Kabupaten Kendal Tahun | Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan MRS, yang menjabat sebagai wakil bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah. Dana yang menjadi objek perkara tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kendal tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp798,8 juta. Setelah penetapan status hukum itu, MRS ditahan di rumah tahanan Kendal.
Kepala Kejari Kendal, Salomina Meyke Saliama, menyampaikan penetapan tersangka tersebut. Langkah hukum ini, menurut keterangan yang disampaikan, dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan dalam proses penanganan perkara. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan menelaah informasi terkait penggunaan dana hibah yang dipersoalkan.
Status tersangka dan penahanan merupakan perkembangan dalam proses hukum, bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Perkara ini masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan, sehingga seluruh tuduhan perlu diuji melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan mengenai dasar penetapan maupun hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
Nilai dana yang disebut dalam perkara mencapai Rp798,8 juta, namun besarnya angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penyidik perlu memastikan bagaimana dana hibah APBD itu dialokasikan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan, serta apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan aturan. Informasi terperinci mengenai alur penggunaan dana dan dugaan perbuatan yang disangkakan belum dapat disimpulkan hanya dari penetapan tersangka.
Penahanan MRS di rumah tahanan Kendal menandai bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap hukum yang lebih lanjut. Meski demikian, perkembangan berikutnya tetap bergantung pada pemeriksaan dan bukti yang dihimpun oleh kejaksaan. Publik perlu membedakan dugaan yang sedang diselidiki dan kesimpulan hukum akhir, yang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan. Keterangan resmi dari Kejari Kendal menjadi dasar informasi mengenai penetapan tersebut, sementara hak MRS untuk memberikan pembelaan tetap berlaku selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, perkara ini masih harus dipandang sebagai dugaan sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Dana hibah yang menjadi objek penyidikan Kejaksaan Negeri Kendal dialokasikan untuk mendukung kontingen KONI Kendal dalam menjalani program Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab). Peruntukannya mencakup uang saku bagi atlet dan pelatih yang mengikuti latihan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah XVII Semarang Raya 2026. Anggaran tersebut semestinya menopang pembinaan dan kebutuhan peserta selama masa persiapan, bukan membiayai kepentingan di luar program yang telah direncanakan.
Puslatkab berlangsung selama lima bulan, mulai Mei hingga September 2026. Dalam rentang itu, atlet dan pelatih kontingen Kendal dipersiapkan untuk mengikuti Porprov Jawa Tengah XVII di wilayah Semarang Raya. Uang saku merupakan salah satu komponen dukungan bagi mereka selama mengikuti program. Karena itu, ketepatan penyaluran dana menjadi bagian penting dari pengelolaan hibah, terutama agar anggaran digunakan sesuai tujuan dan penerima memperoleh hak sebagaimana direncanakan.
Kasi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menduga penyaluran dana tidak berjalan sesuai rencana. Pada Juni dan Juli 2026, uang saku atlet dan pelatih diduga tidak dibayarkan. Penyidik menduga dana yang semestinya disalurkan kepada peserta Puslatkab tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi MRS. Dugaan ini menjadi bagian dari perkara penyimpangan dana hibah yang tengah ditangani Kejari Kendal.
Menurut keterangan Samgar, salah satu kepentingan pribadi yang diduga dibiayai dari dana tersebut adalah aktivitas trading saham. Informasi itu menggambarkan dugaan perbedaan peruntukan anggaran dalam program dan penggunaan yang sedang ditelusuri penyidik. Namun, dugaan pengalihan maupun penggunaan dana tersebut tetap perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Penetapan fakta dan pertanggungjawaban pihak terkait akan ditentukan melalui pembuktian sesuai ketentuan hukum. Bagi atlet dan pelatih, dugaan tidak diterimanya uang saku pada dua bulan tersebut juga menyoroti dampak langsung yang dapat timbul ketika dana pembinaan tidak tersalurkan sebagaimana rencana.
Dampak yang disebut dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kendal berkaitan langsung dengan kebutuhan atlet dan pelatih selama mengikuti kegiatan olahraga. Menurut bahan perkara yang disampaikan, peserta pemusatan latihan kabupaten (puslatkab) tidak menerima uang saku ketika menjalani persiapan. Kondisi serupa disebut terjadi saat mereka mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah. Uang saku merupakan salah satu dukungan yang diperuntukkan bagi peserta selama kegiatan berlangsung, sehingga dugaan tidak tersalurkannya dana tersebut menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Informasi mengenai dampak ini masih perlu dipahami sebagai bagian dari dugaan yang ditangani penyidik, bukan sebagai penetapan kesalahan oleh pengadilan.
Penyidik menduga anggaran hibah yang semestinya mendukung kegiatan KONI dan kebutuhan peserta tersebut digunakan secara menyimpang. Dalam uraian penyidikan, dugaan penggunaan anggaran itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp798,8 juta. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan yang disampaikan dalam proses penanganan perkara, dan belum dengan sendirinya menjadi putusan hukum. Penetapan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab, tetap mengikuti proses pembuktian dan mekanisme peradilan. Karena itu, jumlah tersebut sebaiknya diberitakan dengan atribusi kepada penyidik, bukan dinyatakan sebagai fakta yang telah diputus secara final.
Tidak diterimanya uang saku, sebagaimana diduga terjadi, dapat menambah beban atlet dan pelatih ketika menjalani pemusatan latihan maupun bertanding di Porprov. Namun, rincian mengenai jumlah penerima, nilai hak masing-masing peserta, serta penggunaan setiap bagian anggaran perlu merujuk pada keterangan resmi dan dokumen yang telah diperiksa. Dalam menyampaikan perkara ini, pembedaan dampak yang dilaporkan dan kesimpulan hukum penting dijaga. Penyidik masih menduga terdapat penyimpangan yang berkaitan dengan dana hibah, sementara pihak yang disebut dalam perkara berhak memperoleh proses hukum yang adil. Dengan demikian, keterangan tentang uang saku dan dugaan kerugian Rp798,8 juta perlu ditempatkan sebagai materi penyidikan hingga ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kendal, tim jaksa telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan keterangan dan bahan yang diperlukan dalam penanganan perkara. Penyidik memeriksa 14 orang saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh keterangan mengenai perkara yang melibatkan MRS, Wakil Bendahara KONI, serta memperjelas informasi yang telah dihimpun selama penyidikan.
Selain meminta keterangan saksi, tim jaksa mengumpulkan empat berkas atau dokumen surat yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga menyita 33 barang bukti berupa dokumen. Barang-barang tersebut dicatat sebagai bagian dari bukti yang dikumpulkan dalam proses penanganan perkara. Langkah pemeriksaan, pengumpulan berkas, dan penyitaan dokumen itu dilakukan untuk mendukung penyidikan serta menelusuri dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada MRS.
Dalam perkara ini, MRS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, sangkaan juga mencakup Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang tersebut. Penerapan pasal-pasal itu merupakan sangkaan dalam proses hukum, bukan pernyataan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana. Status perkara yang disampaikan berada pada tahap penyidikan, dengan pemeriksaan saksi serta pengumpulan dan penyitaan dokumen sebagai bagian dari langkah yang telah dilakukan. Penanganan selanjutnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Informasi mengenai jumlah saksi, berkas, dan barang bukti menggambarkan tindakan penyidikan yang telah ditempuh sampai tahap yang disebutkan dalam keterangan perkara.






