisi tersebut mengambil alih penanganan setiap persoalan tanah. Kemitraan itu menjadi dasar bagi Komisi II untuk meminta penjelasan, membahas pelaksanaan kebijakan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian. Namun, ketika muncul sengketa konkret pihak-pihak tertentu, penyelesaiannya tetap harus mengikuti kewenangan lembaga yang menangani perkara tersebut. Karena itu, peran DPR dalam isu ini perlu dibedakan dari proses penyelesaian sengketa yang melibatkan para pihak secara langsung.

Menurut Irawan, perkara pertanahan yang bersifat khusus dapat ditangani oleh BPN melalui mekanisme administratif dan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, atau persoalan memerlukan putusan yang mengikat, para pihak dapat menempuh jalur pengadilan. BPN dan pengadilan memiliki fungsi serta kewenangan berbeda, sehingga pilihan penanganan bergantung pada sifat masalah dan tahapan yang telah dilalui. Penegasan ini juga menunjukkan bahwa Komisi II tidak bertindak sebagai mediator dalam sengketa individual, tidak menentukan pihak yang berhak atas suatu bidang tanah, dan tidak menggantikan keputusan lembaga yang berwenang.

Fokus Komisi II, sebagaimana disampaikan Irawan, adalah mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, termasuk pelaksanaan program dan kinerja ATR/BPN. Pengawasan tersebut dapat mencakup evaluasi terhadap prosedur, pelayanan, maupun kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan lebih luas. Jika suatu kasus mengungkap dugaan kelemahan sistem atau penerapan aturan, temuan itu dapat menjadi bahan bagi DPR untuk meminta penjelasan pemerintah dan mendorong perbaikan kebijakan.

Baca juga: Tak Hanya Logistik, Hercules TNI AU Bawa Dukungan Kesehatan dan Peralatan Untuk Menopang Perjuangan Pasukan Karhutla Kalsel | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat