Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan pajak daerah sebesar 50 persen untuk penayangan film Indonesia. Kebijakan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ketika memberikan sambutan dalam World Conference on Creative Economy (WCCE), di Grand Ballroom Kempinski, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pengumuman tersebut menegaskan perhatian pemerintah daerah terhadap peran film nasional dalam ekosistem ekonomi kreatif Jakarta. Melalui potongan pajak itu, Pemprov DKI menunjukkan dukungan terhadap karya Indonesia yang hadir di layar bioskop ibu kota, sekaligus terhadap kegiatan perfilman yang menjadi bagian dari kehidupan budaya dan ekonomi kota.
Insentif ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah bagi ekonomi kreatif dan industri film di Jakarta. Penayangan film Indonesia tidak hanya mempertemukan karya dengan penonton, tetapi juga menjadi bagian dari rantai kegiatan kreatif yang melibatkan berbagai pelaku. Kebijakan pengurangan pajak tersebut dapat dipahami sebagai upaya mendorong ruang yang lebih mendukung bagi film nasional untuk menjangkau masyarakat. Dalam konteks kota dengan kegiatan hiburan dan budaya yang beragam, perhatian pada film Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya keberadaan karya lokal di tengah pilihan tontonan yang tersedia bagi warga.
Pramono menyampaikan kebijakan itu dalam forum yang membahas ekonomi kreatif, sehingga pesan dukungannya ditempatkan dalam percakapan lebih luas tentang potensi sektor kreatif. Bagi industri film, pengumuman mengenai pengurangan sebesar 50 persen memberi sinyal bahwa pemerintah daerah melihat penayangan film Indonesia sebagai kegiatan yang patut mendapat perhatian. Namun, informasi yang disampaikan dalam sambutan tersebut tidak merinci jenis pajak yang dimaksud ataupun mekanisme pelaksanaannya. Karena itu, kebijakan ini dapat dicatat sebagai komitmen dukungan Pemprov DKI, sementara rincian teknisnya tidak perlu diasumsikan. Dampaknya bagi pelaku industri dan keberlanjutan penayangan film nasional akan bergantung pada penerapan kebijakan serta respons pihak-pihak terkait. Dengan menempatkan film Indonesia dalam agenda dukungan ekonomi kreatif, pemerintah daerah menyampaikan harapan agar industri film di ibu kota terus memperoleh ruang untuk berkembang dan bertemu dengan penontonnya.
Insentif pajak bagi kegiatan perfilman di Jakarta tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan potongan pajak sebesar 50 persen dan, sebagaimana dijelaskan Gubernur Pramono Anung, dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan industri perfilman nasional. Dengan menetapkan pengurangan pajak tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menghadirkan dukungan bagi kegiatan produksi film. Insentif ini juga menempatkan kebijakan fiskal sebagai salah satu cara untuk mendorong aktivitas industri kreatif, khususnya sektor film, agar berkembang lebih luas di Indonesia.
Pramono menjelaskan, sekitar 80 persen rumah produksi film Indonesia saat ini berada di Jakarta. Angka tersebut merujuk secara khusus pada lokasi rumah produksi, bukan pada pangsa pasar, jumlah film yang diproduksi, atau ukuran lain dari industri perfilman. Keberadaan banyak rumah produksi di ibu kota menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan insentif. Pramono berharap jumlah rumah produksi film Indonesia yang berada di Jakarta dapat bertambah. Harapan itu menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan kondisi industri saat ini, tetapi juga diarahkan untuk menarik pertumbuhan kegiatan produksi ke depan.
Menurut Pramono, besaran potongan pajak di Jakarta lebih tinggi dibandingkan insentif serupa yang tersedia di tempat lain di Indonesia. Perbedaan tersebut diharapkan membuat dukungan Jakarta lebih berarti bagi rumah produksi dan mendorong perkembangan industri perfilman nasional. Harapan itu berkaitan dengan tujuan memperluas kegiatan produksi serta memperkuat ekosistem perfilman, meskipun hasilnya akan bergantung pada respons pelaku industri dan pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026 menjadi dasar bagi insentif 50 persen sekaligus mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk merangsang pertumbuhan sektor film. Pernyataan Pramono mengenai konsentrasi rumah produksi dan harapannya terhadap peningkatan jumlahnya menjelaskan alasan yang melandasi dukungan fiskal tersebut.
Pramono berharap Jakarta berkembang bukan hanya sebagai kota tempat masyarakat menonton film, tetapi juga sebagai ruang lahirnya karya layar lebar yang kuat. Harapan itu menempatkan industri perfilman sebagai bagian dari ekosistem kreatif ibu kota: kota dapat menjadi lokasi produksi, menyediakan tenaga dan layanan pendukung, serta memberi ruang bagi cerita dan talenta lokal untuk tumbuh. Dengan begitu, manfaat kegiatan perfilman tidak berhenti pada pengalaman penonton di bioskop, tetapi juga menjangkau para pekerja kreatif dan usaha yang terlibat dalam proses produksi.
Ia menyambut baik pemilihan Jakarta sebagai salah satu lokasi syuting film Tygo, yang dibintangi Lisa dari Blackpink, beberapa bulan sebelum pernyataannya. Kehadiran produksi film dengan perhatian luas tersebut dapat menunjukkan bahwa Jakarta memiliki daya tarik bagi pembuat film, baik dari dalam maupun luar negeri. Kota dengan beragam karakter lingkungan, fasilitas, dan latar urban menawarkan pilihan visual yang dapat mendukung kebutuhan cerita. Pada saat yang sama, produksi semacam ini berpeluang memperkenalkan wajah Jakarta kepada penonton yang lebih luas.
Namun, ambisi menjadi kota produksi film memerlukan lebih dari sekadar lokasi yang menarik. Ekosistem yang berkelanjutan membutuhkan kepastian dan kemudahan bagi proses syuting, koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, serta dukungan bagi pekerja dan pelaku usaha lokal. Kesempatan untuk terlibat dalam produksi juga penting agar manfaat ekonomi dan pertukaran keterampilan dapat dirasakan di dalam negeri. Jika lingkungan produksi semakin kondusif, Jakarta dapat menarik proyek sekaligus membantu membangun kapasitas industri nasional.
Dalam sambutannya, Pramono juga menyampaikan kelakar mengenai keinginannya makan malam bersama salah satu personel Blackpink. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai selingan ringan dalam sambutan, bukan sebagai rincian agenda atau rencana resmi. Terlepas dari unsur humor itu, perhatian terhadap Tygo mencerminkan harapan yang lebih luas: Jakarta dapat dikenal sebagai tempat pembuatan film, bukan semata-mata pasar bagi penayangannya. Arah tersebut sejalan dengan upaya memperkuat industri kreatif dan mendorong semakin banyak karya layar lebar yang lahir di Indonesia.
Selain insentif pajak, Pramono menyebut penyediaan ruang dan dukungan praktis sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem kreatif Jakarta. Jakarta Creative Hub dirancang menjadi tempat bagi wirausahawan muda dan kreator untuk bekerja, mengembangkan gagasan, serta bertemu dengan orang-orang yang memiliki minat serupa. Fasilitas yang tersedia mencakup ruang kerja dan peralatan yang dapat menunjang proses produksi maupun pengembangan usaha. Dengan akses terhadap sarana tersebut, pelaku kreatif diharapkan dapat mengurangi kendala awal yang sering muncul ketika mereka hendak mengubah ide menjadi karya atau layanan yang dapat dipasarkan.
Dukungan di hub itu juga mencakup pelatihan dan kesempatan untuk membangun jejaring. Kegiatan pembelajaran dapat membantu peserta meningkatkan keterampilan, memahami kebutuhan pasar, dan mengelola usaha secara lebih terarah. Sementara itu, interaksi dengan sesama kreator, wirausahawan, maupun pihak lain membuka kemungkinan kolaborasi yang sulit tercipta jika setiap pelaku bekerja sendiri. Bagi kreator muda, akses terhadap ruang, peralatan, pengetahuan, dan relasi dapat menjadi modal penting untuk menguji gagasan serta memperluas jangkauan karya. Pendekatan ini menempatkan fasilitas publik bukan sekadar tempat berkegiatan, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat kapasitas dan koneksi komunitas kreatif.
Pramono turut menyoroti inisiatif Creative Future Labs, yang mempertemukan kreator muda, pelaku usaha kecil, industri, dan komunitas. Forum tersebut memberi ruang bagi peserta untuk bertukar gagasan, mengenali kebutuhan satu sama lain, serta mencari peluang kerja sama. Pertemuan lintas kelompok dapat membantu menghubungkan kreativitas dengan kebutuhan usaha dan pengalaman industri, sekaligus mendorong lahirnya peluang baru.
Baca juga: Kasum TNI Bersama Menko Polkam Hadiri Perayaan Hari Nasional ke-77 RRC | Dukung Ketahanan Energi Nasional, Bati Tuud Koramil Ngasem Bojonegoro Hadiri Sosialisasi Survei Seismik 2D Lamturo | Viral, Revit Dinas Pendidikan Banyak Potongan






