DPR Dorong BPN Menengahi Sengketa Lahan Tanah Abang Hercules dan Ara

DPR Dorong BPN Menengahi Sengketa Lahan Tanah Abang Hercules dan Ara

Jakarta | Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memediasi perselisihan klaim lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perselisihan tersebut melibatkan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara. Irawan menyampaikan pandangan itu saat dihubungi wartawan pada Jumat (23/10). Menurutnya, BPN dapat mengambil peran sebagai pihak yang membantu membuka ruang komunikasi dan mempertemukan para pihak terkait, sehingga persoalan dapat dibicarakan melalui jalur yang tertib dan berdasarkan informasi yang dapat diperiksa.

Usulan mediasi menempatkan BPN sebagai fasilitator, bukan pihak yang langsung menentukan siapa pemilik sah lahan. Dalam sengketa pertanahan, kejelasan mengenai batas, dokumen, riwayat penguasaan, dan status hak merupakan hal-hal yang perlu ditelaah sesuai ketentuan. Karena itu, pertemuan yang difasilitasi lembaga pertanahan dapat membantu masing-masing pihak menyampaikan dasar klaimnya serta mengidentifikasi bagian persoalan yang masih memerlukan klarifikasi. Proses tersebut juga dapat mengurangi kesalahpahaman apabila berlangsung dengan keterbukaan, mengacu pada data, dan memberi kesempatan yang seimbang bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Seruan Irawan agar BPN turun menengahi menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lahan perlu mengutamakan mekanisme yang terukur. Mediasi dapat menjadi langkah awal untuk mencari titik temu, tetapi tidak dengan sendirinya menggantikan pemeriksaan hukum atau proses resmi apabila kesepakatan tidak tercapai. BPN dapat menjelaskan aspek administrasi pertanahan dalam kewenangannya, sementara para pihak perlu menyampaikan dokumen pendukung secara lengkap. Dengan pendekatan tersebut, pembahasan mengenai lahan di Tanah Abang diharapkan tidak berhenti pada pernyataan klaim yang berbeda, melainkan bergerak menuju pemeriksaan fakta dan penyelesaian yang sesuai aturan. Irawan tidak disebut telah menyatakan hasil mediasi ataupun menetapkan kebenaran klaim salah satu pihak; usulannya berfokus pada perlunya BPN membantu menjembatani komunikasi.

Irawan menjelaskan bahwa penentuan status lahan yang dipersoalkan menjadi titik penting dalam memahami sengketa di Tanah Abang. Apabila bidang tersebut telah ditetapkan sebagai aset negara, kepemilikannya semestinya tercatat atas nama pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Kementerian Keuangan. Pencatatan aset menjadi rujukan administratif untuk mengetahui pihak yang secara resmi menguasai atau mengelola properti tersebut. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan data pertanahan diperlukan sebelum kesimpulan mengenai hak atas lahan dapat ditarik.

Meski demikian, keberadaan catatan pemerintah tidak serta-merta menghapus adanya klaim berbeda dari pihak lain. Dalam perkara ini, Hercules dan pihak pemerintah disebut memiliki pandangan masing-masing mengenai lahan yang disengketakan. Perbedaan klaim tersebut membuat persoalan tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengacu pada pernyataan salah satu pihak. Irawan memandang perlu ada pemeriksaan yang memperhatikan bukti, riwayat penguasaan, serta dasar hukum yang diajukan oleh semua pihak terkait. Langkah ini penting agar status lahan dapat dinilai secara cermat dan proses penyelesaian berlangsung berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya klaim yang berlawanan, Irawan menilai persoalan tersebut dapat ditempatkan sebagai sengketa untuk dibawa ke proses mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mediasi memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan, sekaligus mencari pemahaman bersama mengenai batas persoalan dan status lahan. BPN dapat memfasilitasi komunikasi serta membantu menelaah aspek pertanahan sesuai kewenangannya, tanpa menggantikan proses hukum apabila penyelesaian tidak tercapai. Dengan demikian, dorongan agar BPN menengahi bukan berarti menetapkan siapa pemiliknya lebih dahulu, melainkan membuka jalur dialog yang terukur. Kejelasan pencatatan aset negara dan penilaian atas klaim Hercules maupun pemerintah menjadi bagian penting dari pembahasan. Hasil mediasi, berikut bukti yang diperiksa, dapat membantu menentukan langkah lanjutan secara tertib dan mengurangi risiko salah memahami status tanah yang dipersoalkan oleh para pihak.Dalam sengketa lahan di Tanah Abang yang melibatkan Hercules dan Ara, Irawan mengarahkan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Arahan tersebut didasarkan pada kewenangan lembaga itu dalam memberikan keterangan mengenai status suatu bidang tanah serta riwayat kepemilikannya. Informasi dari instansi yang menangani urusan pertanahan dinilai penting agar persoalan dibahas dengan mengacu pada data dan dokumen yang relevan, bukan semata-mata pada klaim masing-masing pihak.

Dengan meminta keterangan BPN, pihak-pihak yang bersengketa dapat memperoleh penjelasan dari lembaga yang berwenang terkait catatan pertanahan. Langkah ini juga dapat membantu memperjelas informasi apa saja yang perlu diperiksa dalam membahas asal-usul dan kepemilikan lahan. Irawan menilai bahwa pertanyaan mengenai status maupun riwayat tanah sebaiknya ditujukan kepada BPN, sehingga keterangan yang dibutuhkan dapat disampaikan melalui jalur kelembagaan yang sesuai.

Selain menanyakan status tanah, pihak terkait juga dapat meminta informasi mengenai warkah. Warkah merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam administrasi pertanahan dan memuat riwayat kepemilikan tanah. Dokumen tersebut dapat menjadi rujukan untuk memahami dasar pencatatan serta perubahan kepemilikan yang tercatat. Karena itu, pertanyaan tentang warkah relevan diajukan apabila para pihak ingin mengetahui dokumen yang mendasari informasi pertanahan. Penjelasan mengenai warkah dan catatan terkait dapat diminta langsung kepada BPN sebagai pihak yang berwenang memberikan keterangan.

Arahan kepada BPN tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang benar dalam sengketa tersebut. Peran lembaga itu, dalam konteks ini, adalah memberikan keterangan mengenai data pertanahan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatannya. Para pihak dapat menyampaikan pertanyaan atau permintaan informasi secara langsung agar memperoleh penjelasan yang diperlukan. Dengan demikian, pembahasan sengketa dapat didukung oleh informasi resmi mengenai tanah, termasuk status, riwayat kepemilikan, dan warkah yang terkait, tanpa mendahului pemeriksaan atau kesimpulan yang belum disampaikan.

Meski Komisi II DPR memiliki hubungan kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hal itu tidak berarti komisi tersebut mengambil alih penyelesaian setiap sengketa tanah. Irawan menegaskan bahwa perkara konkret di Tanah Abang sebaiknya ditangani oleh lembaga yang berwenang, sesuai tugas dan fungsi masing-masing. BPN dapat memeriksa aspek administrasi serta status pertanahan berdasarkan kewenangannya, sementara pengadilan menjadi jalur penyelesaian apabila para pihak membutuhkan putusan hukum atas perselisihan tersebut.

Menurut Irawan, peran Komisi II lebih berfokus pada pengawasan kebijakan pertanahan secara umum, termasuk pelaksanaan program dan kinerja kementerian terkait. Pengawasan itu tidak sama dengan memutus klaim kepemilikan atau memediasi sengketa individual. Karena itu, DPR tidak sepatutnya menentukan siapa pemilik sah lahan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Proses pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat bidang tanah, serta penilaian bukti harus dilakukan oleh institusi yang memiliki mandat dan kompetensi untuk menanganinya. Pemisahan peran tersebut juga penting agar proses berjalan tertib, objektif, dan tidak mencampuradukkan fungsi pengawasan legislatif dengan kewenangan administrasi maupun peradilan.

Polemik ini berawal dari lahan di dekat rel kereta api kawasan Tanah Abang yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun bagi rakyat. Hercules menyatakan tanah itu merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Di sisi lain, Ara mengatakan telah mendatangi lokasi dan berkonsultasi dengan ATR/BPN. Menurut Ara, pihak ATR/BPN memastikan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. Perbedaan keterangan itu membuat verifikasi status tanah menjadi penting sebelum rencana pembangunan dilanjutkan. Penanganan oleh BPN atau pengadilan, berdasarkan kewenangan masing-masing, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan dan klaim yang disampaikan para pihak, tanpa menjadikan Komisi II sebagai penentu sengketa individual.

Baca juga: Tak Hanya Logistik, Hercules TNI AU Bawa Dukungan Kesehatan dan Peralatan Untuk Menopang Perjuangan Pasukan Karhutla Kalsel | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel