Bekasi | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perdagangan sisik trenggiling di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada 6 Oktober 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli bagian tubuh satwa dilindungi itu. Informasi awal tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpanan sisik trenggiling di lokasi yang dilaporkan.
Sebelum mendatangi rumah kontrakan, polisi melakukan penyelidikan untuk memeriksa keterangan yang diterima dan memastikan lokasi yang dicurigai. Langkah ini penting untuk menentukan titik yang perlu diperiksa serta memahami dugaan kegiatan di tempat tersebut. Setelah menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan di Jatiasih yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Penggeledahan menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan, bukan sekadar respons langsung terhadap laporan awal.
Dalam konteks perkara ini, rumah kontrakan tersebut menjadi fokus karena dicurigai berkaitan dengan perdagangan sisik trenggiling. Informasi mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa mendorong aparat untuk memeriksa tempat itu dan menelusuri barang yang tersimpan di dalamnya. Pengungkapan pada 6 Oktober 2026 menandai tindak lanjut kepolisian atas laporan warga, sekaligus membuka proses penyelidikan lebih jauh mengenai asal-usul dan tujuan penyimpanan sisik tersebut. Rincian mengenai pihak yang terlibat, pola transaksi, maupun jalur peredaran tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya penggeledahan; hal-hal itu perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penyidikan. Penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menunjukkan bahwa informasi publik dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk mengidentifikasi dugaan kejahatan terhadap satwa. Karena itu, kronologi penting untuk membedakan laporan masyarakat, tahapan penyelidikan, dan tindakan penggeledahan yang dilakukan polisi. Keterangan resmi dan hasil proses hukum berikutnya diperlukan untuk menjelaskan perkara secara lengkap, termasuk status barang yang ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab. Pada tahap pengungkapan ini, fakta pokok yang disampaikan adalah lokasi di Jatiasih, tindak lanjut atas informasi warga, dan penggeledahan pada tanggal tersebut.
Penggeledahan dalam pengungkapan dugaan perdagangan sisik trenggiling di Bekasi menghasilkan temuan berupa 11 karung yang berisi sisik satwa tersebut. Seluruh barang yang ditemukan memiliki berat total 320 kilogram. Jumlah itu menjadi bagian utama dari barang yang disita polisi dalam perkara ini. Temuan tersebut memperlihatkan skala muatan yang ditangani dalam pengungkapan, meskipun informasi yang tersedia tidak merinci asal barang, tujuan pengiriman, ataupun lama penyimpanannya.
Selain menyita sisik trenggiling, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat. Keterangan mengenai peran keduanya disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto. Menurutnya, kedua tersangka diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian penanganan barang, mulai dari penerimaan, penyimpanan, hingga pengiriman. Dugaan tersebut menjadi dasar untuk menelusuri bagaimana barang itu berada dalam penguasaan mereka dan bagaimana proses distribusinya berlangsung.
Rangkaian peran yang disebutkan mencakup beberapa tahap berbeda. Penerimaan berkaitan dengan masuknya barang ke dalam penguasaan pihak yang diduga terlibat, sedangkan penyimpanan merujuk pada keberadaan barang sebelum dikirim. Tahap pengiriman menunjukkan dugaan keterlibatan dalam menyalurkan barang lebih lanjut. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, belum ada rincian mengenai waktu setiap tahap, lokasi penyimpanan, cara pengangkutan, atau pihak lain yang mungkin terkait. Karena itu, uraian tentang peran tersebut tetap merupakan dugaan yang disampaikan kepolisian.
Barang bukti berupa 11 karung dengan berat 320 kilogram serta penangkapan dua tersangka menjadi pokok hasil penggeledahan yang diungkapkan dalam kasus ini. Keterangan Kapolda memberikan gambaran awal tentang dugaan fungsi para tersangka dalam alur barang, tetapi tidak memuat identitas maupun rincian pribadi mereka. Informasi yang dapat dipastikan pada tahap ini terbatas pada jumlah karung, berat total sisik trenggiling, adanya dua penangkapan, dan dugaan peran penerimaan, penyimpanan, serta pengiriman. Dengan batas informasi tersebut, temuan ini dapat dipaparkan tanpa menambahkan kesimpulan yang belum disampaikan secara resmi.
Dalam pengungkapan kasus penyitaan 320 kilogram sisik trenggiling di Bekasi, perhatian penyidik juga tertuju pada cara barang tersebut dikemas dan diberi keterangan selama proses pengiriman. Sisik itu diduga berasal dari sejumlah daerah, tetapi informasi yang disampaikan mengenai asal-usulnya tidak merinci wilayah, jumlah kiriman dari setiap daerah, ataupun tahapan perjalanan barang. Karena itu, asal yang beragam tersebut perlu dipahami sebagai dugaan yang masih menjadi bagian dari penanganan perkara, bukan sebagai gambaran lengkap jaringan distribusinya.
Dadang menjelaskan bahwa paket-paket yang memuat sisik trenggiling diberi keterangan seolah-olah berisi kulit ular kering atau ikan asin. Keterangan pada kiriman tersebut berbeda dari isi sebenarnya, sehingga menjadi cara untuk menyamarkan muatan saat paket dikirim. Penjelasan itu menggambarkan bentuk penyamaran yang sedang diperiksa polisi, yakni penggunaan nama komoditas lain pada paket. Dalam konteks penyidikan, perbedaan label dan isi menjadi informasi penting untuk menelusuri bagaimana barang dikemas serta bagaimana pengiriman dilakukan.
Namun, keterangan mengenai kulit ular kering dan ikan asin merupakan penjelasan polisi, sebagaimana disampaikan Dadang, dan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian pengiriman. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan secara terperinci perusahaan jasa yang digunakan, titik keberangkatan, rute perjalanan, atau tujuan akhir paket. Oleh sebab itu, rincian semacam itu tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan tentang label kiriman. Penyidik dapat mendalami asal barang dan pihak-pihak terkait melalui proses hukum, tetapi sampai ada informasi resmi tambahan, dugaan mengenai jalur ataupun tujuan tertentu sebaiknya tidak dinyatakan sebagai fakta. Fokus yang dapat disampaikan saat ini adalah bahwa sisik trenggiling diduga dikirim dengan keterangan isi yang tidak sesuai, dan penyamaran tersebut menjadi perhatian dalam penyelidikan perkara di Bekasi.
Dalam pengungkapan perdagangan sisik trenggiling di Bekasi, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Barang bukti utama berupa 11 karung berisi sisik trenggiling dengan berat keseluruhan mencapai 320 kilogram. Jumlah itu menunjukkan banyaknya material satwa yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan kasus. Selain sisik, petugas juga menyita sebuah mobil pikap dan sebuah timbangan digital. Ketiga jenis barang tersebut disampaikan sebagai bagian dari barang bukti yang diamankan polisi.
Sebanyak 11 karung itu memuat sisik trenggiling, yang dikumpulkan dalam satuan karung dan ditimbang hingga diketahui total beratnya. Berat 320 kilogram merupakan jumlah keseluruhan, bukan berat setiap karung. Informasi tersebut memberi gambaran mengenai skala temuan tanpa merinci asal masing-masing karung, cara barang itu diperoleh, atau tujuan akhirnya. Rincian yang disebut dalam keterangan publik terbatas pada jumlah karung, jenis isinya, dan berat total yang dicatat dalam pengungkapan.
Mobil pikap dan timbangan digital juga ditemukan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Keduanya diduga berkaitan dengan penerimaan, penyimpanan, serta pengiriman barang, meskipun keterangan yang tersedia tidak merinci fungsi masing-masing alat atau bagaimana barang-barang itu digunakan. Kehadiran kendaraan dan alat penimbang dicatat sebagai bagian dari temuan polisi, bersama 11 karung sisik. Dengan demikian, daftar barang bukti mencakup material yang disita serta sarana yang diduga berhubungan dengan penanganan dan pergerakannya.
Keterangan mengenai penangkapan dan barang bukti itu disampaikan Dadang dalam jumpa pers pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan bahwa polisi mengamankan 320 kilogram sisik trenggiling dalam 11 karung, berikut sebuah mobil pikap dan timbangan digital. Informasi ini menjadi dasar untuk memahami apa saja yang tercatat dalam pengungkapan kasus di Bekasi.






